Rabu, 25 Mei 2022

MAKALAH “System Integrasi”

                                                                     MAKALAH

“System Integrasi”

Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah

‘Kebijakan Pendidikan’

Dosen : Fatullah, MM



DISUSUN OLEH :

 

Prodi : PG PAUD

 

1. NUR AFIFAH  : 2021.01.08.0066

 

 

SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN STKIP BABUNNAJAH MENES-PANDEGLANG-BANTEN

2021/2022

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya sehingga kami dapat  menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul System Integrasi Pendidikan penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Kebijakan Pendidikan di STKIP BABUNNAJAH.

Dalam penulisan makalah ini saya merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi,mengingat akan kemampuan yang saya miliki untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat saya harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.

Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar - besarnya kepada pihak - pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini khususnya kepada Dosen saya yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas ini.

 

 

 

Cigeulis, 20 Mei 2022

 

Tim Penulis

 

DAFTAR ISI

 

 

Kata Pengantar…………………………………………………………………. ii

Daftar Isi……………………………………………………………………….. iii

 

BAB I PENDAHULUAN

 

A.Latar Belakang Masalah ………………………………………………………. 1

B.Metode Kajian dan Tujuan ……………………...…………………………….. 2

BAB II PEMBAHASAN

1.1 Sistem Pendidikan ………………………...………………………………...3

1.2 Sistem Pendidikan Nasional ……………...………………………………...3

1.3Kelembagaan Pendidikan………..…………………………………………..3

1.4 Kurikulum…………………………………………………………………...3

1.5 Fungsi dan Peran Kuriklulum……………………………………………….3

1.6 Solusi Pendididkan di indonesia…………………………………………….3

1.7 Harapan serta hal yang akan dilakukan pendidikan Indonesia………………3

1.8 Komponen Utama Dalam Kurikulum………………………………………..3

1.9 Penerapan dari suatu penerapan kurikulum …………………………………3

 

BAB III PENUTUP …………………………………………………………….4

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.LATAR BELAKANG

Pendidikan adalah suatu sistem dimana proses pengajaran terjadi ,pendidikan juga diperlukan bagi anak untuk mencerdaskan anak bangsa agar dapat memajukan bangsa .tujuan dari pendidikan itu sendiri adalah untuk memperoleh proses pendidikan yang berjalan. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.Sistem pendidikan nasional Indonesia disusun berlandaskan pada kebudayaan bangsa Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945 sebagai nilainilai hidup bangsa Indonesia. Penyelenggaraan sistem pandidikan nasional disusun sedemikian rupa, sehingga sesuai dengan kebutuhan akan pendidikan dari bangsa Indonesia. Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokraris serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

B.METODE KAJIAN

Metode yang digunakan dalam menyusun artikel ini, menggunakan materi yang bersumber dari berbagai media elektronik yang sesuai dengan materi yang akan dibahas.

TUJUAN

Tujuan dari pembuatan artikel ini adalah untuk mengetahui apa itu sistem Pendidikan, bagaimana komponen komponen dalam sistem Pendidikan, faktor faktor apa saja yang menyebabkan kualitas sistem Pendidikan rendah, kelembagaan Pendidikan dan bagaimana solusi Pendidikan nasional ini.

 

KAJIAN TEORI

Istilah sistem menurut Shrode dan Voice (1974:115) berasal dari bahasa Yunani yakni “Sistema”, sedang sistema mempunyai arti “suatu keseluruhan yang terdiri dari sejumlah bagianbagian.” Pengertian sistem dalam dunia keilmuan, lama-kelamaan menjadi beraneka ragam, hal ini disebabkan adanya perbedaan selera, pengungkapan, disiplin ilmu dan maksud penggunaan. Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003, Pendidikan di Indonesia didefinisikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.Melalui proses pembelajaran, beragam manfaat dapat didapatkan oleh peserta didik. Manfaat-manfaat tersebut meliputi pengembangan kemampuan dan potensi, serta pembentukan watak. Pembentukan watak yang dimaksud adalah kreatif, cakap, mandiri dan bertanggung jawab. Saat ini, proses pembelajaran banyak mengalami perkembangan, salah satunya adalah metode belajar di rumah. Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003, Pendidikan di Indonesia didefinisikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.Melalui proses pembelajaran, beragam manfaat dapat didapatkan oleh peserta didik. Manfaat-manfaat tersebut meliputi pengembangan kemampuan dan potensi, serta pembentukan watak. Pembentukan watak yang dimaksud adalah kreatif, cakap, mandiri dan bertanggung jawab. Saat ini, proses pembelajaran banyak mengalami perkembangan, salah satunya adalah metode belajar di rumah.

BAB II

PEMBAHASAN

 

1.1 SISTEM PENDIDIKAN

Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen-komponen atau elemen-elemen atau unsur-unsur sebagai sumber-sumber yang mempunyai hubungan fungsional yang teratur, tidak sekedar acak, yang saling membantu untuk mencapai suatu hasil (Zahara Idris 1987). Pendidikan merupakan sustu usaha untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Dari pengertian tersebut dapat ditegaskan bahwa sistem adalah keseluruhan himpunan bagian-bagian yang satu sama lain berinteraksi dan bersama-sama melakukan kegiatan untuk mencapai tujuan dalam suatu organisasi. Dalam pengertian umum sistem pendidikan adalah suatu strategi atau cara yang akan di pakai untuk melakukan proses belajar mengajar untuk mencapai tujuan agar para pelajar tersebut dapat secara aktif mengembangkan potensi di dalam dirinya yang diperlukan untuk dirinya sendiri dan masyarakat. Setiap sistem pasti mempunyai tujuan, dan semua kegiatan dari semua komponen atau bagian-bagiannya adalah diarahkan untuk tercapainya tujuan tersebut. Karena itu, proses pendidikan merupakan sebuah sistem, yang disebut sebagai sistem pendidikan. Menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1984/1985) setiap sistem mempunyai ciri – ciri sebagai berikut :

1. Tujuan.

2. Fungsi – fungsi.

3. Komponen – komponen.

4. Interaksi atau saling hubungan.

5. Penggabungan yang menimbulkan jalinan perpaduan.

6. Proses transformasi.

7. Umpan balik untuk koreksi.

8. Daerah batasan dan lingkungan.


1.2 SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Sistem pendidikan nasional adalah satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh yang saling bertautan dan berhubungan dalam suatu sistem untuk mencapai tujuan pendidikan nasional secara umum. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa Pendidikan nasional bertujuan mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis. Untuk melaksanakan dan mewujudkan tujuan pendidikan maka ada banyak hal yang perlu diperhatikan mulai dari penyusunan konsep, perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi atau penilaian pendidikan. Pendidikan bukan hanya cukup dibentuk dari proses pembelajaran saja, namun juga harus berdasarkan sebuah sistem yang terstruktur sehingga pendidikan dapat dilaksanakan dengan arah dan secara berkelanjutan. Sistem pendidikan itu sendiri terbentuk dari komponen-komponen yang terpadu dan saling terkait untuk membangun pendidikan dan mencapai tujuan. PH Coombs (1968) menyebutkan bahwa terdapat 12 komponen pendidikan, yaitu:

