Assalamu'alaikum
Dengan rahmat dan karuniaNYA kita masih bisa bersua dalam untuk berbagi materi, materi kali ini untuk semester satu khususnya diSekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Pengantar Ilmu Hukum adalah Mata
kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum secara keseluruhan
dalam garis besar.
HAKIKAT PENGANTAR ILMU HUKUM
Sebagai
dasar dari pengetahuan hukum yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar
dari ilmu hukum itu sendiri .
Ilmu hukum adalah ilmu
pengetahuan yang objeknya hokum Mempelajari :
* Seluk
beluk hukum,
* Asal
mula,
* Wujud,
* Asas
,
* System
* Macam
pembagian,
*
Sumber,
* Perkembangan
,
* Fungsi,
* Kedudukan
hukum dalam masyarakat
Menelaah hukum sebagai
gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal).
METODE MEMPELAJARI HUKUM
* Metode
idealis: perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan
* Metode
normative: analisis hukum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai
* Metode
sosiologis: hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang
mempengaruhi pembentukan hukum.
* Metode
histories: melihat sejarah hukum = masa lampau dan sekarang
* Metode
sistematis: hukum sebagai system
* Metode
komparatif, membandingkan antara tata hukum yang belaku disuatu Negara .
SEJARAH
* Pengantar
ilmu hukum (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de
recht sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah
tinggi hukum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia
(Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang
perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920.
* Di zaman kemerdekaan
pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hukum .” adalah perguruan
tinggi Gajah Mada yang didirikan di Yogyakarta 13 maret 1946.
ILMU-ILMU YANG MEMBANTU
ILMU HUKUM YAITU :
Sejarah hukum =
* Salah
satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul system
hukum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hukum yang berbeda
karena di batasi waktu yang berbeda pula.
* Sejarah Hukum adalah bidang
studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya.
Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial.
* Di
antara sejumlah ahli hukum dan pakar sejarah tentang proses hukum, sejarah
hukum dipandang sebagai catatan mengenai evolusi hukum dan penjelasan teknis
tentang bagaimana hukum-hukum ini berkembang dengan pandangan tentang pemahaman
yang lebih baik mengenai asal-usul dari berbagai konsep hukum.
* Sebagian orang menganggapnya sebagai
bagian dari sejarah
intelektual. Para sejarawan abad ke-20 telah memandang sejarah hukum dalam cara yang
lebih kontekstual, lebih sejalan dengan pemikiran para sejarawan sosial. Mereka meninjau lembaga-lembaga hukum
sebagai sistem aturan, pelaku dan lambang yang kompleks, dan melihat
unsur-unsur ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, mengadaptasi,
menolak atau memperkenalkan aspek-aspek tertentu darimasyarakat sipil.
* Para
sejarawan hukum seperti itu cenderung menganalisis sejarah kasus dari parameter
penelitianilmu sosial, dengan menggunakan metode-metode
statistik, menganalisis perbedaan kelas antara pihak-pihak yang mengadukan
kasusnya, mereka yang mengajukan permohonan, dan para pelaku lainnya dalam
berbagai proses hukum.
* Dengan
menganalisis hasil-hasil kasus, biaya transaksi, jumlah kasus-kasus yang
diselesaikan, mereka telah memulai analisis terhadap lembaga-lembaga hukum,
praktik-praktik, prosedur dan amaran-amarannya yang memberikan kita gambaran
yang lebih kompleks tentang hukum danmasyarakat daripada yang dapat dicapai oleh
studi tentang yurisprudensi, hukum dan aturan sipil.
Politik hukum
Salah satu bidang studi hukum, yang
kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan yang
hendak dicapai oleh masyarakat.
Perbandingan hukum
Salah satu
bidang studi hukum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan
perbedaan dua atau lebih system hukum antar Negara maupun dalam Negara sendiri.
Antropologi hukum
Salah satu
bidang studi hukum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam
masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi
.
Filsafat hukum
Salah satu
cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hukum, objek dari filsafat hukum
dalah hukum yang dikaji secara mendalam.
Sosiologi hukum
Salah satu
cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan
timbale balik antara hukum dengan gejala social lainnya .
Psikologi hukum
Salah satu cabang ilmu pengetahuan
yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .
Ilmu hukum positif
Ilmu yang mempelajari hukum sebagai
suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang.
PENGERTIAN ILMU HUKUM ( ADA DUA
PENDAPAT)
* PENDAPAT
PERTAMA: Tidak mungkin definisi ilmu hukum yang memuaskan, karena hukum itu
abstrak, banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya (pendapat Imanuel Kant,
Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt).
