Senin, 25 Mei 2015

Pengertian dan Istilah dari HTP

      Dalam Peraturan Perundang-undangan
Surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan RI No.0198/U/1972 tentang pedoman kurikulum minimal secara resmi mengunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan (pasal 5.c dan pasal 10 ayat 2).sedangkan Wirjono Prodjodikoro,bekas ketua Mahkamah Agung RI mengunakan istilah Hukum Tata Usaha Pemerintahan (vide peradilan Usaha pemerintahan) istilah tersebut mirip dengan istilah yang secara resmi di pakai dalam UUD yang pernah berlaku di indonesia yaitu UDDS 1950 yang secara eksplisit dimuat dalam pasal 108 dan 142.
Pasal 108 berbunyi : “pemutusan mengenai sengketa yang mengenai hukum tata usaha diserahkan kepada pengadilan yang mengadili pekara perdata atau kepada alat-alat perlengkapan lain, tetapi jika demikian seboleh-bolehnya dengan jaminan yang serupa tentang keadilan dan kebenaran”. Sedangkan pasal  142 berbunyi : “peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang ada pada tanggal 17 agustus 1950 tentang berlaku dengan  tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha atas kuasa UUD ini”.
Adapun istilah Hukum Tata Usaha Negara ditemukan secara resmi di dalam UU No.14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman dan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat no. Il / MPR / 1983 tentang GBHN serta pidato-pidato resmi kepala negara. Selanjutnya istilah ini dipakai pula secara resmi sebagai nama bagi UU no. 5 tahun 1986, yaitu undang-undang tentang peradilan tata usaha negara. Namun undang-undang  yang  disebutkan terakhir ini tidak hanya menggunakan satu istilah “tata usaha negara” saja sebab didalam pasal 44 UU tersebut ditegaskan juga bahwa “UU ini dapat disebut undang-undang peradilan administrasi negara”.

·         Istilah Asal
Dalam mengkaitkannya dengan istilah asal dan pengertiannya dalam bahasa indonesia maka dapat dijelaskan bahwa meskipun istilah yang dipakai dalam lapangan studi ini berbeda-beda namun objek dan maksudnya adalah sama. Rochmad Soemitro didalam pepernya yang berjudul “hukum tata pemerintahan pada umumnya di indonesia”. Mengemukakan bahwa “pengertian hukum tata pemerintahan (bestuursrecht) dapat dipersamakan dengan pengartian hukum administrasi negara (administratief recht).


·         Pengertian dan Cakupan
Pengertian administrasi, tata usaha dan pemerintahan
Administrasi dalam arti sempit berarti segala kegiatan tulis menulis, catat mencatat, surat menyurat, serta penyimpanan masalah-masalah yang hanya bersifat teknis ketata usahaan belaka.
Dalam pengertian yang sempit ini maka pengertian administrasi itu sama dengan pengertian tata usaha, sehingga negara dan berkedudukan pusat, kemudian terdapat juga instasi-instasi yang melaksanakan keputusan dari badan-badan itu.

·         Arti Hukum Administrasi Negara
Rochmad Soemitro mengemukaan bahwa yang di maksud dengan hukum administrasi negara dan hukum tata pemerintahan ini meliputi segala sesuatu mengenai pemerintahan, yakni seluruh aktifitas pemerintah yang tidak termasuk pengundangan dan peradilan.
E . Utrecht mengemukakan bahwa hukum administrasi negara/hukum tata pemerintahan itu mempunyai objek :
1.      Sebagian hukum mengenai hubungan hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan alat perlengkapan negara yang lain.
2.      Sebagai aturan hukum mengenai hubungan  hukum, antara perlengkapan negara dengan perseorangan privat. Hukum administrasi negara juga adalah perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan sehingga memungkinkan para pejabat negara melakukan tugasnya yang istimewa.





BAB II
HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA SERTA
KEDUDUKAN, SISTEMATIKA DAN KODIFIKASI HAN

·         Kedudukan HAN dalam Tata Hukum
Secara historik HAN itu pada mulanya termasuk atau menjadi bagian dari HTN, tetapi karena perkembangan masyarakat dan study hukum di mana ada tuntunan akan munculnya kaidah-kaidah hukum baru dalam study HAN maka lama kelamaan HAN itu menjadi lapangan studi sendiri. Terpisah bahkan menjadi maslah-masalah yang jauh lebih luah dari HAN.