1. Tujuan dan prioritas

2. Peserta didik

3. Manajemen

4. Struktur dan jadwal waktu

5. Isi atau materi

6. Dosen dan pelaksana

7. Alat dan sumber belajar

8. Fasilitas

9. Teknologi

10. Pengawasan mutu

11. Penelitian

12. Biaya pendidikan

Keduabelas komponen diatas adalah wajib dipenuhi dalam pelaksanaan pendidikan. Salah satu saja tidak tersedia maka pendidikan akan menjadi timpang dan terhambat. Contoh saja terbatasnya biaya pendidikan, maka pelaksanaan pendidikan akan sangat terbatas karena penyelenggara tidak mendapatkan upah atau bahkan terhenti karena tidak dapat mengadakan fasilitas penyelenggaraan pendidikan seperti sumber belajar dan media pembelajaran.

1.3 KELEMBAGAAN PENDIDIKAN

Pendidikan Nasional dilaksanakan melalui lembaga-lembaga pendidikan baik dalam bentuk sekolah maupun dalam bentuk kelompok belajar. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari segi jalur pendidikan, jenjang pendidikan, serta jenis program pendidikan.

a) Jalur Pendidikan Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan (UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003). Penyelenggaraan Sisdiknas dilakukan dengan dua jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah (PLS).

1. Jalur Pendidikan Sekolah Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan (pendidikan dasar, menengah, dan tinggi). Bersifat formal dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan pemerintah serta mempunyai keseragaman pola yang bersifat nasional.

2. Jalur Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Jalur pendidikan luar sekolah (PLS) merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan tidak berkesinambungan. Contohnya adalah pramuka, kursus-kursus dan lain-lain. PLS memberikan kemungkinan perkembangan sosial, kultural (kebahasaan, kesenian, keagamaan) dan keterampilan yang dimanfaatkan oleh anggota masyarakat untuk mengembangkan dirinya dan membangun masyarakat. PLS sifatnya tidak formal dalam arti tidak ada keseragaman pola yang bersifat nasional. Modelnya sangat beragam. Dalam hal ini, pendidikan dalam keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga yang fungsi utamanya adalah untuk menanamkan keyakinan agama, nilai budaya dan moral, serta keterampilan praktis.

b) Jenjang Pendidikan Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan (UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003). Jalur pendidikan sekolah dilaksanakan secara berjenjang yang terdiri atas jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi. Sebagai persiapan untuk memasuki pendidikan dasar diselenggarakan kelompok belajar yang disebut pendidikan prasekolah. Pendidikan prasekolah belum termasuk jenjang pendidikan formal, tetapi baru merupakan kelompok sepermainan yang menjembatani anak antara kehidupannya dalam keluarga dengan sekolah.

3. Jenjang Pendidikan Tinggi Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau professional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian (Tirtarahardja, 2005: 266). Pendidikan tinggi juga berfungsi sebagai jembatan antara pengembangan bangsa dan kebudayaan nasional dengan perkembangan internasional. Dalam UU sisdiknas dikatakan bahwa pendidikan tinggi diselenggarakan secara terbuka. Maksudnya adalah terbuka bagi siapa saja tanpa memandang usia. Perguruan tinggi juga berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi dan dapat bebentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.

• Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan teknologi dan kesenian tertentu.

• Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.

• Sekolah tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau professional dalam satu disiplin ilmu atau bidang tertentu.

• Institut merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau professional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.

• Universitas merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau professional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu. Ouput pendidikan tinggi diharapkan dapat mengisi kebutuhan yang beraneka ragam dalam masyarakat. Dari segi peserta didik kenyataan menunjukkan bahwa minat dan bakat mereka beraneka ragam. Berdasarkan faktor-faktor tersebut, maka perguruan tinggi disusun dalam multistrata. Strata yang dikasud terdiri dari program diploma (D2 dan D3), program strata satu (S1), program magister (S2), dan program doktor (S3).

c) Jenis Program Pendidikan Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan (UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1 butir 9). Program pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan dan pendidikan keagamaan.

1. Pendidikan Umum Pendidikan umum adalah pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan keterampilam peserta didik dengan pengkhususan yang diwajibkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan. Pendidikan umum berfungsi sebagai acuan umum bagi jenis pendidikan lainnya. Yang termasuk pendidikan umum adalah SD, SMP, SMA, dan universitas.

2. Pendidikan Kejuruan Pendidikan kejuruan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang pekerjaan tertentu, seperti bidang teknik, tata boga dan busana, perhotelan, kerajinan, administrasi perkantoran, dan lainnya. Yang termasuk pendidikan kejuruan adalah STM, SMIP, SMEA.

3. Pendidikan Luar Biasa Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan khusus yang diberikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Yang termasuk dalam pendidikan luar biasa adalah SDLB, SMPLB, SMALB.

4. Pendidikan Kedinasan Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Pendidikan kedinasan contohnya adalah Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) dan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN).

5. Pendidikan Keagamaan Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Yang termasuk dalam jenis program pendidikan keagamaan antara lain adalah MI, MTs, MA, Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Institut Hindu Dharma (IHD).

 

1.4 KURIKULUM

Secara etimologis, istilah “kurikulum” berasal dari bahasa Inggris yaitu “curriculum” yang diadaptasi dari bahasa Yunani yaitu “curir” yang berarti pelari dan “curere” yang berarti tempat bertanding. Pada awalnya, istilah ini digunakan untuk atletik dengan definisi “jarak yang harus ditempuh seorang pelari dari awal hingga akhir untuk mendapatkan medali atau hadiah.” Selanjutnya, istilah tersebut disesuaikan dengan bidang pendidikan yang berarti “sejumlah mata pelajaran yang harus diambil oleh siswa dari awal hingga akhir program untuk memperoleh sertifikat atau ijazah.” Namun, jika ditinjau dari segi fungsi, pengertian kurikulum adalah sekumpulan mata pelajaran yang terdiri dari prodi (program studi) yang disediakan oleh suatu penyelenggara pendidikan (departemen pendidikan), yang didalamnya terdapat rencana pembelajaran yang akan diperoleh siswa dalam suatu periode suatu jenjang pendidikan. Pandangan lain menjelaskan bahwa, pengertian kurikulum adalah suatu sistem perencanaan dan pengorganisasian konten dan materi pembelajaran yang dijadikan pedoman dalam kegiatan belajar mengajar. Dengan kata lain kurikulum merupakan sekumpulan mata pelajaran yang berada dalam suatu institusi pendidikan untuk mengarahkan proses belajar mengajar agar berjalan dengan baik dan teratur. Selain itu, peserta didik wajib mengambil atau melewati semua mata pelajaran yang telah diberikan sesuai dengan jenjangnya, untuk mendapatkan kelulusan pada akhir periode. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan tentang tujuan, isi dan materi pembelajaran, serta metode yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

1. John Foxton Kerr (1968) Pengertian kurikulum adalah semua pembelajaran yang dirancang dan dilaksanakan secara individu atau kelompok, baik di dalam maupun di luar sekolah.