* PENDAPAT
KEDUA: Walaupun tidak memuaskan definisi hukum tetap harus di berikan
karena bagi pemula yang mempelajari hukum tetap ada manfaatnya paling tidak
sebagai pegangan sementara (pendafat aristoteles, Hugo de Groot/ Grotius,
Thomas Hobbes, van volen hoven, Bellefroid, Hans Kelsen dan Utrecht).
Dari berbagai ahli di simpulkan bahwa hukum meliputi
berbagai unsure :
1.
Peraturan tingkah laku manusia
2.
Di buat oleh badan berwenang
3.
Bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan
4.
Di sertai sanksi yang tegas
CIRI-CIRI HUKUM :
* Ada
unsur perintah, larangan, dan kebolehan
* Ada sanksi
yang tegas
* Adanya
perintah dan larangan
* Perintah
dan larangan harus ditaati
MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM
Aristoteles = > “ manusia sebagai mahluk social (
zoonpolicon) .”
P.J. Bouman = > “ manusia baru menjadi manusia apabila
hidup dengan manusia lainnya.”
Cicero = > “ Ubi societas ibi ius.”
= dimana ada masyarakat disitu ada hukum.”
Bentuk masyarakat menurut dasar
pembentukannya :
a) Maryarakat
teratur yang diatur dengan tujuan tertentu.(contoh : perkumpulan olahraga).
b) Masyarakat
teratur terjadi dengan sendirinya yaitu dengan tidak sengaja dibentuk . karena
ada kesamaan kepentingan (contoh : penonton sepak bola).
c) Masyarakat
tidak teratur terjadi dengan sendirinya tanda bentuk, (contoh: sekumpulan
manusia yang membaca Koran di tempat umum).
Bentuk masyarakat menurut dasar
hubungannya :
a) Masyarakat paguyuban (gemeinschaft),
antar anggota satu sama lainnya ada hubungan pribadi menimbulkan ikatan batin
(contoh: rumah tangga, kel. Pasundan).
b) Masyarakat
patembayan (gesselschaft), hubungan bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang
sama untuk mendapat keuntungan material (contoh: CV, PT, FA, KOP).
Menurut kebudayaannya bentuk masyarakat :
1) Masyarakat
primitive dan modern
2) Masyarakat
desa dan kota
3) Masyarakat
territorial (daerah tertentu)
4) Masyarakat
geneologis (anggota ada pertalian darah)
5) Masyarakat
territorial geneologis
Menurut hubungan keluarga :
* Keluarga
inti (nuclear family)
* Keluarga
luas (extended family)
RELEVANSI KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH
LAINNYA
Kaidah = norma , aturan,
nilai sikap, nilai perilaku
Macam norma
Norma sosial, terdiri dari :
1.
Norma Agama
2.
Norma kesusilaan
3.
Norma Kesopanan
4.
Norma Hukum
Norma /kaidah agama
* Merupakan
ajaran-ajaran agama yang dijalankan oleh pemeluknya.
* Berlakunya
norma agama di masyarakat tergantuk pada keyakinan orang yang menjalankannya.
* Kuat
lemahnya pelaksanaan norma agama di suatu masyarakat dapat dipengaruhi pula
oleh pengaruh pemegang kewenangan.
* Misalnya
di hukum Islam ada ajaran habblumminallah dan hablumminannas
* Dilaksanakannya ajaran itu tergantung
keimanan pemeluknya. Mengikatnya
bila ada keyakinan.
Norma kesusilaan
== Norma budi ,juga norma etik
atau adat kebiasaan
* Norma
ini lahir secara fitrah pada manusia sebagai makhluk yang bermoral.
* Rasa
kemanusiaan yang mendasari adanya norma ini.
* Contohnya,
kita tidak akan membiarkan apabila ada tetangga yang jatuh dari loteng.
* Kebiasaan
adalah pola tindak yang berulang mengenai peritiwa yang sama berkenaan dengan
hal yang bersamaan pula.
* Baru
mengikat bila orang tersebut merasa bahwa kebiasaan itu patut untuk ditaati/
dipatuhi.
Norma kesopanan
* Disebut
juga norma fatsoen .
* Norma
kesopanan ini sering tidak mengikat karena criteria kesopanan antar daerah
adalah berbeda.
* Hal
ini tergantung pada lingkungannya.
* Daya
mengikatnya berdasarkan ukuran suatu masyarakat itu.
* Mengikat
tidaknya norma itu dalam masyarakat terletak pada keyakinan apakah norma itu
dapat ditegakkan apabila ada yang melanggarnya..
* Kemampuan
untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk atau etika ini merupakan
sumber dari kesadaran berkaidah (normbewustein).
* Kemampuan
membedakan hal baik atau buruk ini disebut moral.
* Moral
pribadi atau perorangan bersifat otonom, sedangkan moral positif terjadi
apabila criteria itu sudah menjadi keyakinan umum.
Norma hukum
* adalah
norma yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang berwenang.
* Sifatnya
memaksa dan melindungi.
