Objek
Kajian Hukum Tata
Pemerintahan mencakup dua aspek yaitu aspek yang luas dan sempit. Kedua aspek
itu melihat Hukum Tata Pemerintahan dari fokus perhatian yakni obyek
penelitiannya. Aspek yang Luas: melihat Hukum Tata Pemerintahan sebagai sebagai
obyek yang berorientasipada pengertian Hukum Tata Pemerintahan yang identik
dengan lapangan tugas pemerintahan sedangkan obyek yang sempit adalah yang
tidak identik.
Idendifikasi
sedemikian ini, maka pemberian Pengertian hukum Tata Pemerintahan terbagi dalam
2 (dua) pengertian yaitu :
1. Hukum Tata
Pemerintahan Heteronom adalah semua aturan hukum yang mengatur
tentang organisasi pemerintahan negara. Hukum Tata Pemerintahan yang
merupakan bagian dari hukum Tata Negara.
2. Hukum Tata
Pemerintahan Otonom
adalah aturan-aturan hukum yang dibuat oleh aparat pemerintah yang sifatnya
istimewa, baik aturan yang sifatnya sepihak maupun aturan yang bersifat dua
pihak. atau
hukum yang dibuat oleh aparatur pemerintah atau oleh para administrasi negara.
Hukum Tata
Pemerintahan Heterenom dalam kajiannya berada pada konteks tugas-tugas
pemerintah berkaitan dengan akibat-akibat hukum yang ditimbulkannya, termasuk
didalamnya aspk hukum dalam kehidupan organisasi pemerintahan seperti
organisasi pemerintahan negara dalam hal hubungan hukum lembaga-lembaga negara
dan berbagai kompetensi hukum kelembagaan organisasi pemerintahan negara;
organisasi pemerintahan daerah dalan kaitan hukum otonomi daerah; dan
akibat-akibat hukum dalam organisasi pemerintahan desa dan kelurahan. Juga
menyangkut aspek hukum dalam menyelesaikan pertentangan kepentingan pemerintah
dengan warga yang diayomi atau penyelesaian suatu sengketa akibat dari suatu
perbuatan pemerintah.
Sedangkan Hukum Tata
pemerintahan yang Otonom adalah adalah hukum yang dibuat dan atau diciptakan
oleh aparatur pemerintah dalan rangka pelaksanaan tugas seperti; Peraturan
Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota.
Didalam mempelajari
Hukum Tata Pemerintahan Heteronom akan terkait aspek hukum dalam
penyelenggaraan pemerintahan, sementara penyelenggaraan pemerintahan suatu
negara akan ditentukan oleh tipe negara.
Pada tipe welfare
state (negara kesejahteraan), lapangan pemerintahan semakin luas. Hal ini
disebabkan semakin luasnya tuntutan campur tangan pemerintah dalam kehidupan
masyarakat. Tugas pemerintah dalam tipe negara demikian ini, oleh Lemaire
(1952) disebut sebagai Bestuurzorg. Ini dimaksudkan bahwa dalam penyelenggaraan
kesejahteraan umum, kepada aparatur pemerintah memiliki hak istimewa yang
disebut Freies Ermessen, yaitu kepada aparatur pemerintah diberikan kebebasan
untuk atas inisiatif sendiri melakukan perbuatan-perbuatan guna menyelesaikan
persoalan yang mendesak dan peraturan penyelesaiannya belum ada. Dengan hak yang
demikian itu maka aparatur pemerintah dapat membuat peraturan yang diperlukan.
Dari sini terlihat bahwa dengan hal istimewa menyebabkan fungsi aparatur
pemerintah dalam Wefare State ini bukan saja berfungsi sebagai badan eksekutif
tetapi juga sudah berfungsi sebagai badan legilatif. Sebagai konsekwensinya di
dalam Undang-Undang Dasar 1945 hak ini pun diakui, di dalam hal ikhwal
kegentingan yang memaksa kepada Presiden diberikan hak untuk menetapkan
Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Fungsi Presiden
sebagai kepala eksekutif melakukan perbuatan dibidang legislatif, yang dalam
Tata Negara disebut delegasi perundang-undangan, dengan tujuan : mengisi
kekosongan dalam undang-undang, mencegah kemacetan dalam bidang pemerintahan,
dan para aparatur pemerintah dapat mencari kaidah-kaidah baru dalam lingkungan
undang-undang atau sesuai dengan jiwa undang-undang.
Didalam Hukum Tata
Pemerintahan Heteronom dipelajari pula hal-hal yang menyangkut leability,
responsibility dan accountability. Leability menuntut tanggung jawab aparatur
pemerintah terhadap hukum. Artinya dalam melaksanakan tugas para aparatur
pemerintah dituntut untuk berbuat sesuai aturan hukum yang berlaku, dituntut
untuk mempertahankan keberlakukan aturan hukum. Begitu pula dengan responsibility
para aparatur pemerintah dituntut tanggung jawabnya dalam pelaksanaan tugas
dalam batas-batas pendelegasian wewenangan yang pada gilirannya dapat
melahirkan hubungan hukum antara yang memberi dan menerima wewenang.