2. Harold B. Albertycs (1965) Pengertian kurikulum adalah segala kegiatan yang ditawarkan sekolah kepada siswa. Dalam hal ini, kurikulum tidak terbatas pada mata pelajaran saja, tetapi mencakup berbagai kegiatan di dalam dan di luar kelas yang diselenggarakan oleh sekolah.

3. J. Lloyd Trump & Delmas F. Miller (1973) Pengertian kurikulum adalah segala sesuatu yang dapat mempengaruhi proses pembelajaran, termasuk metode pengajaran, cara menilai mahasiswa, program studi, bimbingan dan konseling, supervisi dan administrasi, serta masalah struktural yang berkaitan dengan waktu, jumlah ruangan dan kemungkinan pemilihan mata pelajaran.

4. J. Galen Saylor & William M. Alexander (1956) Pengertian kurikulum adalah setiap upaya sekolah untuk mempengaruhi pembelajaran, baik di dalam kelas, di taman bermain atau di luar sekolah.

 

1.5 FUNGSI DAN PERAN KURIKULUM

Dalam suatu sistem pendidikan, kurikulum memiliki beberapa fungsi yang sangat penting. Adapun fungsi kurikulum adalah sebagai berikut:

1. Fungsi penyesuaian Dalam hal ini yang dimaksud kurikulum yang berfungsi sebagai alat penyesuaian (adaptive function) adalah kemampuan adaptasi terhadap perubahan yang terjadi dalam lingkungan yang dinamis.

2. Fungsi integrasi Yang dimaksud dengan fungsi integratif dalam kurikulum adalah sarana pendidikan yang mampu menciptakan masyarakat yang utuh, handal dan interaktif.

3. Fungsi diferensiasi Dalam hal ini yang dimaksud dengan fungsi diferensial (differential function) dalam kurikulum adalah alat yang dapat memberikan layanan terhadap perbedaan setiap siswa yang perlu dibenahi dan diapresiasi.

4. Fungsi persiapan Yang dimaksud dengan fungsi persiapan (preparatory function / propaedeutic function) dalam kurikulum adalah sebagai sarana pendidikan yang dapat mempersiapkan peserta didik untuk jenjang pendidikan selanjutnya dan dapat mempersiapkan mereka untuk hidup bermasyarakat.

5. Fungsi elektoral Yang dimaksud dengan fungsi selektif dalam kurikulum adalah kesempatan bagi siswa untuk memilih program studi sesuai minat dan bakatnya.

6. Fungsi diagnostik Dalam hal ini yang dimaksud dengan fungsi diagnostik dalam kurikulum adalah sarana pendidikan yang dapat memahami dan mengarahkan potensi peserta didik, di samping memahami kelemahannya sendiri dan memperbaikinya.

1.6 SOLUSI PENDIDIKAN DI INDONESIA

Untuk mengatasi masalah-masalah, seperti rendahnya kualitas sarana fisik, rendahnya kualitas guru, dan lain-lain seperti yang telah dijelaskan diatas, secara garis besar ada dua solusi yaitu: Solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Seperti diketahui sistem pendidikan sangat berkaitan dengan sistem ekonomi yang diterapkan. Sistem pendidikan di Indonesia sekarang ini, diterapkan dalam konteks sistem ekonomi kapitalisme (mazhab neoliberalisme), yang berprinsip antara lain meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik, termasuk pendanaan pendidikan.

Solusi teknis, yakni solusi yang menyangkut hal-hal teknis yang berkait langsung dengan pendidikan. Solusi ini misalnya untuk menyelesaikan masalah kualitas guru dan prestasi siswa. Solusi untuk masalah-masalah teknis dikembalikan kepada upaya-upaya praktis untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Rendahnya kualitas guru, misalnya, di samping diberi solusi peningkatan kesejahteraan, juga diberi solusi dengan membiayai guru melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan memberikan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru. Rendahnya prestasi siswa, misalnya, diberi solusi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas materi pelajaran, meningkatkan alat-alat peraga dan sarana-sarana pendidikan, dan sebagainya. Maka dengan adanya solusi-solusi tersebut diharapkan pendidikan di Indonesia dapat bangkit dari keterpurukannya, sehingga dapat menciptakan generasi-generasi baru yang berSDM tinggi, berkepribadian pancasila dan bermartabat.

1.7 HARAPAN SERTA HAL YANG AKAN DI LAKUKAN UNTUK PENDIDIKAN INDONESIA

Harapan serta hal yang akan di lakukan untuk pendidikan di Indonesia semoga anak yang putus sekolah karena masalah biaya dan lainnyabisa meneruskan agar ia dapat pendidikan yang layak, sosialalisasikan ke orang tua bahwa pendidikan itu sangat penting untuk masa depan anak, tidak membedakan status sosial, meskipiun sudah ada sekolah gratistapi masih saja di pandang sebelah mata oleh orang tua yang menginginkan anaknya untuk bekerja di jalanan demi mencukupi biaya hidup, ada baiknya para orang tua juga di berikan pelatihan agar mengerti bahwa anaknya tak harus putus sekolah dan bekerja di jalanan. Banyak sekali factor yang menjadikan rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia. Faktor-faktor yang bersifat teknis diantaranya adalah rendahnya kualitas guru, rendahnya sarana fisik, mahalnya biaya pendidikan, rendahnya prestasi siswa, rendahnya kesejahteraan guru, rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan, kurangnya pemerataan kesempatan pendidikan. Namun sebenarnya yang menjadi masalah mendasar dari pendidikan di Indonesia adalah sistem pendidikan di Indonesia itu sendiri yang menjadikan siswa sebagai objek, sehingga manusia yang dihasilkan dari sistem ini adalah manusia yang hanya siap untuk memenuhi kebutuhan zaman dan bukannya bersikap kritis terhadap zamannya. Maka disinilah dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan mesyarakat untuk mengatasi segala permasalahan pendidikan di Indonesia.

1. Rendahnya Kualitas Sarana Fisik Untuk sarana fisik misalnya, banyak sekali sekolah dan perguruan tinggi kita yang gedungnya rusak, kepemilikan dan penggunaan media belajar rendah, buku perpustakaan tidak lengkap. Sementara laboratorium tidak standar, pemakaian teknologi informasi tidak memadai dan sebagainya. Bahkan masih banyak sekolah yang tidak memiliki gedung sendiri, tidak memiliki perpustakaan, tidak memiliki laboratorium dan sebagainya.