·         Sistematika dan Kodifikasi HAN
Cakupan lapangan studi ini amatlah luas, bahkan dalam cakupannya yang luas itupun HAN terus menerus berkembang. HAN sampai sekarang belum memiliki sistematika dan kondifikasi tersebut berbeda dengan hukum perdata yang telah memiliki KUHPer (BW), hukum pidana yang telah memiliki KUH pidana (WvS), hukum acara pidana yang telah memiliki KUHP, dan sebagainya. Materi HAN sampai sekarang masih terpisah-pisah atau terserak-serak dalam berbagai sub bidang.




BAB III
SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA


Sumber Hukum Materiil
1.      Sumber historik (sejarah)
·         UU dan sistem hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat
·         Dokumen-dokumen atau surat-surat serta keterangan lain dari masa itu
2.      Sumber sosialisasi / antropologis
Dari sudut sosiologis/ antropologis ini yang dimaksud dengan sumber hukum adalah faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan isi hukum positif, faktor-faktor mana meliputi pandangan ekonomis, pandangan agamis dan psikologi.
3.      Sumber filosfis
a.       Ukuran untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil
b.      Faktor-faktor yang mendorong seseorang mau tunduk pada hukum
Sumber Hukum Formal
1.      UU (hukum administrasi negara tertulis)
Secara formal yang dimaksud dengan UU di indonesia adalah produk hukum yang dibuat oleh presiden bersama presiden.
2.      Praktek administrasi negara (konvensi)
Konvensi yang menjadi sumber hukum administrasi negara adalah praktek dan keputusan-keputusan pejabat administrasi negara atau hukum tertulis dipraktekkan di dalam kenyataan oleh pejabat administrasi negara.
3.      Yurisprudensi
Keputusan hakin (yurisprudensi) yang dapat menjadi sumber hukum administrasi atau hakim umum yang memutus perkara administrasi negara.
4.      Doktrin (anggapan para ahli hukum)
Doktrin atau pendapat para ahli dapat pula menjadi sumber hukum formal hukum administrasi negara, sebab pendapat para ahli itu dapat melahirkan teori-teori dalam lapangan hukum administrasi negara yang kemudian dapat mendorong timbulnya kaidah-kaidah HAN.




BAB IV
PERKEMBANGAN DAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAH

1.      Politik State
Pada zaman pertengahan ini kekuasaan raja sangan luas sebab ia sekaligus menjadi pemegang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikaif. Tetapi lama kelamaan pemusatan kekuasaan dalam bentukpolitical state ini dipersoalkan dan pada akhir adab pertengahan kekuasaan kehakiman diambil dari tangan raja sehingga raja tinggal memegang kekuasaan eksekutif dan legislatif.
2.      Legal State (negara hukum yang statis)
Di dalam konsep “legal state” (negara hukum yang lama statis) disamping porsinya yang sempit tugas pemerintah juga bersifat pasif artinya negara hanya menjadi wasit dan melaksanakan berbagai keinginan masyarakat yang telah disepakati bersama melalui pemilihan atas berbagai alternatif yang diputuskan secara demokratis-liberal. Pemerintah di dalam legal state ini lebih bersifat sebagai penjaga malam atau penjaga keamanan yang hanya bertindak jika ada gangguan terhadap keamanan, jadi tekanannya adalah perlindungan dan kebebasab politik.
3.      Welfare State(negara hukum yang baru, dinamis)
Welfare state (negara kesejahteraan) atau negara hukum materiil. Di dalam negara hukum modern “welfare state” ini tugas pemerintahan bukan lagi sebagai penjaga malam dan tidak boleh pasif tetapi harus aktif turut serta dalam kegiatan masyarakat sehingga kesejahteraan bagi semua orang tetap terjamin. Dengan demikian pemerintah harus memberikan perlindungan bagi warganya bukan hanya dalam bidang politik tetapi juga dalam bidang sosial ekonomi sehingga kesewenang-wenangan dari golongan kaya harus dicegah oleh pemerintah.
4.      TUGAS-TUGAS PEMERINTAH:

Dengan kenyataan bahwa secara konstitusional negara indonesia menganut prinsip negara hukum yang dinamis maka dengan sendirinya tugas pemerintah indonesia begitu luas.pemerintah wajib berusaha memberikan perlindungan kepada masyarakat baik dalam bidang politik maupun dalam sosial-ekonominya.dan untuk itu pemerintah mendapat kewenangan untuk turut campur dalam berbagai kegiatan sosial guna membangun kesejahteraan sosial,seperti melakukan pengaturan dalam kegiatan-kegiatan masyarakat dengan memberi izin,lisensi,dispensasi dan lain-lain atau melakukan pencabutan atas hak-hak warga negara tertentu karena diperlukan oleh umum.