Accontability menunut para aparatur negara bertanggung jawab atas segala
kegiatan dan tugas yang diemban. Di dalam kerangka itulah maka konteks hubungan
hukum terjelma dalam tuntutan dan realisasi tuntutan.
Ketiga hal tersebut
ini bukan saja menjadi suatu keharusan dimiliki oleh setiap aparatur pemerintah
tetapi justru menjadi dasar dari kekuasaan para aparatur pemerintah di dalam
berbuat dan bertindak. Kalau berbicara tentang kekuasaan aparatur pemerintah,
maka sumber kekuasaan berasal dari sumber kekuasaan yang tertinggi yang ada pada
setiap negara. Kekuasaan demikian itu diartikan sebagai kedaulatan yang ada
pada setiap negara. Kekuasaan yang berasal dari kedaulatan adalah disebut
kekuasaan publik yaitu suatu kekuasaan yang tidak dapat dilawan oleh siapapun
kecuali melalui aturan hukum yang bersifat khusus atau yang bersifat istimewa.
Aturan-aturan yang sifatnya istimewa inilah yang menjadi isi dari aturan Hukum
Tata Pemerintahan baik itu dalam konteks yang heteronom maupun dalm konteks
yang otonom.
Dalam konteks yang
heteronom, isi Hukum Tata Pemerintahan adalah aturan-aturan hukum yang mengatur
tentang organisasi pemerintahan negara mulai dari tingkat pemerintah pusat
sampai pada tingkat pemerintahan desa dan kelurahan termasuk didalamnya kaitan
atas hal-hal tersebut diatas. Sedangkan dalam konteks yang otonom, maka isi
Hukum Tata Pemerintahan adalah aturan-aturan hukum yang dibuat oleh aparatur
pemerintah baik itu bersifat pengaturan sepihak sebagaimana ketetapan maupun
pengaturan dua pihak sebagaiaman telah dijelaskan sebelumnya. Semua aturan yang
dimaksud adalah bersifat istimewa atau yang bersifat khusus.
Subjek Hukum Tata
Pemerintahan, diantaranya adalah:
Sumber Hukum Tata Pemerintahan, diantaranya adalah:
- UU No 28 Tahun 1999, tentang penyelenggaran negara yang bersih dari KKN.
- UU No 8 Tahun 1974 jo UU No 43 Tahun 1999, tentang kepegawaian.
Prinsip-prinsip hukum tata pemerintahan, menurut Varied Ali prinsip-prinsip dasar yang menjadi dasar atau pedoman dalam pembentukan hukum dan praktisi pemerintahan antara lain:
- - Pegawai Negri.
- - Jabatan-jabatan dalam susunan organisasi publik.
- - Jawatan-jawatan Publik.
- - Dinas-dinas publik, BUMN, BUMD, daerah otonomi.
- - Negara sebagai subjek hukum tata negara.
Sumber Hukum Tata Pemerintahan, diantaranya adalah:
- Undang-Undang yang mengatur kehidupan pemerintahan, misalnya:
- UU No 28 Tahun 1999, tentang penyelenggaran negara yang bersih dari KKN.
- UU No 8 Tahun 1974 jo UU No 43 Tahun 1999, tentang kepegawaian.
- Keputusan pejabat negara dan pejabat pemerintahan.
- Yurisprudensi yang berkaitan dengan pemerintahan.
- Doktrin atau pendapat para ahli hukum pemerintahan.
Prinsip-prinsip hukum tata pemerintahan, menurut Varied Ali prinsip-prinsip dasar yang menjadi dasar atau pedoman dalam pembentukan hukum dan praktisi pemerintahan antara lain:
- Prinsip Legalitas (Legality Principle) Yaitu prinsip yang menyatakan bahwa setiap perbuatan dan tindakan atau kebijakan aparatur pemerintah harus didasarkan pada hukuman yang berlaku.
- Prinsip Oportunitas (Oportunity Principle) Yaitu bahwa pejabat pemerintahan dalam melakukan pengambilan keputusan memiliki kebebasan yang dilandasi kebijaksanaan.
- Prinsip Adaptasi Yaitu prinsip hukum ynag menghendaki akan setiap pejabat pemerintah dalam proses pengmbilan keputusan selalu diberi ksempatan untuk mengadakan perubahan sebagai langkah penyesuaian bagi dirinya terhadap tugas-tugas yang dihadapinya.
- Prinsip Continuitas Yaitu prinsip hukum yang menghendaki adanya jaminan suatu keputusan yang telah ditanda tangani terdahulu tetap berlaku walaupun pejabat tersebut telah diganti.
-
Prinsip Prioritas Yaitu prinsip tata pemerintahan yang
memberikan perlindungan serta mengutamakan pada kepentingan umum.