2. Rendahnya Kualitas Guru Keadaan guru di Indonesia juga amat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat. Kendati secara kuantitas jumlah guru di Indonesia cukup memadai, namun secara kualitas mutu guru di negara ini, pada umumnya masih rendah. Secara umum, para guru di Indonesia kurang bisa memerankan fungsinya dengan optimal, karena pemerintah masih kurang memperhatikan mereka, khususnya dalam upaya meningkatkan profesionalismenya. Secara kuantitatif, sebenarnya jumlah guru di Indonesia relatif tidak terlalu buruk. Apabila dilihat ratio guru dengan siswa, angka-angkanya cukup bagus yakni di SD 1:22, SLTP 1:16, dan SMU/SMK 1:12. Meskipun demikian, dalam hal distribusi guru ternyata banyak mengandung kelemahan yakni pada satu sisi ada daerah atau sekolah yang kelebihan jumlah guru, dan di sisi lain ada daerah atau sekolah yang kekurangan guru. Dalam banyak kasus, ada SD yang jumlah gurunya hanya tiga hingga empat orang, sehingga mereka harus mengajar kelas secara paralel dan simultan.Walaupun guru dan pengajar bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan tetapi, pengajaran merupakan titik sentral pendidikan dan kualifikasi, sebagai cermin kualitas, tenaga pengajar memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. Kualitas guru dan pengajar yang rendah juga dipengaruhi oleh masih rendahnya tingkat kesejahteraan guru .

3. Rendahnya Kesejahteraan Guru Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Dengan pendapatan yang rendah, terang saja banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya. Dengan adanya UU Guru dan Dosen, barangkali kesejahteraan guru dan dosen (PNS) agak lumayan. Pasal 10 UU itu sudah memberikan jaminan kelayakan hidup. Di dalam pasal itu disebutkan guru dan dosen akan mendapat penghasilan yang pantas dan memadai, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan/atau tunjangan khusus serta penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya. Mereka yang diangkat pemkot/pemkab bagi daerah khusus juga berhak atas rumah dinas. Tapi, kesenjangan kesejahteraan guru swasta dan negeri menjadi masalah lain yang muncul. Di lingkungan pendidikan swasta, masalah kesejahteraan masih sulit mencapai taraf ideal. Diberitakan Pikiran Rakyat 9 Januari 2006, sebanyak 70 persen dari 403 PTS di Jawa Barat dan Banten tidak sanggup untuk menyesuaikan kesejahteraan dosen sesuai dengan amanat UU Guru dan Dosen.

4. Rendahnya Prestasi Siswa Dengan keadaan yang demikian itu (rendahnya sarana fisik, kualitas guru, dan kesejahteraan guru) pencapaian prestasi siswa pun menjadi tidak memuaskan. Sebagai misal pencapaian prestasi fisika dan matematika siswa Indonesia di dunia internasional sangat rendah. Menurut Trends in Mathematic and Science Study (TIMSS) 2003 (2004), siswa Indonesia hanya berada di ranking ke-35 dari 44 negara dalam hal prestasi matematika dan di ranking ke-37 dari 44 negara dalam hal prestasi sains. Dalam hal ini prestasi siswa kita jauh di bawah siswa Malaysia dan Singapura sebagai negara tetangga yang terdekat. Dalam hal prestasi, 15 September 2004 lalu United Nations for Development Programme (UNDP) juga telah mengumumkan hasil studi tentang kualitas manusia secara serentak di seluruh dunia melalui laporannya yang berjudul Human Development Report 2004. Di dalam laporan tahunan ini Indonesia hanya menduduki posisi ke-111 dari 177 negara. Apabila dibanding dengan negara-negara tetangga saja, posisi Indonesia berada jauh di bawahnya. Anak-anak Indonesia ternyata hanya mampu menguasai 30% dari materi bacaan dan ternyata mereka sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yang memerlukan penalaran. Hal ini mungkin karena mereka sangat terbiasa menghafal dan mengerjakan soal pilihan ganda.

5. Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan Kesempatan memperoleh pendidikan masih terbatas pada tingkat Sekolah Dasar. Data Balitbang Departemen PendidikanNasional dan Direktorat Jenderal Binbaga Departemen Agama tahun 2000 menunjukan Angka Partisipasi Murni (APM) untuk anak usia SD pada tahun 1999 mencapai 94,4% (28,3 juta siswa). Pencapaian APM ini termasuk kategori tinggi. Angka Partisipasi Murni Pendidikan di SLTP masih rendah yaitu 54, 8% (9,4 juta siswa). Sementara itu layanan pendidikan usia dini masih sangat terbatas. Kegagalan pembinaan dalam usia dini nantinya tentu akan menghambat pengembangan sumber daya manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu diperlukan kebijakan dan strategi pemerataan pendidikan yang tepat untuk mengatasi masalah ketidakmerataan tersebut.

6.Rendahnya Relevansi Pendidikan dengan Kebutuhan Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya lulusan yang menganggur. Data BAPPENAS (1996) yang dikumpulkan sejak tahun 1990 menunjukan angka pengangguran terbuka yang dihadapi oleh lulusan SMU sebesar 25,47%, Diploma/S0 sebesar 27,5% dan PT sebesar 36,6%, sedangkan pada periode yang sama pertumbuhan kesempatan kerja cukup tinggi untuk masingmasing tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan 15,07%. Menurut data Balitbang Depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta anak putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan tersendiri. Adanya ketidakserasian antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya kurang funsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja.

7. Mahalnya Biaya Pendidikan Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah. Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000, sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha. Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu.

1.8 KOMPONEN UTAMA DALAM KURIKULUM

Menurut para ahli kurikulum itu terdiri dari 4 komponen utama. Berikut ini komponen kurikulum beserta penjelasanya:

1. Tujuan Komponen tujuan berkaitan dengan hasil yang diharapkan dari proses pembelajaran. Sebagai contoh, untuk mencapai kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia dan kemampuan peserta didik.

2. Isi dan materi Komponen isi dan materi berkaitan dengan semua aspek, termasuk topik atau kegiatan siswa yang diarahkan sesuai dengan tujuan pendidikan.

3.  Strategi implementasi Komponen strategi ini berkaitan dengan metode, pendekatan dan alat bantu yang digunakan dalam proses implementasi kurikulum agar tujuan pembelajaran dapat tercapai dengan benar.

4. Penilaian (evaluasi) Komponen penilaian berkaitan dengan proses menilai tingkat pencapaian tujuan dan keefektifan kurikulum dalam proses pembelajaran. Dengan adanya asesmen (evaluasi) maka dapat ditentukan apakah suatu kurikulum dapat dipertahankan atau ditingkatkan untuk lebih menyempurnakannya

.