HUKUM TATA PEMERINTAHAN DAN ISTILAH


Selamat Sore,mudah-mudahan kita semua dalam lindunganNYA. Amin
kali ini saya coba tampilkan mengenai beberapa pengertian dan Istilah dari Hukum Tata Pemerintahan.
Hukum Tata Pemerintahan merupakan cabang ilmu hukum baru yang memisahkan diri berdasarkan obyeknya dari ilmu hukum yang lain pada sekitar abad ke-18;
Istilah Hukum Tata Pemerintahan dianut berdasarkan kurikulum UGM, sedangkan Universitas lain memakai istilah yang
berbeda, seperti Hukum Tata Usaha Negara (HTUN), dan Hukum Administrasi Negara (HAN);
Pasal 108 UUD 1950 dan Pasal 161 KRIS 1949 menganut istilah Hukum Tata Usaha.

PENGERTIAN HUKUM TATA PEMERINTAHAN
Istilah Hukum Pemerintahan menunjukkan pengertian bagaimanakah alat-alat perlengkapan administrasi negara (pemerintah) melakukan atau melaksanakan pemerintahan, atau melaksanakan fungsinya.
Hukum Tata Pemerintahan adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana alat-alat perlengkapan administrasi negara melakukan tugas atau fungsinya.
Administrative Law (Inggeris); Administrtief Recht atau Bestuursrecht (Belanda); Verwaltungrecht (Jerman); Droit Administratif (Perancis).
Semua istilah tsb sdh mengandung pengertian negara, sehingga tidsk perlu lagi menambahkan “public”, “publiek”, atau staat.

PERISTILAHAN DI BELANDA

a. Istilah administratief recht mengandung pengertian administrasi, yakni administrare atau besturen;
b. Besturen mengandung pengertian fungsional dan struktural;
c. Fungsional bestuur berarti fungsi pemerintah, sedangkan institusional/struktural bestuur berarti keseluruhan organ pemerintah;
d. Lingkungan bestuur adl lingkungan di luar lingkungan regelgeving dan rechtspraak.
e. Van Wijk/Konijnenbelt: administratief recht, bestuursrecht semuanya bersangkut paut dgn administrare, dgn besturen;
f. Administratief recht atw bertuursrecht meliputi peraturan2 yg bersangkut paut dgn pemerintah, namun tdk semua peraturan yg menyangkut pemerintahan termasuk lapangan hukum administrasi;
g. F.A.M. Stroink: administratief recht berisi peraturan2 yg berhubungan dgn administrasi, administrasi sama artinya dgn bestuur, dgn dmkian administratief recht disebut juga bestuur recht. Bestuur dapat diartikan pula sebagai fungsi pemerintahan, yaitu fungsi penguasa yg tidak termasuk pembentukan UU dan peradilan.

ISTILAH ADMINISTRASI NEGARA
1. Dwight Waldo: tdk ada definisi yg tepat utk public administration.
2. Public Administration adalah organisasi dan manajemen dari manusia dan benda guna mencapai tujuan pemerintahan;
3. Public Administration merupakan seni dan manajemen yg dipergunakan utk mengatur urusan negara
4. Felix A. Nigro, administrasi negara adalah: kesemua yg ada dalam lingkungan pemerintahan; meliputi ke-3 cabang pemerintahan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudisial mempunyai peranan penting dalam perumusan kebijaksanaan negara dan oleh karenanya merupkan sebagian dari proses politik; dalam beberapa hal berbeda dengan administrasi privat; sangat erat berkaitan dengan berbagai kelompok swasta dan perorangan dalam menyajikan pelayanan kepada masyarakat.

ILMU ADMINISTRASI NEGARA
Bintoro Tjokroamidjojo, Ilmu Administrasi Negara adl:
Suatu studi mengenai bagamana bermacam-macam badan pemerintahan diorganisir, diperlengkapi tenagatenaganya, dibiayai, digerakkan dan dipimpin (Edward H. Litchfield);
Administrasi negara adalah manajemen dan organisasi dari manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan pemerintahan (Dwight Waldo);
Kegiatan pemerintah dalam melaksanakan kekuasaan politiknya (Dimock dan Koening);
Ilmu yg mempelajari pelaksnaan dari politik negara (Arifin Abdurachman).