* Sifat
memaksa tampak pada sanksi yang diterapkan apabila terjadi pelanggaran dan
berlaku untuk umum.
* Sanksi
norma hukum bersifat tegas, diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hubungan antara norma hukum Dan norma
sosial
* Norma
sosial tidak diatur oleh undang-undang.
* Pengaturan
norma hukum harus terperinci berdasarkan asas legalitas.
* Norma
hukum mengikat karena ada sanksi yang tegas dari penguasa.
* Norma
social mengikat karena dipatuhi oleh anggota masyarakat. Berlakunya apabila
masyarakat menerima kaidah social itu sebagai sesuatu yang harus ditaati.
* Hubungan
antara norma social dan norma hukum adalah saling mengisi, saling memperkuat
Kaidah hukum
* Keempat
jenis kaidah tersebut ada relevansinya, tidak bertentangan bahkan saling
memanjang.
* Perbedaan,
antara kaidah hukum dengan kaidah lainnya terletak pada sanksinya, sanksi hukum
tegas dan nyata sedangkan sanksi kaidah lainnya tidak nyata bersifat moral.
TEORI DAN KONSEP HUKUM
Teori hukum :
1.
Prof Sahardjo: sebagai alat mengayomi masyarakat.
2.
G. Niemeyer: alat mengatur kegiatan manusia.
3.
L. Pospisil: alat untuk mengendalikan masyarakat kearah
yang tertib.
4.
Roscoe Pound: Tool Of Social
Engineering = alat untuk melakukan perubahan pola piker masyarakat.
5.
Teori terpadu: Four In One = hukum sebagai alat mengayomi
mengatur, mengendalikan dan mengubah masyarakat.
6.
Teori Etis = isi hukum semata-mata harus di tentukan oleh
kesadaran etis kita (rasa etika) mngenai apa adil dan apa yang tidak adil.
aristoteles menganut teori ini dalam bukunya rhetorica & rica necomachea
berpendapat “Tujuan hukum itu semata-mata untuk mewujudkan keadilan. Menurut
dia keadilan terbagi 2 jenis: 1. Keadilan Distributive: keadilan
yang memberikan kepada setiap orang bagian sesuai jasanya, atas dasar prinsip
kesebandingan (bukan sama rata) 2. Keadilan Komutatif: memberikan
kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasanya.
7.
Teori Utilitas = hukum bertujuan mewujudkan apa yng
berfaedah, “Kebahagian terbesar untuk jumlah terbanyak”. “The greatest happiness for the greatest number”, hukum bisa
dikatakan berhasil guna apabila sebanyak mungkin dapat mewujudkan keadilan
(Jeremy Betham dalam bukunya the principles of morals and legislation, 1780M).
hukum dengan kekuasaan saling
melengkapi, ucapan Prof. Muhtar Khusumahatmadja yang sangat popular. “Hukum
tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah
kesewenang-wenangan.
Kelemahan teori
ETIS & UTILITAS = terlalu berat sebelah, terlalu mengagungkan keadilan
dengan mengabaikan kepastian hokum.
Dengan terabaikannya kepastian hukum
akan terganggu ketertiban, padahal dengan terwujudnya ketertiban maka akan
terwujud pula keadilan Kelemahan teori ini memunculkan teori pengayoman
(pendapat menteri kehakiman suhardjo).
Teori ini berpendapat bahwa : tujuan
hukum adalah mengayomi kepentingan manusia secara aktif (mendapatkan kondisi
kemasyarakatan yang manusiawi dalam proses yang berlangsung secara wajar) dan
pasip (mengupayakan pencegahan tindakan sewenang-wenang dan penyelah gunaan
hak).
Pengayoman meliputi :
1.
Mewujudkan ketertiban dan
keteratuaran
2.
Mewujudkan kedamaian sejati
3.
Mewujudkan keadialan
4.
Mewujudkan kesejahteraan dan
keadilan sosial
Warga masyarakat selama tidak melanggar
hak dan merugikan orang lain tanpa rasa khawatir akan :
1.
Secara bebas melakukan apa yang dianggap benar
2.
Secara bebas dapat mengembangkan bakat dan minat
3.
Secara bebas merasa selalu mendapat perlakuan wajar
ALIRAN-ALIRAN /
MAZHAB-MAZHAB/ PARADIGMA DALAM HUKUM
MAZHAB SEJARAH HUKUM : Cral Von Savigny = hokum adalah
hokum kebiasaan, yang berbentuk tidak tertulis, tidak dibuat orang tetapi
timbul dari masyarakat, tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat, serta di
pertahan kan berlakunya oleh masyarakat yang bersangkutan.
MAZHAB LEGISME : Hans Kelsen hokum adalah hokum
undang-undang, bentuknya tertulis dibuat oleh Negara / pemerintah dan
dipertahankan berlakunya oleh Negara/ pemerintah.