1.9 MANFAAT DARI SUATU PENERAPAN KURIKULUM

Pada prinsipnya kurikulum berguna untuk mengarahkan proses belajar mengajar agar tujuan pendidikan nasional dapat tercapai secara memadai. Berdasarkan pada pengertian kurikulum, beberapa manfaat kurikulum adalah sebagai berikut:

 1. Manfaat kurikulum bagi guru Kurikulum dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan untuk merancang, melaksanakan dan mengevaluasi hasil kegiatan pembelajaran. Kurikulum akan membantu memberikan pemahaman kepada guru dalam menjalankan peran dan tanggung jawab mereka. Kurikulum dapat mendorong dan memicu guru atau tenaga pendidik untuk lebih kreatif dalam proses belajar mengajar. Kurikulum dapat membantu meningkatkan pengajaran ketingkat yang lebih baik.

2. Manfaat kurikulum bagi sekolah Kurikulum akan mendorong sekolah sebagai instansi pendidikan untuk ikut andil dalam menyukseskan melaksanakan pendidikan KTSP (kurikulum tingkat satuan pendidikan). Kurikulum akan membuka kesempatan bagi sekolah untuk mengembangkan kurikulum sesuai

dengan kebutuhannya. Kurikulum dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan program manajemen pendidikan. 3. Prinsip sistem pendidikan nasional Prinsip penyelenggaraan pendidikan menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah sebagai berikut:

1. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan.

2. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna

3. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.

4. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

5. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. 6. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pngendalian mutu layanan pendidikan.

7. *Prinsip penyelenggaraan pendidikan menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah sebagai berikut:

8. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan.

9. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

10. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. 

11. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. 

12. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. Pendidikan nasional yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 ini mengungkapkan prinsip-prinsipnya sebagai satu sistem, yaitu:

1. Yang berakar pada kebudayaan nasional dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melanjutkan dan meningkatkan pendidikan P4;

2. Merupakan suatu keseluruhan dan dikembangkan untuk ikut berusaha mencapai tujuan nasional, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila;

3. Mencakup jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah;

4. Mengatur bahwa jalur pendidikan sekolah terdiri atas 3 jenjang utama, yaitu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan perguruan tinggi yang masing-masing terbagi pula dalam jenjang atau tingkatan;

5. Mengatur bahwa kurikulum, peserta didik, dan tenaga kependidikan terutama guru, dosen, atau tenaga pengajar merupakan tiga unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan belajar mengajar;

6. Mengatur secara terpusat (sentralisasi), namun penyelenggaraan satuan dan kegiatan pendidikan dilaksanakan secara tidak terpusat (desentralisasi);

7. Menyelenggarakan satuan dan kegiatan pendidikan sebagai tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah;

8. Mengatur bahwa satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat berkedudukan serta diperlakukan dengan penggunaan ukuran yang sama;

 

9. Mengatur bahwa satuan dan aktivitas pendidikan yang menyelenggarakan masyarakat memiliki kebebasan untuk menyelenggarakannya sesuai dengan ciri atau kekhususannya masingmasing sepanjang ciri itu tidak bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi bangsa; 10. Memudahkan peserta didik memperoleh pendidikan yang sesuai dengan bakat, minat, dan tujuan yang hendak dicapai serta memudahkannya menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan.

 

D. PENUTUP SIMPULAN

Sistem pendidikan nasional adalah satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh yang saling bertautan dan berhubungan dalam suatu sistem untuk mencapai tujuan pendidikan nasional secara umum. Setiap sistem pasti memiliki tujuan dan semua kegiatan dari komponen atau bagian bagiannya diarahkan untuk mencapai tujuan. Tujuan dari Pendidikan nasional ini yaitu untuk membangun manusia menjadi manusia yang bertaqwa, cerdas, berbudi pekerti yang luhur, sehat jasmani, dan berjiwa Pancasila.

SARAN

Penyelenggaraan sistem Pendidikan di Indonesia ini harus lebih ditingkatkan lagi, saya harap semua bisa berpartisipasi dalam menunjang Pendidikan ini terutama pemerintah, orangtua, dan siswa . tidak hanya itu sebaiknya Diskriminasi ditindaklanjuti, penempatan guru yang merata seperti di daerah daerah terpencil di Indonesia, dan yang terakhir untuk menambahkan materi tata tertib membuang sampah pada tempatnya.

 

DAFTAR PUSTAKA

Rendrataopan.com. 2019. Sistem Pendidikan Nasional. Diakses pada 12 Februari 2021. Diakses

melalui  https://rendrataopan.com/2019/04/07sistem-pendidikan-nasional-indonesia/amp/

 

Jogloabang.com. 2019. UU 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan nasional. Diakses pada 12 Februari 2021. Tulisan dapat diakses di  https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-20-2003

sistem-pendidikan-nasional?amp

 

Rijal09.com. 2016. Sistem Pendidikan nasional: pengertian sistem Pendidikan nasiona, fungsi dan tujuan sistem Pendidikan nasional. Diaksesmelalui https://www.rijal09.com/2016/03/sistem

pendidikan-nasional.html?m=1

 

Kompas.com. 2020. Sistem Pendidikan nasional. Diakses pada 13 Februari 2021. Dari

https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/skola/read/2020/01/06/210000569/sistem pendidikan-nasional

 

Klipa.com. 2021. Memahami Sistem Pendidikan Nasional. Diakses pada 13 Februari 2021. Dari https://klipaa.com/story/2233-memahami-sistem-pendidikan-nasional

 

Asiswanto.net. 2018. Sistem Pendidikan Nasional, sebuah tinjauan kritis. Diakses pada 13 Februari 2021. Dari https://asiswanto.net/?page_id=1694

 

Ilmu-pendidikan.net. 2018. 12 komponen utama dalam sistem Pendidikan. Diakses pada 13 Februari 2021. Dari https://ilmu-pendidikan.net/Pendidikan/komponen-utama-sistem-pendidikan

 

Zuwaily.blogspot.com. 2012. Komponen komponen dalam sistem Pendidikan. Diakses pada 13 Februari 2021. Dari https://zuwaily.blogspot.com/2012/11/komponen-komponen-dalam sistem.html

 

Rumah.com. 2020. Mengenal Pendidikan di Indonesia, sistem, dan perkembangannya. Diakses pada 13 Februari 2021.Dari https://www.rumah.com/panduan-properti/pendidikan-di-indonesia

33286

 

Balanceyourthrough.wordpress.com. 2019. Faktor faktor yang mempengaruhi Pendidikan di Indonesia. Diakses pada 13 Februari 2021. Darihttps://www.google.com/amp/s/balanceyourthought.wordpress.com/2019/01/16/faktor-faktor yang-mempengaruhi-sistem-pendidikan/amp/

MAKALAH DASAR HUKUM PENGELOLAAN NEGARA

 MAKALAH DASAR HUKUM PENGELOLAAN NEGARA

 