SIMPULAN PERISTILAHAN
Arti administrasi dalam HAN tidsk sama dengan arti administrasi dalam Ilmu Administrasi Negara. Hal tersebut dapat membingungkan mereka yg mempelajari masing-masing ilmu itu secara sepihak. Oleh karenanya agar HAN mencari istilah lain, alternatifnya adalah istilah Hukum Tata Pemerintahah;
Arti administrasi dalam HAN sudah mengandung makna pemerintah(an). Oleh karena itu bidang hukum ini tdk perlu menambah atribut negara, shg cukup dgn sebut Hukum Administrasi.

KAITAN HAN DENGAN PEMERINTAHAN
HAN berkaitan dengan perhatian yg luas terhadap keputusan-keputusan yg bersifat umum, yakni rencanarencana, peraturan-peraturan kebijaksnaan, juga peraturan pemberi kuasa (wewenang);
Perhatian tersebut lebih terarah pada suatu pendekatan aturan-aturan yg sah dari sudut pandang hukum administrasi (sebagaimana badan pemerintahan yg lain, aturan-aturan yg menimbulkan akibat-akibat hukum yg konkret seperti, bagaimana redaksinya, bagaimana akibat hukumnya, dsb), dan bukan suatu pendekatan dari sudut hukum politik tata negara (apa kaitan dengan politik dari peraturan-peraturan itu, bagaimana kaitan aturan-aturan itu terhadap kedudukan dari badan-badan politik dan kedudukan pembuat UU);


KAITAN POLITIK DENGAN PEMERINTAHAN

a. Kaitan pada Trias Politika, saat sekarang masih
berlaku hanya secara terbatas, memungkinkan
menunjuk pada suatu aspek penting dari pemerintahan;

b. Politik: menjalankan pemerintahan dan menetapkan
UU, secara singkat mengeluarkan printah-perintah,
mengatur arah;

c. Pemerintahan: mengurus plaksanaan perintah/tugastugas.
Dengan kata lain, pemerintahan mengabdi pada
kekuasaan politik;

d. Unsur pengabdian dari pemerintahan dapat ditelusuri
kembali dari bahasa Latin “administrare” yg berarti
mengurus urusan sebagai suatu penugasan dari orang
lain. Karena itu timbul istilah sepert administrasi utk
organisasi pemerintahan dan hukum administrasi utk
hukum pemerintahan.

PEMERINTAHAN
1. Pemerintahan dalam rangka hukum
administrasi digunakan dalam arti
“pemerintahan umum” atau “pemerintahan
negara”;
2. Pemerintahan dapat dipahami melalui dua
pengertian: di satu pihak dalam arti “fungsi
pemerintahan” (kegiatan pemerintahan), di
lain pihak dalam arti “organisasi
pemerintahan” (kumpulan dari kesatuankesatuan
pemerintahan);

BENTUK-BENTUK PENGUASA (A.M.DONNER)
Pemelihara Ketertiban: pada tingkat pertama, adalah
pengawasan supaya dapat terlaksana secara teratur;
Pengelola Keuangan: melalui pajak-pajak, pungutan-pungutan
lain, PAD, dll. Pihak penguasa menjadi yg terkaya dan paling
boleh dipercaya dalam negara;
Tuan Tanah: penguasa juga memperoleh kesempatankesempatan
yuridis utk merampas tanah atau menggunakan
tanah dgn tujuan membatasi kepentingan umum dan pungutan
pajak;
Pengusaha: beberapa kegiatan hanya dapat dilakukan penguasa
karena sifatnya atau karena UU. Contoh: pertahanan,
pekerjaan umum, polisi, pemadam kebakaran, peredaran mata
uang, pendidikan, penyediaan air minum, energi, pos, telepon,
angkutan umum, dan pengadilan. Dengan UU, ada jaminan
bahwa pemberian jasa utk kepentingan Umum.

PEMERINTAHAN SEBAGAI BADAN ORGANISASI INTERN
a. Pemerintah: bertanggung jawab atas pengeluaran biaya
yg sangat besar, bagi pengaturan jutaan PNS dan
harta milik yg banyak jumlahnya serta utk
pembentukan dan pemeliharaan hukum pada bidangbidang
yg sangat banyak yg menjadi urusan
pemerintah; Oleh karena itu, organisasi intern ini
merupakan persoalan tersendiri bagi politik dan
pemerintahan umum;
b. Pemerintahan Intern: berbentuk segala macam aturanaturan
organisasi, keputsan-keputusan pengangkatan
dan pemberhentian, aturan-aturan dan keputusankeputusan
mengenai kedudukan hukum PNS, keputsankeputusan
tentang bidang pengawasan para pegawai yg
kedudukannya lebih tinggi terhadap yg lebih rendah,
dan peraturan mengenai penyelesaian sengketa antara
PNS.

KESATUAN-KESATUAN PEMERINTAHAN
a. Pribadi dan Dewan-dewan yg ditugaskan utk
melaksanakan wewenang yg bersifat hukum publik
(badan-badan pemerintahan); Suatu badan hanya
memiliki wewenang jika diberikan wewenang secara
eksplisit (jelas) disahkan menurut UU;
b. Badan-badan hukum menurut hukum perdata yg sesuai
dan berdasarkan hukum yg telah didirikan dan oleh
karena itu harus dianggap sebagai termasuk dalam
pihak pemerintah (jawatan umum). Badan-badan hukum
tersebut mempunyai wewenang atas nama negara
melakukan tindakan-tindakan hukum menurut hukum
perdata;
c. Kategori pemerintahan: para PNS yg telah diangkat
oleh negara secara resmi dan para pekerja kontrak yg
dgn mereka, pemerintah telah menandatangani kontrak
kerja.

DEFINISI HUKUM ADMINISTRASI
1. J.M. Baron de Gerando: obyek hk administrasi adalah
peraturan-peraturan yg mengatur hubungan timbal
balik antara pemerintah dan rakyat;
2. J. Oppenheim: hukum administrasi adalah keseluruhan
ketentuan yg mengikat alat-alat perlengkapan negara,
baik tinggi maupun rendah, setelah alat-alat itu akan
menggunakan kewenangan ketatanegaraan;
3. J.H.A. Logemann: hukum administrasi meliputi
peraturan-peraturan khusus, yg di samping hukum
perdata positif yg berlaku umum, mengatur cara-cara
orang negara ikut serta dalam lalu lintas masyarakat.

DEFINISI HAN, E. UTRECHT
a. HAN (hukum pemeritahan): menguji hubungan hukum
istimewa yg diadakan akan memungkinkan para pejabat
(ambtsdrager) administrasi negara melakukan tugas
mereka yg khusus;
b. HAN: adalah hukum yg mengatur sebagian lapangan
pekerjaan administrasi negara;
c. Lapangan Administrasi Negara: gabungan jabatanjabatan,
aparat administrasi yg di bawah pimpinan
pemerintah melakukan pekerjaan pemerintah, fungsi
administrasi, yg tidak ditugaskan kepada badan-badan
pengadilan, badan legislatif (pusat), dan badan-badan
persekutuan hukum daerah yg masing-masing diberi
kekuasaan untuk, berdasarkan inisiatif sendiri,
memerintah sendiri daerahnya


DESKRIPSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1. Van Vollenhoven: Untuk sebagian hukum
administrasi negara merupakan pembatasan thd
kbbasan pmtah, jp mrpkan jaminan bagi mereka
yg harus taat kepada pemerintah, akan tetapi
untuk sebagian besar hukum administrasi
mengandung arti pula, bahwa mereka yg harus
taat kepada pemerintah menjadi dibebani
berbagai kewajiban yg tegas bagaimana dan
sampai dimana batasnya, dan berhubungan
dengan itu, berarti juga, bahwa wewenang
pemerintah menjadi luas dan tegas;
2. A.V. Dicey: memandang hukum administrasi
sebagai suatu bentuk diskriminasi hukum antara
pemerintah dan rakyat.

DESKRIPSI HAN (VAN WIJK, KONIJNENBELT, P. DE HAAN)
Mengatur sarana bagi penguasa utk mengatur
dan mengendalikan masyarakat;
Mengatur cara-cara partisipasi warganegara
dalam proses pengaturan dan pengendalian
tsb;
Perlindungan hukum (rechtsbescherming);
(HAN Belanda) menetapkan norma-norma
fundamental bagi penguasa utk pemerintahan
yg baik (algemene beginselen van behiirlijk bestuur).

KEDUDUKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM LAPANGAN HUKUM

1
2, 4, 6
3, 5, 7
7. HukumPidana materiil
5. HukumAdministrasiMateriil
3. Hukum
Perdata
Materiil
6. Hukum Pidana Formal
4. Hukum Administrasi Formal
2. Hukum
Perdata Formal
1. Hukum Konstitusi (Hukum Tata Negara)

HUBUNGAN HUKUM ALAT PERLENGKAPAN NEGARA
a. Dalam melakukan fungsinya, alat perlengkapan negara
dengan sendirinya menimbulkan hubungan-hubungan yg
disebut hubungan hukum;
b. Pertama, hubungan hukum antara alat perlengkapan
negara yg satu dengan alat perlengkapan negara yg
lain;
c. Kedua, hubungan hukum antara alat perlengkapan
negara dengan orang perseorangan (para warga
negara), atau dengan badan-badan hukum swasta
(private);
d. Kedua jenis hubungan hukum inilah yg menjadi obyek
Hukum Tata Pemerintahan.

ISI DARI HUKUM TATA PEMERINTAHAN
1. Oleh karena yg menjadi obyek dari Hukum Tata
Pemerintahan adalah hubungan hukum di atas, maka
isinya adalah:
2. Pertama, aturan-aturan hukum yg mengatur dengan
cara bagaimanakah alat-alat perlengkapan negara itu
melakukan tugasnya; ini yg menimbulkan hubungan
hukum jenis pertama;
3. Kedua, aturan-aturan hukum yg mengatur hubungan
antara alat perlengkapan negara (pemerintah) dengan
para warganya;
4. Tetapi tidak semua perbuatan alat perlengkapan
negara (pemerintah) diatur berdasarkan hukum tata
pemerintahan, karena yg diatur hanya di lapangan
pekerjaan alat-alat perlengkapan administrasi negara.


HAK DAN KEWAJIBAN YANG TIMBUL DALAM HUKUM TATA PEMERINTAHAN
a. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban para warga negara
yg timbul berdasarkan undang-undang:
b. Pertama, secara langsung, dalam arti tanpa perantara
perbuatan alat-alat perlengkapan administrasi negara;
c. Kedua, secara tidak langsung, dalam arti bahwa
meskipun hak-hak dan kewajiban-kewajiban itu telah
ditentukan oleh undang-undang, tetapi untuk dapat
timbulnya hak-hak dan kewajiban itu masih diperlukan
adanya perbuatan atau tindakan dari alat-alat
perlengkapan administrasi negara; perbuatan tersebut
merupakan perbuatan khusus atau istimewa dari alatalat
perlengkapan administrasi negara, bentuknya
antara lain adalah: ketetapan, izin, dispensasi, konsesi,
dan lain-lain.

PERBUATAN ALAT-ALAT ADMINISTRASI NEGARA
Dari sekian banyak perbuatan alat-alat perlengkapan
administrasi negara dapat digolongkan menjadi
inkonkreto :
Pertama, perbuatan-perbuatan dua yg tergantung pada
kebutuhan, tempat, keadaan pada suatu waktu, yg oleh
karena itu tidak dapat diatur sebelumnya, seperti:
pembuatan jalan, pembuatan jembatan, dan lain-lain;
Kedua, perbuatan (yg tanpa pembentukan) aturan-aturan
hukum inkonkreto, dan perbuatan-perbuatan aturanaturan
hukum inkonkreto ini dilaksanakan oleh alat-alat
perlengkapan administrasi negara berdasarkan wewenang
yg diberikan kepadanya oleh suatu aturan hukum
inabstraktio; aturan-aturan hukum inkonkreto yg
dibentuk oleh alat-alat perlengkapan administrasi negara
berdasarkan kekuasaan atau wewenang yg diberikan
kepadanya oleh aturan hukum yg lebih tinggi tingkatannya
itu disebut ketetapan (beschikking).

MAKNA ADMINISTRATIVE LAW
a. Keeton dalam bukunya “The Elementary Principle of
Jurisprudence”, administrative law punya tiga makna:
b. Pertama, peraturan-peraturan yg dibuat oleh pembentuk
undang-undang, yg mengenai negara dalam keadaan aktif,
dalam arti bahwa bagian-bagian dari organisasi negara itu
bergerak melakukan tugasnya;
c. Kedua, peraturan yg bukan dibuat oleh pembentuk
undang-undang, akan tetapi oleh badan-badan
administrasi;
d. Ketiga, droit administratif (Prancis), untuk menonjolkan
adanya Regim Administratif, adanya exclusivisme
mengenai hukum Badan-badan Administrasi dan Pegawai
Administrasi sedemikian rupa, sehingga pejabat-pejabat
administrasi itu diadili sendiri oleh pengadilan sendiri
(pengadilan administrasi).