UPAH MINIMUM

MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi persyaratan tugas Administrasi Gaji, Upah, dan Pensiun
Disusun oleh:
NAMA : DAFA PUTRA NUGRAHA
NIM: 301.2018.1.005
PRODI : Administrasi Publik
SEMESTER : VIII REGULER (A)
SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
STISIP BANTEN RAYA PANDEGLANG, 2022
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
Didalam Pasal 27 ayat 2 Undang Undang Dasar 1945 tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan amanat tersebut maka pembangunan di bidang ketenagakerjaan antara lain ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, sehingga mampu mendorong perkembangan dunia usaha. Salah satu upaya untuk mendorong adalah peningkatan kesejahteraan upah minimum yang disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perekonomian. Di Negara Indonesia yang menganut hubungan Industrial Pancasila mempunyai cara dan system tersendiri. Pemerintah tidak dapat secara unilateral menetapkan tingkat upah, tetapi tidak juga dapat membiarkan daya tingkat upah ditetapkan oleh mekanisme pasar dengan suplay tenaga kerja pada lapisan bawah, yang begitu melimpah. Sudah jelas pekerja akan berada dalam posisi yang relative lemah. Bila keadaan ini dibiarkan sudah dapat dipastikan akan menjadi sumber perselisihan dan keresahan terus menerus.
2. Pengertian Upah
Dilihat dari beberapa peraturan perundang-undangan yang ada dikenal beberapa rumusan tentang pengertian upah. Menurut pasal 1 angka 30 Undang Undang No. 13 Tahun 2003, upah adalah Hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan,termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya atau suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Makna upah bagi pekerja adalah untuk menjamin sumber penghasilan yang tetap bagi pekerja,karena upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja, termasuk tunjangan, baik untuk pekerja sendiri, maupun keluarganya. Dengan adanya pergeseran paradigma dalam pola ekonomi dari masa lalu, yang cenderung menghitung bentuk fisik sumber daya statis berupa biaya barang-barang dan buruh mewakili hampir seluruh nilai barang, menuju pada pola ekonomi yang lebih bertumpu pada pengetahuan yang bersumber pada sumber daya manusia (pekerja) menyebabkan perhatian beralih pada sumber daya manusia, karena menurut Hugh MacDonald modal intelektual dalam organisasi dapat digunakan menciptakan keunggulan diferensial. Artinya jumlah semua yang diketahui setiap orang di perusahaan menciptakan keunggulan kompetitif bagi perusahaan.
3. Kewenangan Pemerintah Dalam Penetapan Upah Minimum
Kebijakan upah minimum merupakan piranti perlindungan bagi pekerja, yakni sebagai langkah antisipasi agar upah tidak terpuruk hingga pada tingkat yang sangat rendah. Dalam upaya memberikan perlindungan kepada para pekerja lapisan bawah,agar upah mereka tidak merosot maka pemerintah ikut campur tangan dalam persoalan pengupahan melalui penetapan upah minimum. Tujuan penetapan kebijakan upah minimum yang dilakukan oleh Pemerintah adalah untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari pengusaha dalam memberikan upah kepada pekerja atau buruh yang baru masuk kerja. Menurut Jhon Rawis ketentuan upah minimum dari pemerintah yang bersifat wajib, maka pengusaha tidak akan memberikan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum yang berlaku, kecuali mendapat ijin dari pemerintah sesuai dengan prinsip keadilan. Payaman Simanjuntak menyatakan bahwa upah minimum dapat dilihat dari dua sisi : Pertama, sebagai alat perlindungan bagi pekerja agar nilai upah yang diterima tidak merosot karena pekerja memerlukan tingkat pendapatan tertentu untuk dapat memenuhi kebutuhannya dan keluarganya.
Kedua, sebagai alat perlindungan bagi pengusaha dalam arti perusahaan dapat berhasil apabila didukung oleh pekerja yang produktif,salah satu factor yang mempengaruhi produktivitas pekerja adalah adanya jaminan terpenuhinya kebutuhan pekerja. Dari pendapat tersebut tersirat harapan adanya dukungan dari semua pihak (pekerja dan pengusaha) agar ketentuan upah minimum dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
4. Proses Penetapan Upah Minimum
Dalam penetapan upah minimum berbagai faktor dipertimbangkan, dengan mengadakan penajaman dan penyesuaian dengan tujuan penetapan upah minimum yaitu sebagai jaring pengaman agar upah tidak melorot, mengurangi kesenjangan upah terendah dan upah tertinggi dan meningkatkan penghasilan pekerja pada tingkat bawah. Dalam penetapan upah minimum, Pasal 6 Per Menaker Nomor PER-01/MEN/1999 selalu menjadi bahan pembahasan dan perhatian sebelum sampai pada kesimpulan penentuan besarnya upah minimum, baik Upah Minimum Provinsi maupun Upah Minimum Kabupaten atau Kota. Pada prinsipnya penetapan upah minimum dan persetujuan penangguhan pelaksanaan merupakan kewenangan Pemerintah atau Gubernur. Proses perumusan angka UMP atau UMK, diatur mengikuti prosedur yakni melalui Dewan Pengupahan baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau Kota. Hal ini dimaksudkan agar dalam merumuskan UMP atau UMK itu, benar-benar merupakan hasil kajian menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian diharapkan upah minimum yang ditetapkan bersifat akseptabel. Status Dewan Pengupahan adalah sebagai unit pemikir yang membantu pemerintah merumuskan kebijakan di bidang pengupahan, mengingat fungsi menetapkan pengupahan demikian pentingnya untuk menjaga stabilitas hubungan kerja di Indonesia.
Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat ditarik beberapa simpulan sebagai berikut :
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Bambang Setiadji, 2002, Upah Antar Industri Indonesia, Muhammadyah University
Press, Surakarta.
Payaman J. Simanjuntak, 1993, Masalah Hubungan Industrial Pancasila, Yayasan
Tripartit Nasional, Jakarta.
Yunus Shamad, 1995, Hubungan Industrial di Indonesia, Penerbit Sumber Daya
Manusia, Jakarta.
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.