 





 

Dibuat Untuk memenuhi Tugas pada Mata Kuliah Administrasi Kekayaan Negara

  

Dosen Pengampu :

Fatulloh, M.M

 

Disusun Oleh :

Kelompok 5

Ridha purnamasari ( 30120191009)

Surti Rosita dewi ( 3010191015)

 

SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

JURUSAN ILMU ADMINISTRASI PUBLIK

PANDEGLANG – BANTEN

2022

 

KATA PENGANTAR

 

Puji dan Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena bimbingan dan penyertaan-Nya, sehingga kami dapat membuat makalah ini guna memenuhi tugas kelompok yang diberikan Dosen Bapak Fatulloh,M.M, Jurusan Administrasi Publik. Makalah ini masih belum sempurna disebabkan karena terbatasnya kemampuan pengetahuan baik teori maupun praktek. Dengan demikian kelompok kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca guna memperbaiki dan menyempurnakan panulisan makalah ini. Oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharakan kelompok kami guna tercapainya sebuah makalah yang baik. Kiranya yang Maha Kuasa tetap menyertai kita sekalian, dengan harapan pula agar karya ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkannya.

 

Pandeglang 11 Mei, 2022

 

Penulis

  

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang

1.2  Rumusan Masalah

1.3  Tujuan Penulisan

BAB II PEMBAHASAN

2.1 pengertian

2.2 kekayaan negara dan daerah

2.3 Kekayaan negara dulu ,kini dan sekarang

2.4 kekayaan negara yang dipisahkan

2.5 kekayaan daerah yang dipisahkan

BAB III PENUTUP

KESIMPULAN

SARAN

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I 

PENDAHULUAN

A. latar belakang

         Kekayaan Negara adalah semua bentuk kekayaan hayati dan non hayati berupa benda berwujud maupun tidak berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dikuasai dan /atau dimiliki oleh Negara.

Subyek kekayaan Negara yang dikuasai berupa kekayaan Negara potensial yang terbagi atas sektor-sektor agrarian/pertanahan, pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, mineral, dan batubara, minyak dan gas bumi, kelautan dan perikanan, sumber daya air, udara dan antariksa, energy, panas bumi, kekayaan Negara lainnya. Diatur di dalam Undangundang sektoral. Menteri keuangan sebagai pengelola fiscal dan menteri/pimpinan lembaga sebagai pengelola sektoral.

       Subyek kekayaan Negara yang dimiliki berupa barang milik Negara/daerah yaitu barang berwujud, barang tidak berwujud, barang bergerak, barang tidak bergerak yang berasal dari pembelian atau perolehan atas beban APBN/D dan perolehan lainnya yang sah. Menteri keuangan sebagai pengelola barang milik Negara dan gubernur/bupati/walikota sebagai pengelola barang milik daerah dan menteri/pimpinan lembaga sebagai pengguna barang milik Negara dan barang/daerah.Subyek kekayaan Negara yang dipisahkan berupa penyertaan modal Negara pada BUMN/D, penyertaan modal pemda pada BUMN/D, kekayaan Negara pada Badan Hukum lainnya, dan kekayaan Negara pada lembaga internasional. Menteri keuangan sebagai wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan Negara daerah dan menteri BUMN sebagai kuasa  pemegang saham BUMN. Hal yang membedakan adalah kepemilikan dan skala yang diperbolehkan. BUMN adalah milik negara, dan dapat beroperasi di seluruh Indonesia untuk menyelenggarakan bisnisnya, sedangkan BUMD adalah milik suatu daerah tertentu dan dipisahkan dari kekayaan daerah. BUMD boleh menyelenggarakan kegiatannya di wilayah asalnya atau di wilayah lain dengan izin kerjasama dari pemerintahan daerah tersebut.Keduanya adalah perusahaan yang seluruh atau mayoritas modalnya dipegang oleh negara (BUMN) atau daerah (BUMD). Mereka juga mempunyai berbagai bentuk. Walaupun tujuannya mencari untung, tetapi barang atau jasa yang dikeluarkan oleh BUMN/BUMD biasanya mempunyai harga lebih murahdibandingkan dengan pihak lain, hal ini dimaksudkan untuk membantu rakyatnya.

 

B.Rumusan Masalah

Dari latar belakang diatas dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah sebagai berikut :

1. Jelaskan pengertian kekayaan negara dan daerah

2. Pengelolaan kekayaan negara dulu,kini dan sekarang

3. Kekayaan negara yang dipisahkan

4. Kekayaan daerah yang Dipisahkan

C.Tujuan Penulisan

Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas Mata kuliah Administrasi Negara dan ingin lebih mengetahui dan mengkaji Tentang Kekayaan Negara dan Daerah.

 

                                                                  BAB II

                                                                        PEMBAHASAN

 1.Kekayaan negara Dan daerah

 Kekayaan Negara Dan daerah adalah semua bentuk kekayaan hayati dan non hayati berupa benda berwujud maupun tidak berwujud maupun tidak berwujud,baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dikuasai dan /atau dimiliki oleh Negara/ daerah. Untuk kekayaan negara, ada dua istilah penting. Pertama, kekayaan negara yang dimiliki oleh negara, dalam hal ini adalah pemerintah pusat. Kedua, kekayaan , negara yang dikuasai negara. Keduanya hampir serupa, tapi memiliki konteks berbeda.kekayaan negara yang dimiliki berarti kekayaan yang dibeli dengan uang dalam Anggaran Pendapatan dan belanja negara (apbn) atau dimiliki berdasarkan putusan pengadilan. Bisa juga berasal dari akibat perjanjian kita dengan pihak lain. Misalnya, dalam kontrak minyak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), tertulis bahwa segala barang atau benda yang dibeli dan dikelola oleh perusahaan minyak akan menjadi milik negara setelah masa kontrak berakhir.Jenis kedua, kekayaan negara yang dikuasai. Jenis ini tidak dimiliki negara, tapi dikuasai dalam pengertian negara sebagai satu otoritas. Contohnya, kekayaan laut, pertambangan dan tanah. Landasan hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Dasar Pasal 33. Sedangkan, untuk kekayaan negara yang dimiliki, tertuang dalam UndangUndang Dasar Pasal 23.

