Selamat Sore,mudah-mudahan kita semua dalam lindunganNYA. Amin
kali ini saya coba tampilkan mengenai beberapa pengertian dan Istilah dari Hukum Tata Pemerintahan.
Hukum Tata Pemerintahan
merupakan cabang ilmu hukum baru yang memisahkan diri berdasarkan obyeknya dari
ilmu hukum yang lain pada sekitar abad ke-18;
Istilah Hukum Tata
Pemerintahan dianut berdasarkan kurikulum UGM, sedangkan Universitas lain
memakai istilah yang
berbeda, seperti Hukum Tata
Usaha Negara (HTUN), dan Hukum Administrasi Negara (HAN);
Pasal 108 UUD 1950 dan
Pasal 161 KRIS 1949 menganut istilah Hukum Tata Usaha.
PENGERTIAN HUKUM TATA
PEMERINTAHAN
Istilah Hukum
Pemerintahan menunjukkan pengertian bagaimanakah alat-alat perlengkapan
administrasi negara (pemerintah) melakukan atau melaksanakan pemerintahan, atau
melaksanakan fungsinya.
Hukum Tata Pemerintahan
adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana alat-alat perlengkapan
administrasi negara melakukan tugas atau fungsinya.
Administrative Law
(Inggeris); Administrtief Recht atau Bestuursrecht (Belanda); Verwaltungrecht
(Jerman); Droit Administratif (Perancis).
Semua istilah tsb sdh
mengandung pengertian negara, sehingga tidsk perlu lagi menambahkan “public”,
“publiek”, atau staat.
PERISTILAHAN DI BELANDA
a. Istilah administratief
recht mengandung pengertian administrasi, yakni administrare atau besturen;
b. Besturen mengandung
pengertian fungsional dan struktural;
c.
Fungsional bestuur berarti fungsi pemerintah, sedangkan
institusional/struktural bestuur berarti keseluruhan organ pemerintah;
d.
Lingkungan bestuur adl lingkungan di luar lingkungan regelgeving dan
rechtspraak.
e.
Van Wijk/Konijnenbelt: administratief recht, bestuursrecht semuanya bersangkut
paut dgn administrare, dgn besturen;
f.
Administratief recht atw bertuursrecht meliputi peraturan2 yg bersangkut paut
dgn pemerintah, namun tdk semua peraturan yg menyangkut pemerintahan termasuk
lapangan hukum administrasi;
g.
F.A.M. Stroink: administratief recht berisi peraturan2 yg berhubungan dgn
administrasi, administrasi sama artinya dgn bestuur, dgn dmkian administratief
recht disebut juga bestuur recht. Bestuur dapat diartikan pula sebagai fungsi
pemerintahan, yaitu fungsi penguasa yg tidak termasuk pembentukan UU dan
peradilan.
ISTILAH ADMINISTRASI NEGARA
1. Dwight Waldo: tdk ada
definisi yg tepat utk public administration.
2. Public Administration
adalah organisasi dan manajemen dari manusia dan benda guna mencapai tujuan
pemerintahan;
3. Public Administration
merupakan seni dan manajemen yg dipergunakan utk mengatur urusan negara
4. Felix A. Nigro,
administrasi negara adalah: kesemua yg ada dalam lingkungan pemerintahan;
meliputi ke-3 cabang pemerintahan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudisial
mempunyai peranan penting dalam perumusan kebijaksanaan negara dan oleh
karenanya merupkan sebagian dari proses politik; dalam beberapa hal berbeda
dengan administrasi privat; sangat erat berkaitan dengan berbagai kelompok
swasta dan perorangan dalam menyajikan pelayanan kepada masyarakat.
ILMU ADMINISTRASI NEGARA
Bintoro Tjokroamidjojo,
Ilmu Administrasi Negara adl:
Suatu studi mengenai
bagamana bermacam-macam badan pemerintahan diorganisir, diperlengkapi
tenagatenaganya, dibiayai, digerakkan dan dipimpin (Edward H. Litchfield);
Administrasi negara adalah
manajemen dan organisasi dari manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan
pemerintahan (Dwight Waldo);
Kegiatan pemerintah dalam
melaksanakan kekuasaan politiknya (Dimock dan Koening);
Ilmu yg mempelajari
pelaksnaan dari politik negara (Arifin Abdurachman).
