Dalam Peraturan Perundang-undangan
Surat keputusan menteri pendidikan
dan kebudayaan RI No.0198/U/1972 tentang pedoman kurikulum minimal secara resmi
mengunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan (pasal 5.c dan pasal 10 ayat
2).sedangkan Wirjono Prodjodikoro,bekas ketua Mahkamah Agung RI mengunakan
istilah Hukum Tata Usaha Pemerintahan (vide peradilan Usaha pemerintahan)
istilah tersebut mirip dengan istilah yang secara resmi di pakai dalam UUD yang
pernah berlaku di indonesia yaitu UDDS 1950 yang secara eksplisit dimuat dalam
pasal 108 dan 142.
Pasal 108 berbunyi : “pemutusan
mengenai sengketa yang mengenai hukum tata usaha diserahkan kepada pengadilan
yang mengadili pekara perdata atau kepada alat-alat perlengkapan lain, tetapi
jika demikian seboleh-bolehnya dengan jaminan yang serupa tentang keadilan dan
kebenaran”. Sedangkan pasal 142 berbunyi : “peraturan-peraturan
undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang ada pada tanggal 17
agustus 1950 tentang berlaku dengan tidak berubah sebagai
peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau
diubah oleh undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha atas kuasa UUD
ini”.
Adapun istilah Hukum Tata Usaha
Negara ditemukan secara resmi di dalam UU No.14 tahun 1970 tentang
ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman dan ketetapan majelis
permusyawaratan rakyat no. Il / MPR / 1983 tentang GBHN serta pidato-pidato
resmi kepala negara. Selanjutnya istilah ini dipakai pula secara resmi sebagai
nama bagi UU no. 5 tahun 1986, yaitu undang-undang tentang peradilan tata usaha
negara. Namun undang-undang yang disebutkan terakhir ini
tidak hanya menggunakan satu istilah “tata usaha negara” saja sebab didalam
pasal 44 UU tersebut ditegaskan juga bahwa “UU ini dapat disebut undang-undang
peradilan administrasi negara”.
· Istilah Asal
Dalam mengkaitkannya dengan istilah
asal dan pengertiannya dalam bahasa indonesia maka dapat dijelaskan bahwa
meskipun istilah yang dipakai dalam lapangan studi ini berbeda-beda namun objek
dan maksudnya adalah sama. Rochmad Soemitro didalam pepernya yang berjudul
“hukum tata pemerintahan pada umumnya di indonesia”. Mengemukakan bahwa
“pengertian hukum tata pemerintahan (bestuursrecht) dapat dipersamakan dengan
pengartian hukum administrasi negara (administratief recht).
· Pengertian dan Cakupan
Pengertian administrasi, tata usaha
dan pemerintahan
Administrasi dalam arti sempit
berarti segala kegiatan tulis menulis, catat mencatat, surat menyurat, serta
penyimpanan masalah-masalah yang hanya bersifat teknis ketata usahaan belaka.
Dalam pengertian yang sempit ini
maka pengertian administrasi itu sama dengan pengertian tata usaha, sehingga
negara dan berkedudukan pusat, kemudian terdapat juga instasi-instasi yang
melaksanakan keputusan dari badan-badan itu.
· Arti Hukum Administrasi Negara
Rochmad Soemitro mengemukaan bahwa
yang di maksud dengan hukum administrasi negara dan hukum tata pemerintahan ini
meliputi segala sesuatu mengenai pemerintahan, yakni seluruh aktifitas
pemerintah yang tidak termasuk pengundangan dan peradilan.
E . Utrecht mengemukakan bahwa hukum
administrasi negara/hukum tata pemerintahan itu mempunyai objek :
1. Sebagian
hukum mengenai hubungan hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan
alat perlengkapan negara yang lain.
2. Sebagai
aturan hukum mengenai hubungan hukum, antara perlengkapan negara
dengan perseorangan privat. Hukum administrasi negara juga adalah
perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan sehingga memungkinkan para
pejabat negara melakukan tugasnya yang istimewa.
BAB
II
HUBUNGAN
HUKUM TATA NEGARA DENGAN
HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA SERTA
KEDUDUKAN,
SISTEMATIKA DAN KODIFIKASI HAN
· Kedudukan HAN dalam Tata Hukum
Secara historik HAN itu pada mulanya
termasuk atau menjadi bagian dari HTN, tetapi karena perkembangan masyarakat
dan study hukum di mana ada tuntunan akan munculnya kaidah-kaidah hukum baru
dalam study HAN maka lama kelamaan HAN itu menjadi lapangan studi sendiri.
Terpisah bahkan menjadi maslah-masalah yang jauh lebih luah dari HAN.
· Sistematika dan Kodifikasi HAN
Cakupan lapangan studi ini amatlah
luas, bahkan dalam cakupannya yang luas itupun HAN terus menerus berkembang.