 2 . Kekayaan negara dulu ,kini dan sekarang

Pengelolaan kekayaan negara (aset) merupakan salah satu representasi fungsi

Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN). Pengelolaan kekayaan negara sebagai suatu fungsi pada Kementerian Keuangan, berkembang secara signifikan setelah fungsinya dilaksanakan secara full dedicated dalam unit setingkat eselon I, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), pada tahun 2006. Dan secara fungsi, bentuk mature-nya telah terakomodasi dalam pasal 28, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015, dimana ruang lingkup kekayaan negara yang dikelola meliputi barang milik Negara (BMN), kekayaan negara dipisahkan (KND), dan kekayaan negara lainlain (KNL). Selain melaksanakan fungsi kekayaan negara, DJKN juga melaksanakan fungsi penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelayanan lelang. Berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2015 s.d. 2019, dari sisi nilai, potensi aset yang dimiliki oleh pemerintah sangat besar. Hal ini salah satunya terlihat dari nilai barang milik negara (BMN) berupa aset tetap yang mengalami peningkatan secara signifikan, dari nilai BMN per 31 Desember 2005 sebesar Rp237,78 triliun, pada tahun 2014 telah mencapai Rp1.796,73 triliun (Semester I LKPP 2014). Kemudian untuk kekayaan negara lain-lain tercatat sebesar Rp 191,38 triliun. Selain itu, kekayaan negara yang berupa investasi pemerintah (kekayaan negara dipisahkan) juga memiliki nilai yang tidak kalah potensial. Berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2015 s.d. 2019, nilai inventasi pemerintah s.d. tahun 2013 tercatat sebesar Rp1.218 triliun atau kurang lebih 34,15% dari total aset yang tersaji pada LKPP. Sampai dengan tahun 2016, nilai ini terus meningkat. Pertumbuhan nilai aset yang cukup signifikan, terutama untuk nilai BMN berupa aset tetap, merupakan hasil dari pelaksanaan inventarisasi dan penilaian atas seluruh aset Kementerian/Lembaga yang dilaksanakan pada tahun 2007 s.d. 2012. Pelaksanaan inventarisasi dan penilaian merupakan bagian dari perbaikan tata kelola aset, yang juga terbukti mampu mendongkrak opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dari opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)/disclaimer menjadi Wajar Dengan Pengecualian pada tahun 2009. Salah satu penyebab opini disclaimer atas LKPP sebelum tahun 2009 (2004 s.d. 2008) adalah terkait dengan penyajian data aset pada neraca yang belum dapat diyakini kewajarannya. Oleh karena itu, mulai tahun 2007, Kementerian Keuangan (dhi. DJKN) menggulirkan program 3 T, yaitu Tertib Administrasi, Tertib Fisik, dan Tertib Hukum, dimana salah satu kegiatan prioritasnya adalah pelaksanaan inventarisasi dan penilaian. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset dari sisi administrasi dan fisik, sekaligus memperbaiki penyajian nilai aset pada LKPP. Sampai dengan saat ini, perbaikan tata kelola aset negara senantiasa terus dilakukan secara berkelanjutan. Beberapa kegiatan yang saat ini masih berjalan diantaranya adalah sertifikasi BMN berupa tanah. Kegiatan ini merupakan bagian dari program tertib hukum atas aset. Perkembangan sertifikasi BMN berupa tanah dapat diilustrasikan pada grafik berikut ini. Program percepatan sertifikasi dimulai pada tahun 2012, yaitu melalui kegiatan identifikasi dan pendataan atas BMN berupa tanah. Pada tahun tersebut, BMN berupa tanah telah teridentifikasi sejumlah 87.497 bidang. Sebagian diantaranya, yaitu 46.193 bidang, telah bersertifikat, sementara sisanya sejumlah 41.304 akan disertifikatkan secara bertahap. Program percepatan sertifikasi dilaksanakan mulai tahun 2013 dengan prioritas pada penyelesaian atas BMN berupa tanah yang telah berstatus free and clean (bukti kepemilikan lengkap, fisik dikuasai oleh K/L, dan tidak dalam sengketa). Melihat data tren pencapaian sertifikasi BMN berupa tanah, dapat disimpulkan bahwa rata-rata realisasi penyelesaian sertifikasi per tahun hanya mencapai

3.070 bidang. Oleh karena itu, diperkirakan proses sertifikasi akan memerlukan waktu penyelesaian kurang lebih selama 13 tahun. Namun demikian, Kementerian Keuangan (dhi. DJKN) senantiasa terus mengakselerasi program sertifikasi BMN dengan melakukan crash programme bersama Kementerian ATR/BPN dan Bappenas, sehingga diharapkan penyelesaian sertifikasi bisa lebih cepat atau paling tidak sejalan dengan target Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, dimana seluruh bidang tanah di Indonesia pada tahun 2025 harus sudah bersertifikat. Perbaikan tata kelola aset melalui program tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum merupakan standar minimal yang harus dilakukan (the minimum standard of state asset management). Oleh karena itu, simultan dengan pelaksanaan program tersebut, hal selanjutnya yang harus dilakukan oleh Kementerian Keuangan adalah memastikan bahwa aset negara telah digunakan secara optimal. Indikator kinerja “rasio utilisasi aset terhadap total aset tetap” merupakan indikator yang dipilih untuk memantau utilisasi/penggunaan atas aset negara. Selain bertujuan untuk memastikan tertib administrasi/pencatatan aset, indikator ini juga dapat memberikan informasi tentang seberapa nilai aset yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, nilai aset yang under capacity sehingga dapat dimanfaatkan/dikerjasamakan dengan pihak ketiga, nilai aset yang diserahkan kepada pihak lain dalam rangka pelaksanaan progam pemerintah (hibah), atau nilai aset yang digunakan sebagai penyertaan modal negara. Artinya, melalui indikator ini, pertumbuhan portofolio nilai aset berikut utilisasinya senantiasa dipantau. Dalam perkembangannya, pengelolaan aset mengalami pergeseran paradima, dari asset administrator menjadi asset manager. Oleh karena itu, pada tahun 2017, Kementerian Keuangan mulai mengukur kinerja pengelolaan aset ditinjau dari seberapa besar manfaat ekonomi yang diperoleh dari pengelolaan aset negara. Manfaat ekonomi tersebut diukur dari nilai penerimaan negara dan nilai penghematan belanja yang dihasilkan dari kegiatan pengelolaan aset. Melalui pengukuran ini, diharapkan aset yang dimiliki oleh negara tidak hanya sebatas pada penggunaan, namun juga dikelola secara optimal dan profesional sehingga nantinya juga berkontribusi dalam mendukung kapasitas keuangan negara. Pola optimalisasi penerimaan negara melalui pengelolaan aset dapat dilakukan melalui skema sewa, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna, dan lainnya. Sementara pola optimalisasi penghematan belanja dapat dilakukan dengan skema pengalihan aset idle pada suatu Kementerian/Lembaga kepada instansi lain yang membutuhkan baik untuk pelaksanaan tugas dan fungsi maupun mendukung program prioritas pemerintah. Contoh dukungan aset terhadap program prioritas pemerintah pada tahun 2016 adalah penyediaan aset di Lampung, Batam, Padang, dan Gowa untuk program sejuta rumah. Selain hal tersebut, pada tahun 2016, Kementerian Keuangan juga telah membentuk Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), sebagai salah satu unit yang bertugas secara khusus melakukan optimalisasi atas aset-aset idle yang berada di bawah pengelolaan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Selain sebagai operator aset idle, LMAN juga diberikan mandat oleh pemerintah untuk melaksanakan fungsi special land bank, yang berperan dalam penyediaan dan pendanaan lahan untuk proyek strategis nasional. Pengelolaan aset negara memiliki peran yang semakin strategis dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan secara serius sedang berupaya untuk mengoptimalkan peran tersebut, sehingga aset negara tidak lagi dipandang sebagai sumber daya pasif, namun secara produktif dapat dikelola dan dikembangkan untuk kepentingan masyarakat. Strategi yang akan digunakan untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan melakukan pembangunan basis data aset yang aktual dan akurat, serta menjalankan strategi pengelolaan aset berbasis prinsip the highest and best use. Harapannya, setiap nilai aset yang dimiliki oleh negara ini dapat memberikan imbal balik/return yang positif sesuai dengan potensi terbaik atas aset tersebut.

3. Kekayaan negara yang dipisahkan

Sesuai dengan amanat Pasal 23C Undang-Undang Dasar 1945, dibentuk Undang-Undang

Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara). Pasal 2 UU Keuangan Negara menentukan ruang lingkup keuangan negara yang antara lain meliputi kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah dan kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan Pemerintah. Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan. Bidang pengelolaan keuangan negara yang demikian luas berdasarkan pendekatan tersebut dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.Masuknya kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara sebagai bagian dari keuangan negara di atas didasarkan pada gagasan pemikiran bahwa Pemerintah wajib menyelenggarakan pelayanan publik dalam rangka mencapai tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.Di sisi lain, untuk mengatur mengenai BUMN, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (UU BUMN). Pasal 4 ayat (1) UU BUMN menyebutkan, modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam perkembangannya, ketentuan tersebut telah dipertentangkan oleh sebagian pihak yang berpendapat bahwa kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN tidak lagi menjadi bagian dari keuangan negara. Pendapat tersebut didasarkan pada teori badan hukum bahwa kekayaan negara yang telahdipisahkan tersebut menjadi milik BUMN sebagai badan hukum privat dan negara memperoleh saham atas modal yang telah disetorkan. Saham inilah yang dicatatkan sebagai kekayaan negara. Selanjutnya, keuangan BUMN tidak bisa diperlakukan sebagai keuangan negara karena secara alamiah mengelola keuangan negara beda dengan mengelola keuangan BUMN.

4. Kekayaan daerah yang dipisahkan

 Kekayaan Daerah yang Dipisahkan antara lain terdiri dari bagian laba dari Badan Usaha

Milik Daerah yang terdiri dari laba Bank Pembangunan Daerah dan bagian laba Badan Usaha Milik Daerah lainnya. Penyertaan modal pada BUMD merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, yaitu pengelolaannya diluar dari pengelolaan pemerintah daerah dan bertujuan untuk memperoleh bagian laba atas kepemilikan atau penyertaan modal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.Tujuan pembentukan Perusahaan daerah adalah untuk mengembangkan perekonomian daerah dan menambah penghasilan daerah. Bidang usaha Badan Usaha Milik Daerah mencakup berbagai aspek pelayanana dengan mengutamakan pemberian jasa kepada masyarakat, menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memberikan sumbangan bagi ekonomi daerah yang keseluruhannya harus dilaksanakan berdasarkan ekonomi.

BAB III

PENUTUP

kesimpulan

      Kekayaan Negara Dan daerah adalah semua bentuk kekayaan hayati dan non hayati berupa benda berwujud maupun tidak berwujud maupun tidak berwujud,baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dikuasai dan /atau dimiliki oleh Negara/ daerah.Subyek kekayaan Negara dan daerah yang dipisahkan berupa penyertaan modal Negara pada BUMN/D, penyertaan modal pemda pada BUMN/D, kekayaan Negara pada badan hukum lainnya, dan kekayaan Negara pada lembaga internasional.

Saran

Isi dari makalah ini masih belum lengkap dan jauh dari kodisi sempurna, oleh sebab itu penulis dengan senang hati mengaharapkan masukan dan kritikan dari pembaca guna penyempurnaan lebih lanjut


                                                      Daftar Pustaka

Andrew Shandy Utama, Independensi Pengawasan Terhadap Bank Badan Usaha Milik

Negara (Bumn) Dalam Sistem Hukum Nasional Di Indonesia, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 2018, 10.22216/soumlaw.v1i1.3312.

Annisa Arifka, Sanksi Administrasi Bagi Wa jib Pajak Pajak Penghasilan Orang Pribadi Di Kota Padang, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 2, 2018,

10.22216/soumlaw.v1i2.3745.

Ade Sarmini, Kualitas Pelayanan Surat Izin Mengemudi

(SIM) Pada Kantor Satuan Lalu Lintas

Polres Karimun, Soumatera Law Review, Volume 2, Nomor 2, 2019,

10.22216/soumlaw.v2i2.4231.

Bram Mohammad Yasser, Pengu

jian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Pada Peradilan Tata

Usaha Negara Dalam Kaitannya Dengan Tindak Pidana Korupsi, Soumatera Law Review, Volume 2, Nomor 1, 2019, 10.22216/soumlaw.v2i1.3558.

Danel Aditia Situngkir, Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Internasional, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 2018, 10.22216/soumlaw.v1i1.3398.

Darmini Roza, Laurensius Arliman S, Peran Pemerintah Daerah Di Dalam Melindungi Hak Anak Di Indonesia, Masalah-Masalah Hukum, Volume 47, Nomor 1, 2018. https://doi.org/10.14710/mmh.47.1.2018.10-21.

Darmini Roza, Laurensius Arliman S, Peran Pemerintah Daerah untuk Mewu judkan Kota

Layak Anak di Indonesia, Ius Quia Iustum Law Journal, Volume 25, Nomor 1, 2018, https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss1.art10.

Darmini Roza, Laurensius Arliman S, Peran Badan Permusyawaratan Desa di Dalam Pembangunan Desa dan Pengawasan Keuangan Desa, Padjadjaran Journal of Law, Volume 4, Nomor 3, 2017. https://doi.org/10.15408/jch.v4i2.3433.

Debora Angelia Pardosi, Peran Jabatan Fungsional Auditor Terhadap Peningkatan Kiner ja

Birokrat Di Lingkungan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 2, 2018, 10.22216/soumlaw.v1i2.3718.

Dewi Fiska Simbolon, Kurangnya Pendidikan Reproduksi Dini Menjadi Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual Antar Anak, Soumatera Law Review, Voume 1, Nomor 1 , 2017, http://doi.org/10.22216/soumlaw.v1i1.3310.

Dian Bakti Setiawan, Keberadaan Dan Penerapan Peraturan Daerah Syari’ah Sebagai Perundang-Undangan Pada Tingkat Daerah, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 2018, 10.22216/soumlaw.v1i1.3327.