SIMPULAN PERISTILAHAN
Arti administrasi dalam HAN
tidsk sama dengan arti administrasi dalam Ilmu Administrasi Negara. Hal
tersebut dapat membingungkan mereka yg mempelajari masing-masing ilmu itu
secara sepihak. Oleh karenanya agar HAN mencari istilah lain, alternatifnya
adalah istilah Hukum Tata Pemerintahah;
Arti administrasi dalam HAN
sudah mengandung makna pemerintah(an). Oleh karena itu bidang hukum ini tdk
perlu menambah atribut negara, shg cukup dgn sebut Hukum Administrasi.
KAITAN HAN DENGAN
PEMERINTAHAN
HAN berkaitan dengan
perhatian yg luas terhadap keputusan-keputusan yg bersifat umum, yakni
rencanarencana, peraturan-peraturan kebijaksnaan, juga peraturan pemberi kuasa
(wewenang);
Perhatian tersebut lebih
terarah pada suatu pendekatan aturan-aturan yg sah dari sudut pandang hukum
administrasi (sebagaimana badan pemerintahan yg lain, aturan-aturan yg
menimbulkan akibat-akibat hukum yg konkret seperti, bagaimana redaksinya,
bagaimana akibat hukumnya, dsb), dan bukan suatu pendekatan dari sudut hukum
politik tata negara (apa kaitan dengan politik dari peraturan-peraturan itu,
bagaimana kaitan aturan-aturan itu terhadap kedudukan dari badan-badan politik
dan kedudukan pembuat UU);
KAITAN POLITIK DENGAN PEMERINTAHAN
a. Kaitan pada Trias
Politika, saat sekarang masih
berlaku hanya secara
terbatas, memungkinkan
menunjuk pada suatu aspek
penting dari pemerintahan;
b.
Politik: menjalankan pemerintahan dan menetapkan
UU,
secara singkat mengeluarkan printah-perintah,
mengatur
arah;
c.
Pemerintahan: mengurus plaksanaan perintah/tugastugas.
Dengan
kata lain, pemerintahan mengabdi pada
kekuasaan politik;
d. Unsur pengabdian dari
pemerintahan dapat ditelusuri
kembali dari bahasa Latin
“administrare” yg berarti
mengurus urusan sebagai suatu
penugasan dari orang
lain. Karena itu timbul
istilah sepert administrasi utk
organisasi pemerintahan dan
hukum administrasi utk
hukum pemerintahan.
PEMERINTAHAN
1. Pemerintahan dalam
rangka hukum
administrasi digunakan
dalam arti
“pemerintahan umum” atau
“pemerintahan
negara”;
2. Pemerintahan dapat
dipahami melalui dua
pengertian: di satu pihak
dalam arti “fungsi
pemerintahan” (kegiatan
pemerintahan), di
lain pihak dalam arti
“organisasi
pemerintahan” (kumpulan
dari kesatuankesatuan
pemerintahan);
BENTUK-BENTUK PENGUASA
(A.M.DONNER)
Pemelihara Ketertiban: pada
tingkat pertama, adalah
pengawasan supaya dapat
terlaksana secara teratur;
Pengelola
Keuangan: melalui pajak-pajak, pungutan-pungutan
lain,
PAD, dll. Pihak penguasa menjadi yg terkaya dan paling
boleh
dipercaya dalam negara;
Tuan
Tanah: penguasa juga memperoleh kesempatankesempatan
yuridis
utk merampas tanah atau menggunakan
tanah
dgn tujuan membatasi kepentingan umum dan pungutan
pajak;
Pengusaha:
beberapa kegiatan hanya dapat dilakukan penguasa
karena sifatnya atau karena
UU. Contoh: pertahanan,
pekerjaan umum, polisi,
pemadam kebakaran, peredaran mata
uang, pendidikan,
penyediaan air minum, energi, pos, telepon,
angkutan umum, dan
pengadilan. Dengan UU, ada jaminan
bahwa pemberian jasa utk
kepentingan Umum.
PEMERINTAHAN SEBAGAI BADAN
ORGANISASI INTERN
a. Pemerintah: bertanggung
jawab atas pengeluaran biaya
yg sangat besar, bagi
pengaturan jutaan PNS dan
harta milik yg banyak
jumlahnya serta utk
pembentukan
dan pemeliharaan hukum pada bidangbidang
yg sangat banyak yg menjadi
urusan
pemerintah;
Oleh karena itu, organisasi intern ini
merupakan
persoalan tersendiri bagi politik dan
pemerintahan umum;
b. Pemerintahan Intern:
berbentuk segala macam aturanaturan
organisasi,
keputsan-keputusan pengangkatan
dan pemberhentian,
aturan-aturan dan keputusankeputusan
mengenai kedudukan hukum
PNS, keputsankeputusan
tentang bidang pengawasan
para pegawai yg
kedudukannya lebih tinggi
terhadap yg lebih rendah,
dan peraturan mengenai
penyelesaian sengketa antara
PNS.