HAN sampai sekarang belum memiliki sistematika dan kondifikasi tersebut berbeda
dengan hukum perdata yang telah memiliki KUHPer (BW), hukum pidana yang telah
memiliki KUH pidana (WvS), hukum acara pidana yang telah memiliki KUHP, dan
sebagainya. Materi HAN sampai sekarang masih terpisah-pisah atau terserak-serak
dalam berbagai sub bidang.
BAB III
SUMBER-SUMBER
HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA
Sumber Hukum Materiil
1. Sumber
historik (sejarah)
· UU
dan sistem hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat
· Dokumen-dokumen
atau surat-surat serta keterangan lain dari masa itu
2. Sumber
sosialisasi / antropologis
Dari sudut sosiologis/ antropologis
ini yang dimaksud dengan sumber hukum adalah faktor-faktor dalam masyarakat
yang ikut menentukan isi hukum positif, faktor-faktor mana meliputi pandangan
ekonomis, pandangan agamis dan psikologi.
3. Sumber
filosfis
a. Ukuran
untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil
b. Faktor-faktor
yang mendorong seseorang mau tunduk pada hukum
Sumber Hukum Formal
1. UU
(hukum administrasi negara tertulis)
Secara formal yang dimaksud dengan
UU di indonesia adalah produk hukum yang dibuat oleh presiden bersama presiden.
2. Praktek
administrasi negara (konvensi)
Konvensi yang menjadi sumber hukum
administrasi negara adalah praktek dan keputusan-keputusan pejabat administrasi
negara atau hukum tertulis dipraktekkan di dalam kenyataan oleh pejabat
administrasi negara.
3. Yurisprudensi
Keputusan hakin (yurisprudensi) yang
dapat menjadi sumber hukum administrasi atau hakim umum yang memutus perkara
administrasi negara.
4. Doktrin
(anggapan para ahli hukum)
Doktrin atau pendapat para ahli
dapat pula menjadi sumber hukum formal hukum administrasi negara, sebab
pendapat para ahli itu dapat melahirkan teori-teori dalam lapangan hukum
administrasi negara yang kemudian dapat mendorong timbulnya kaidah-kaidah HAN.
BAB
IV
PERKEMBANGAN
DAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAH
1. Politik State
Pada zaman pertengahan ini kekuasaan
raja sangan luas sebab ia sekaligus menjadi pemegang kekuasaan legislatif,
eksekutif, dan yudikaif. Tetapi lama kelamaan pemusatan kekuasaan dalam
bentukpolitical state ini dipersoalkan dan pada akhir adab pertengahan
kekuasaan kehakiman diambil dari tangan raja sehingga raja tinggal memegang
kekuasaan eksekutif dan legislatif.
2. Legal State (negara hukum yang statis)
Di dalam konsep “legal state”
(negara hukum yang lama statis) disamping porsinya yang sempit tugas pemerintah
juga bersifat pasif artinya negara hanya menjadi wasit dan melaksanakan
berbagai keinginan masyarakat yang telah disepakati bersama melalui pemilihan atas
berbagai alternatif yang diputuskan secara demokratis-liberal. Pemerintah di
dalam legal state ini lebih bersifat sebagai penjaga malam atau penjaga
keamanan yang hanya bertindak jika ada gangguan terhadap keamanan, jadi
tekanannya adalah perlindungan dan kebebasab politik.
3. Welfare State(negara hukum yang baru, dinamis)
Welfare state (negara kesejahteraan)
atau negara hukum materiil. Di dalam negara hukum modern “welfare state” ini
tugas pemerintahan bukan lagi sebagai penjaga malam dan tidak boleh pasif
tetapi harus aktif turut serta dalam kegiatan masyarakat sehingga kesejahteraan
bagi semua orang tetap terjamin. Dengan demikian pemerintah harus memberikan
perlindungan bagi warganya bukan hanya dalam bidang politik tetapi juga dalam
bidang sosial ekonomi sehingga kesewenang-wenangan dari golongan kaya harus
dicegah oleh pemerintah.
4. TUGAS-TUGAS PEMERINTAH:
Dengan kenyataan bahwa secara
konstitusional negara indonesia menganut prinsip negara hukum yang dinamis maka
dengan sendirinya tugas pemerintah indonesia begitu luas.pemerintah wajib
berusaha memberikan perlindungan kepada masyarakat baik dalam bidang politik
maupun dalam sosial-ekonominya.dan untuk itu pemerintah mendapat kewenangan
untuk turut campur dalam berbagai kegiatan sosial guna membangun kesejahteraan
sosial,seperti melakukan pengaturan dalam kegiatan-kegiatan masyarakat dengan
memberi izin,lisensi,dispensasi dan lain-lain atau melakukan pencabutan atas
hak-hak warga negara tertentu karena diperlukan oleh umum.