MAZHAB MODERN : Van Apeldoorn, hokum adalah baik
hokum kebiasaan maupun hokum undang-undang dan peraturan tertulis, baik yang
timbul dari masyarakat, maupun yang dibuat oleh Negara/ pemerintah.
DEFINISI HUKUM
1.
Prof. Meyers: Semua aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakuakn tugasnya.
2.
Leon dubuit: Aturan tingkah
laku masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan
masyarakat oleh masyarakat sebagai jaminan diri kepentingan bersama dan jika
dilanggar menimbulkan reaksi bersama.
3.
Imanuel kant keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang-orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas
dari orang lain menurut asas kemerdekaan.
4.
Utrecht: Himpunan peraturan–peraturan yang mengurus tata
tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
UNSUR – UNSUR HUKUM :
-
Peraturan di adakan badan resmi
-
Peraturan bersifat memaksa
-
Sanksi tegas bagi pelanggarnya
PENGERTIAN BERBAGAI TERMINOLOGI YANG
SERING DITEMUI :
* MASYARAKAT
HUKUM : sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku
serangkaian peraturan yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota
kelompok dalam pergaulan hidup yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap
anggota kelompok dalam pergaulan hidup mereka. dari sudut ikatan batin dibagi 2
:(gemeinschaft & gesellschaft) .
* SUBJEK
HUKUM : Pendukung hak terdiri dari badan hokum alam (manusia dewasa)
dan badan hokum buatan (organisasi yang berbadan hokum punya hak dan
kewajiban).
* OBJEK HUKUM : Segala sesuatu yang berguna bagi
subjek hokum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hokum bagi para subjek
hokum. (contoh: benda yang mempunyai nilai
ekonomis merupakan objek hokum).
* PERISTIWA
HUKUM : Kejadian/ peristiwa yang akibatnya di atur oleh hokum.
peristiwa hokum di bagi 2 (karena perbuatan subjek hokum (manusia atau badan
hokum) & karena bukan perbuatan subjek hokum (karena UU contoh: kelahiran,
kematian daluwarsa (melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief ).
* PERBUATAN
HUKUM : Perbuatan subjek hokum yang akibat hukumnya di kehendaki
pelaku terbagi lagi menjadi dua: (bukan perbuatan hokum (contoh: jual beli)
& perbuatan hokum (contoh: zaakwarneming = > psl 1354 KUHPdt
&Onrechtmatigedaad = > psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW ( Burgerlijk wetboek
).
* HUBUNGAN
HUKUM : Hubungan diantara subjek hokum yang di atur oleh hokum. Dalam
setiap hubungan hokum selalu terdapat hak dan kewajiban. Hubungan hokum (HH)
dapat dibagi :
1. HH. Bersegi
satu = > timbul kewajiban saja ( hibah tanah)
2. HH. Bersegi
dua = > timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
3. HH.
Sederajat = > ( suami isteri)
4. HH. Tidak
sederajat = > penguasa dengan rakyat
5. HH. Timbal
balik = > timbulkan hak dan kewajiban
6. HH. Timpang
bukan sepihak = > pinjam meminjam
* AKIBAT
HUKUM : Akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hokum contoh timbulnya
hak dan kewajiban.
* FUNGSI
HUKUM : Peran yang dimiliki dan harus di laksanakan oleh hokum:
1.
Menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup.
2.
Menyelsaikan pertikaian.
3.
Memelihara dan mempertahankan ketertiban dan
aturan-aturan, jika perlu dengan kekerasan.
4.
Mengubah tata tertib dan aturan sesuai kebutuhan
masyarakat.
5.
Memenuhi keadilan dan kepastian
hokum.
6.
Direktip, Integratip, stabilitatip,
proyektip dan korektip (syachran basah).
7.
Sebagai alat penggerak pembangunan.
8.
Sebagai alat kritik (fungsi kritis) mengawasi masyarakat
dan pejabat.
TUJUAN HUKUM MENURUT PARA AHLI :
1. Apeldoorn:
Untuk mengatur pergaulan hidup secara damai. Terdapat keseimbangan kepentingan
anggota masyarakat di jamin oleh hokum
-
Terciptanya masyarakat yang adil dan damai.
- Keadilan menurut
aristoteles : Keadilan distributive dan komutatif.
2. Prof.
Soebakti: Mengabdi kepada masyarakat yaitu mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan rakyat.
3. Jeremy
Bentham: Menjamin adanya kebahagiaan yang maximal kepada seorang yang
sebanyak–banyaknya, sehingga kepastian merupakan tujuan utama hokum.
4. Van kan: Menjaga setiap kepentingan
manusia agar tidak diganggu.
5. Roscoe pound: Merekayasa masyarakat.