KESATUAN-KESATUAN
PEMERINTAHAN
a.
Pribadi dan Dewan-dewan yg ditugaskan utk
melaksanakan
wewenang yg bersifat hukum publik
(badan-badan
pemerintahan); Suatu badan hanya
memiliki
wewenang jika diberikan wewenang secara
eksplisit
(jelas) disahkan menurut UU;
b.
Badan-badan hukum menurut hukum perdata yg sesuai
dan
berdasarkan hukum yg telah didirikan dan oleh
karena
itu harus dianggap sebagai termasuk dalam
pihak
pemerintah (jawatan umum). Badan-badan hukum
tersebut
mempunyai wewenang atas nama negara
melakukan
tindakan-tindakan hukum menurut hukum
perdata;
c.
Kategori pemerintahan: para PNS yg telah diangkat
oleh
negara secara resmi dan para pekerja kontrak yg
dgn
mereka, pemerintah telah menandatangani kontrak
kerja.
DEFINISI
HUKUM ADMINISTRASI
1.
J.M. Baron de Gerando: obyek hk administrasi adalah
peraturan-peraturan
yg mengatur hubungan timbal
balik
antara pemerintah dan rakyat;
2.
J. Oppenheim: hukum administrasi adalah keseluruhan
ketentuan
yg mengikat alat-alat perlengkapan negara,
baik
tinggi maupun rendah, setelah alat-alat itu akan
menggunakan
kewenangan ketatanegaraan;
3.
J.H.A. Logemann: hukum administrasi meliputi
peraturan-peraturan khusus,
yg di samping hukum
perdata positif yg berlaku
umum, mengatur cara-cara
orang negara ikut serta
dalam lalu lintas masyarakat.
DEFINISI
HAN, E. UTRECHT
a.
HAN (hukum pemeritahan): menguji hubungan hukum
istimewa
yg diadakan akan memungkinkan para pejabat
(ambtsdrager)
administrasi negara melakukan tugas
mereka
yg khusus;
b. HAN: adalah hukum yg
mengatur sebagian lapangan
pekerjaan administrasi
negara;
c. Lapangan Administrasi
Negara: gabungan jabatanjabatan,
aparat administrasi yg di
bawah pimpinan
pemerintah melakukan
pekerjaan pemerintah, fungsi
administrasi,
yg tidak ditugaskan kepada badan-badan
pengadilan,
badan legislatif (pusat), dan badan-badan
persekutuan
hukum daerah yg masing-masing diberi
kekuasaan
untuk, berdasarkan inisiatif sendiri,
memerintah sendiri
daerahnya
DESKRIPSI HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
1. Van Vollenhoven: Untuk
sebagian hukum
administrasi negara
merupakan pembatasan thd
kbbasan pmtah, jp mrpkan
jaminan bagi mereka
yg
harus taat kepada pemerintah, akan tetapi
untuk sebagian besar hukum
administrasi
mengandung arti pula, bahwa
mereka yg harus
taat kepada pemerintah
menjadi dibebani
berbagai kewajiban yg tegas
bagaimana dan
sampai
dimana batasnya, dan berhubungan
dengan
itu, berarti juga, bahwa wewenang
pemerintah
menjadi luas dan tegas;
2. A.V. Dicey: memandang
hukum administrasi
sebagai
suatu bentuk diskriminasi hukum antara
pemerintah
dan rakyat.
DESKRIPSI
HAN (VAN WIJK, KONIJNENBELT, P. DE HAAN)
Mengatur sarana bagi
penguasa utk mengatur
dan
mengendalikan masyarakat;
Mengatur
cara-cara partisipasi warganegara
dalam
proses pengaturan dan pengendalian
tsb;
Perlindungan
hukum (rechtsbescherming);
(HAN
Belanda) menetapkan norma-norma
fundamental
bagi penguasa utk pemerintahan
yg
baik (algemene beginselen van behiirlijk bestuur).
KEDUDUKAN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM LAPANGAN HUKUM
1
2, 4, 6
3, 5, 7
7. HukumPidana materiil
5. HukumAdministrasiMateriil
3. Hukum
Perdata
Materiil
6. Hukum Pidana Formal
4. Hukum Administrasi Formal
2. Hukum
Perdata Formal
1. Hukum Konstitusi (Hukum
Tata Negara)
HUBUNGAN HUKUM ALAT
PERLENGKAPAN NEGARA
a. Dalam melakukan
fungsinya, alat perlengkapan negara
dengan
sendirinya menimbulkan hubungan-hubungan yg
disebut
hubungan hukum;
b.
Pertama, hubungan hukum antara alat perlengkapan
negara
yg satu dengan alat perlengkapan negara yg
lain;
c. Kedua, hubungan hukum
antara alat perlengkapan
negara dengan orang
perseorangan (para warga
negara),
atau dengan badan-badan hukum swasta
(private);
d. Kedua jenis hubungan
hukum inilah yg menjadi obyek
Hukum Tata Pemerintahan.
ISI DARI HUKUM TATA
PEMERINTAHAN
1. Oleh karena yg menjadi
obyek dari Hukum Tata
Pemerintahan adalah
hubungan hukum di atas, maka
isinya adalah:
2. Pertama, aturan-aturan
hukum yg mengatur dengan
cara bagaimanakah alat-alat
perlengkapan negara itu
melakukan
tugasnya; ini yg menimbulkan hubungan
hukum jenis pertama;
3. Kedua, aturan-aturan
hukum yg mengatur hubungan
antara alat perlengkapan
negara (pemerintah) dengan
para warganya;
4. Tetapi tidak semua
perbuatan alat perlengkapan
negara (pemerintah) diatur
berdasarkan hukum tata
pemerintahan, karena yg
diatur hanya di lapangan
pekerjaan alat-alat
perlengkapan administrasi negara.
HAK DAN KEWAJIBAN YANG
TIMBUL DALAM HUKUM TATA PEMERINTAHAN
a.
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban para warga negara
yg timbul berdasarkan
undang-undang:
b. Pertama, secara
langsung, dalam arti tanpa perantara
perbuatan alat-alat
perlengkapan administrasi negara;
c. Kedua, secara tidak
langsung, dalam arti bahwa
meskipun
hak-hak dan kewajiban-kewajiban itu telah
ditentukan oleh
undang-undang, tetapi untuk dapat
timbulnya
hak-hak dan kewajiban itu masih diperlukan
adanya
perbuatan atau tindakan dari alat-alat
perlengkapan
administrasi negara; perbuatan tersebut
merupakan
perbuatan khusus atau istimewa dari alatalat
perlengkapan administrasi
negara, bentuknya
antara lain adalah:
ketetapan, izin, dispensasi, konsesi,
dan lain-lain.
PERBUATAN ALAT-ALAT
ADMINISTRASI NEGARA
Dari sekian banyak
perbuatan alat-alat perlengkapan
administrasi negara dapat
digolongkan menjadi
inkonkreto :
Pertama,
perbuatan-perbuatan dua yg tergantung pada
kebutuhan,
tempat, keadaan pada suatu waktu, yg oleh
karena
itu tidak dapat diatur sebelumnya, seperti:
pembuatan
jalan, pembuatan jembatan, dan lain-lain;
Kedua, perbuatan (yg tanpa
pembentukan) aturan-aturan
hukum inkonkreto, dan
perbuatan-perbuatan aturanaturan
hukum
inkonkreto ini dilaksanakan oleh alat-alat
perlengkapan administrasi
negara berdasarkan wewenang
yg diberikan kepadanya oleh
suatu aturan hukum
inabstraktio; aturan-aturan
hukum inkonkreto yg
dibentuk oleh alat-alat
perlengkapan administrasi negara
berdasarkan
kekuasaan atau wewenang yg diberikan
kepadanya
oleh aturan hukum yg lebih tinggi tingkatannya
itu disebut ketetapan
(beschikking).
MAKNA ADMINISTRATIVE LAW
a. Keeton dalam bukunya
“The Elementary Principle of
Jurisprudence”,
administrative law punya tiga makna:
b. Pertama,
peraturan-peraturan yg dibuat oleh pembentuk
undang-undang, yg mengenai
negara dalam keadaan aktif,
dalam arti bahwa
bagian-bagian dari organisasi negara itu
bergerak melakukan
tugasnya;
c. Kedua, peraturan yg
bukan dibuat oleh pembentuk
undang-undang, akan tetapi
oleh badan-badan
administrasi;
d. Ketiga, droit
administratif (Prancis), untuk menonjolkan
adanya Regim Administratif,
adanya exclusivisme
mengenai hukum Badan-badan
Administrasi dan Pegawai
Administrasi sedemikian
rupa, sehingga pejabat-pejabat
administrasi itu diadili
sendiri oleh pengadilan sendiri
(pengadilan administrasi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar