Rabu, 27 April 2022

MAKALAH SUMBER-SUMBER UTAMA PEROLEHAN NEGARA

 






MAKALAH
SUMBER-SUMBER UTAMA PEROLEHAN NEGARA
Dibuat Untuk memenuhi Tugas pada Mata Kuliah Administrasi Kekayaan Negara

 

 

Dosen Pengampu :

Fatulloh, M.M

 

Disusun Oleh :

Kelompok 4

Mia Atik Supatika ( 30120191005)

Jenny Arnelya ( 301020203064)

 

 

 

SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

JURUSAN ILMU ADMINISTRASI PUBLIK

PANDEGLANG – BANTEN

2022

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji dan Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena bimbingan dan penyertaan-Nya, sehingga kami dapat membuat makalah ini guna memenuhi tugas kelompok yang diberikan Dosen Bapak Fatulloh,M.M, Jurusan Administrasi Publik. Makalah ini masih belum sempurna disebabkan karena terbatasnya kemampuan pengetahuan baik teori maupun praktek. Dengan demikian kelompok kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca guna memperbaiki dan menyempurnakan panulisan makalah ini. Oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharakan kelompok kami guna tercapainya sebuah makalah yang baik. Kiranya yang Maha Kuasa tetap menyertai kita sekalian, dengan harapan pula agar karya ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkannya.

 

Pandeglang 26 April, 2022

 

Penulis

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang

1.2  Rumusan Masalah

1.3  Tujuan Penulisan

BAB II PEMBAHASAN

2.1 Pengertian

2. 2 Subjek dan Objek BPHTB

2.3 Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB (bukan objek BPHTB)

2.4 Dasar Pengenaan BPHTB

2.5 Pengenaan BPHTB

2.6  Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) Ditetapkan Secara Regional Paling Banyak

2.7  Saat, Tempat Pajak Terutang

2.8  Pengurangan BPHTB

2.9  Cara Penghitungan BPHTB

BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan

3.2 Saran

DAFTAR PUSTAKA


 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang

Ketentuan mengenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana terakhir diubah dengan UU no. 20 tahun 2000.

Undang-undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 28 tahun 2007.

Pajak adalah iuran atau pungutan wajib yang dupungut oleh pemerintah dari masyarakat untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Namun secara logika pajak yang dibayar oleh masyarakat tersebut mempunyai dampak secara langsung terhadap kesejahteraan masyarakat seperti pembangunan jalan, jembatan, dan tempat-tempat umum lainnya.

 

1.2  Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan BPHTB ?

2.      Apa subjek dan objek dalam BPHTB ?

3.      Bagaimana dasar pengenaan BPHTB ?

4.      Bagaimana cara perhitungan dalam BPHTB ?

 

1.3  Tujuan Penulisan

Dengan adanya makalah ini maka pembaca dapat mengetahui Pengertian BPHTB, Subjek dan Objek BPHTB, Pengenaan BPHTB, cara perhitungan BPHTB dan semua yg menyangkut tentang BPHTB.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1       Pengertian 

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah bea yang dikenakan pada setiap pemindahan hak atau hibah wasiat atas harta tetap dan hak-hak kebendaan atas tanah yang pemindahan haknya dilakukan dengan akta. Menurut peraturan Undang-Undang BPHTB bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan  adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut dengan pajak, sedangkan pengertian perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa huku yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan bangunan oleh orang pribadi  atau badan. Hak atas tanah adalah hak atas tanah termasuk ha pengelolaan, beserta bangunan di atasnya sebagimana dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang No. 16 tentang Rumah Susun dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.

 

2. 2     Subjek dan Objek BPHTB

Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB yang dikenakan kewajibah wajib membayar BPHTB yang menurut perundang-undangan perpajakan yang menjadi Wajib Pajak.

Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan (disengaja) atau peristiwa hukum (otomatis/tidak disengaja) yang mengakibatkan perolehannya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

2.3   Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB (bukan objek BPHTB)

Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh :

1.      Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.

2.      Objek pajak yang diperoleh Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum. Yaitu tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah baik Pemerintah Pusa maupun oleh Pemerintah Daerah dan kegiatan yang semata-mata tidak ditunjukan untuk mencari keuntungan, misalnya : tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk instalasi pemerintah , rumah sakit, dan jalan umun.

3.      Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan syarat ti dak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut.

4.      Orang pribadi atau badan atau karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama.

5.      Objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan karena wakaf. Yaitu perbuatan hukum orang pribadi atau badan yang memisahkan sebagian dari kekayaannya yang berupa hak milik tanah dan bangunan dan untuk melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya tanpa imbalan apapun.

6.      Objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.

2.4      Dasar Pengenaan BPHTB

Sesuai dengan pasal 5 UU BPHTB, tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan tarif tunggal sebesar 5%. Penentuan tarif tunggal ini di maksudkan untuk keserhanaan kemudahan penghitungan. Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu :

1. Jual Beli adalah harga transaksi

2. Tukar Menukar adalah nilai pasar

3. Hibah adalah nilai pasar

4. Hibah Wasiat adalah nilai pasar

5. Waris adalah nilai pasar

6. Pemasukan dalam perseroan atau Badan Hukum lainnya adalah nilai pasaar

7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar

8.  Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan  hukum adalah nilai pasar

9.   Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar

      10. Pemberian hak baru atas tanah dalam pelepasan hak adalah nilai pasar

      11. Penggabungan Usaha adalah nilai pasar

      12. Peleburan Usaha adalah nilai pasar

   13. Pemekaran Usaha adalah nilai pasar

   14. Hadiah adalah nilai pasar

   15. Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang

Dalam hal NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB pada tahn terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang dipakai adalah NJOP PBB. Yang dimaksud dengan harga transaksi adalah harga yang terjadi dan telah disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam hal NJOP PBB pada tahun terjadinya perolehan belum ditetapkan, besarnya NJOP PBB ditetapkan oleh Mentri Keuangan.

 

2.5      Pengenaan BPHTB

Ada beberapa kondisi dimana seorang wajib pajak harus dikenakan BPHTB diantaranya adalah sebagai berikut :

1.      Pengenaan BPHTB karena waris dan hibah wasiat BPHTB yang terutama atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50% dari BPHTB yang seharusnya terutang.

2.      Pengenaan BPHTB karena pemberian Hal Pengelolaan. Besarnya BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan adalah sebagai berikut :

a.      0% (Nol Persen) dan BPHTB yang seharusnya terhutang dalam hal penerimaan Hak Pengelolaan adalah Departemen, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Lembaga Pemerintahan Nasional (Perum Perumnas)

b.      50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang dalam hal penerimaan Hak Pengelolaan selain dimaksudkan di atas.

 

 

2.6      Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) Ditetapkan Secara Regional Paling Banyak

Berikut ini adalah beberapa perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) yang dapat mengurangi NPOP suatu objek pajak tertentu sebagai berikut :

1.      Rp. 49.000.000 (empat puluh sembilan juta rupiah) dalam hal perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH) dan Rumah Susun Sederhana.

2.      Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dalam hal perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka program peningkatan sertifikasi tanah untuk memperkuat penjaminan kredit bagi usaha mikro dan kecil.

3.      Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadiyang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau sederajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah termasuk istri/suami.

4.      Paling banyak Rp. 60.000.000n (enam puluh juta rupiah) dalam hal selain yang disebutkan di atas.

2.7      Saat, Tempat Pajak Terutang

Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk :

1)      Jual beli adalah sejak tanggal di buat dan ditandatanganinya akta, yaitu tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta pemindahan hak di hadapan Pejabat Pembuatan Akta Tanah/Notaris

2)      Tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta

3)      Hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta

4)      Waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan

5)      Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta

6)      Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta

7)      Lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang, yaitu tanggal ditandatanganinya Risalah Lelang oleh Kepala Kantor Lelang Negara atau kantor lelang lainya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memuat antara lain nama pemegang lelang

8)      Putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilanyang mempunyai kekuatan hukum yang tetap

9)      Hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kanto Pertanahan

10)  Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak

11)  Penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta

12)  Peleburan usaha adlah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta

13)  Pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan dtandatanganinya akta

14)  Hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta

Tempat BPHTB terutang adalah di wilayah Kabupaten, Kota, atau Profinsi yang meliputi letak tanah dan atau bangunan. BPHTB yang terutang dibayar ke kas negara melalui Bank/Kantor Pos Persepsi BPHTB, yaitu Kantor Pos dan atau Bank Badan Uaha Milik Negara atau tempat pembayaran lain yang di tunjuk oleh Mentri Keuangan menggunakan Surat Setoran Bea Peroleha Hak atas Tanah atau Bangunan (SSB). Hasil penerimaan BPHTB dibagi dengan pertimbangan sebagai berikut :

a)      20% (dua puluh persen) untuk pemerintah pusat yang selanjutnya dikembalikan lagi secara merata ke setiap kabupaten/kota

b)      16% (enam belas persen) untuk provinsi dan

c)      64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota

2.8     Pengurangan BPHTB

Dalam peraturan Menteri Keuangan No. 91/PMK.03/2006, Atas permohonan Wajib Pajak, dapat diberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pajak yang terhutang, dalam hal :

1.      wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan Rumah  Susun Sederhana (RS), dan Rumah Susun Sederhana (RSH) serta Rumah Susun Sangat Sederhana (RSS) yang yang diperoleh langsung dari pengembangan dan dibayar secara angsuran.

Atas permohonan Wajib Pajak, dapat dikenakan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atu Bangunan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang terutang

2.      Wajib Pajak badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan dan telah menguasai tanah dan atau bangunan secara fisik lebih dari 20 tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan wajib pajak dan keterangan dari Pejabat Pemerintah Daerah setempat

3.      Wajib Pajak orang pribadi yang menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu serajat ke atas atau satu derajat ke bawah

4.      Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dari ganti rugi Pemerintah yg nilai ganti ruginya dibawah Nilai jual Objek Pajak

5.      Wajip Pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah di bebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum

6.      Wajib Pajak yang melakukan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha dengan atau tanpa terlebih dahulu megadakan Likuidasi dan telah memperoleh keputusan persetujuan penggunaan Nilai Buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha dari Direktur Jendral Pajak

7.      Wajib Pajak memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang tidak berfungsi lagi seperti semula disebabkan bencana alam atau sebab-sebab lainnya

8.      Wajib Pajak Badan anak perusahaan dari perusahaan asuransi dan reasuransi yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan yang berasal dari perusahaan induknya selaku pemegang saham tunggal sebagai kelanjutan dari pelaksanaan Ke[utusan Mentri Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

9.      Tanah atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan antara lain untuk panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, sekolah yang tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, rumah sakit swasta milik institusi pelayan sosial masyarakat

 

 

 

 

2.9   Cara Penghitungan BPHTB

Besarnya BPHTB terutang adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dikalikan 5% (lima persen). Secara metematis adalah:

BPHTB = 5% X (NPOP-NPOPTKP)

 

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah bea yang dikenakan pada setiap pemindahan hak atau hibah wasiat atas harta tetap dan hak-hak kebendaan atas tanah yang pemindahan haknya dilakukan dengan akta.

Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB yang dikenakan kewajibah wajib membayar BPHTB yang menurut perundang-undangan perpajakan yang menjadi Wajib Pajak.

 

3.2 Saran

Isi dari makalah ini masih belum lengkap dan jauh dari kodisi sempurna, oleh sebab itu penulis dengan senang hati mengaharapkan masukan dan kritikan dari pembaca guna penyempurnaan lebih lanjut.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Achmad Tjahjono dan M.Fakhri Husein (2009),perpajakan,Edisi Keempat,UPP STIM YKPN,Yogyakarta.

     Mardiasmo (2006),perpajakan,Edisi Revisi,CV Andi Offset,Yogyakarta.

Penjelasan dan Peraturan Pelaksanaan Berkaitan dengan Undang-Undang Perpajakan.

    Waluyo (2008), Perpajakan Indonesia, Buku 1 edisi 8, Jakarta: Salemba Empat.

Ikatan Akuntan Indonesia (2007), Pernyataan  Standar Akuntansi Keuangan per September 2007, Penerbit Salemba Empat.

    Sudirman Rismawati, SE.,M.SA dan Amiruddin Antong, SE.,M.Si(2012)  , Perpajakan Pendekatan Teori dan Praktik , Penerbit Empat Dua Media, Malang (jawa timur).

 

http://mustahidun.blogspot.co.id/2013/06/makalah-bphtb.html

MACAM – MACAM KEKAYAAN NEGARA

 MACAM – MACAM KEKAYAAN

NEGARA

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Disusun oleh :

Kelompok 2

Siti Bela Nuraeni

(301 2019 1 012)

Susi Awaliah

(301 2019 1 016)

 

 

 

 

PRODI ADMINISTRASI PUBLIK

SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

BANTEN RAYA

TAHUN 2022


KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Taufik dan Hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam memahami tentang Macam-Macam Kekayaan Negara.

Harapan penulis semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga penulis dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.

Makalah ini penulis akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang penulis miliki sangat kurang. Oleh kerena itu penulis harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pandeglang 26 Maret 2022

 

 

   Penulis

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

Kata Pengantar i

Daftar Isi  ii

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang 1

B. Rumusan Masalah 2

C. Tujuan Penulisan 2

BAB II PEMBAHASAN

A. Kekayaan Negara 3

B. Macam-Macam Kekayaan Negara 3

BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan 9

DAFTAR PUSTAKA  10

 


BAB I

PENDAHULAN

 

A. Latar Belakang

Kekayaan Negara adalah semua bentuk kekayaan hayati dan non hayati berupa benda berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dikuasai dan / atau dimiliki oleh Negara. Subjek kekayaan Negara yang dikuasai berupa kekayaan Negara potensial yang terbagi atas sektor-sektor agrarian/pertanahan, pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, mineral, dan batubara, minyak dan gas bumi, kelautan dan perikanan, sumber daya air, udara dan antariksa, energy, panas bumi, kekayaan Negara lainnya. Diatur di dalam Undang - undang sektoral. Menteri keuangan sebagai pengelola fiscal dan menteri / pimpinan lembaga sebagai pengelola sektoral.

Subyek kekayaan Negara yang dimiliki berupa barang milik Negara yaitu barang berwujud, barang tidak berwujud, barang bergerak, barang tidak bergerak yang berasal dari pembelian atau perolehan atas beban APBN dan perolehan lainnya yang sah. Menteri keuangan sebagai pengelola barang milik Negara dan gubernur / bupati / walikota sebagai pengelola barang milik daerah dan menteri/pimpinan lembaga sebagai pengguna barang milik Negara dan barang/daerah.Subyek kekayaan Negara yang dipisahkan berupa penyertaan modal Negara pada BUMN/D, penyertaan modal pemda pada BUMN/D, kekayaan Negara pada Badan Hukum lainnya, dan kekayaan Negara pada lembaga internasional. Menteri keuangan sebagai wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan Negara daerah dan menteri BUMN sebagai kuasa pemegang saham.

Hal yang membedakan adalah kepemilikan dan skala yang diperbolehkan. BUMN adalah milik negara, dan dapat beroperasi di seluruh Indonesia untuk menyelenggarakan bisnisnya, sedangkan BUMD adalah milik suatu daerah tertentu dan dipisahkan dari kekayaan daerah. BUMD boleh menyelenggarakan kegiatannya di wilayah asalnya atau di wilayah lain dengan izin kerjasama dari pemerintahan daerah tersebut.Keduanya adalah perusahaan yang seluruh atau mayoritas modalnya dipegang oleh negara (BUMN) atau daerah (BUMD). Mereka juga mempunyai berbagai bentuk. Walaupun tujuannya mencari untung, tetapi barang atau jasa yang dikeluarkan oleh BUMN/BUMD biasanya mempunyai harga lebih murah dibandingkan dengan pihak lain, hal ini dimaksudkan untuk membantu rakyatnya.

B. Rumusan Masalah

Dari latar belakang diatas dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah sebagai berikut :

1. Apa itu kekayaan Negara?

2. Sebutkan dan jelaskan macam-macam kekayaan  Negara?

C. Tujuan Penulisan

1. Untuk mengetahui tentang kekayaan Negara.

2. Unutuk mengetahui macam-macam kekayaan Negara.


BAB II

PEMBAHASAN

 

A. Kekayaan Negara

 Kekayaan Negara adalah semua bentuk kekayaan hayati dan non hayati berupa benda berwujud maupun tidak berwujud maupun tidak berwujud,baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dikuasai dan /atau dimiliki oleh Negara/ daerah. Untuk kekayaan negara, ada dua istilah penting. Pertama, kekayaan negara yang dimiliki oleh negara, dalam hal ini adalah pemerintah pusat. Kedua, kekayaan negara yang dikuasai negara. Keduanya hampir serupa, tapi memiliki konteks berbeda. Kekayaan negara yang dimiliki berarti kekayaan yang dibeli dengan uang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau dimiliki berdasarkan putusan pengadilan. Bisa juga berasal dari akibat perjanjian kita dengan pihak lain. Misalnya, dalam kontrak minyak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), tertulis bahwa segala barang atau benda yang dibeli dan dikelola oleh perusahaan minyak akan menjadi milik negara setelah masa kontrak berakhir.Jenis kedua, kekayaan negara yang dikuasai. Jenis ini tidak dimiliki negara, tapi dikuasai dalam pengertian negara sebagai satu otoritas. Contohnya, kekayaan laut, pertambangan dan tanah. Landasan hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Dasar Pasal 33. Sedangkan, untuk kekayaan negara yang dimiliki, tertuang dalam Undang-Undang Dasar Pasal 23.

B. Macam-macam Kekayaan Negara

1. Keanekaragaman Hayati (Biodiversitas).

Dianugerahi dengan kondisi geografis yang strategis dan iklim tropis, Indonesia menjadi hunian yang nyaman nan ideal bagi berbagai flora dan fauna. Hal ini juga menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati. Dilansir dari mongabay.com, Indonesia menempati posisi ketiga setelah Brazil dan Kolombia dalam pemeringkatan negara-negara dengan tingkat biodiversitas di dunia. Dalam daftar itu, diketahui dengan fakta bahwa Indonesia memiliki 4,6% jenis amfibi (dari seluruh jenis amfibi yang ada di dunia); 12,2% jenis mamalia; 7,1% jenis reptil; 14,1% jenis ikan, dan 10,9% jenis tumbuhan berpembuluh.

2. Budaya dan Penduduknya

Setiap negara punya budaya yang berbeda-beda. Tapi Indonesia memiliki budaya yang justru membuat war warga asing tergoda yakni budaya yang selalu mengajarkan untuk saling menerima perbedaan, bertegur sapa, saling senyum, gotong royong, dan menghormati yang lebih tua. Tak heran jika orang-orang Indonesia selalu disebut sebagai orang orang yang sangat ramah. Berdasarkan survei yang dilakukan Rough Guides, salah satu web yang menyajikan panduan untuk berpetualang ke negara-negara asing bagi para petualang, terungkap bahwa Indonesia menempati posisi keenam dari sepuluh negara yang nyaman dikunjungi karena penduduknya yang ramah dan ringan tangan.

3. Penghasil Kakao Berkualitas

Indonesia merupakan salah satu produsen beberapa komoditas pertanian. terbesar di dunia. Kakao, kopi, dan rempah-rempah adalah tiga komoditas paling banyak diekspor dengan kualitas. terbaik di dunia. Contohnya saja, kakao, berdasarkan data BPS, pada tahun 2016 lalu Indonesia menempati posisi ketiga dunia sebagai penghasil kakao. terbanyak. Tentu sebagai penghasil kakao terbanyak dan berkualitas, cokelat khas Indonesia. tidak perlu diragukan, salah satunya coklat Java Criollo. Criollo merupakan jenis kakao yang paling terkenal dari Indonesia dan salah satu yang terbaik di dunia. Cokelat asli Indonesia ini dikenal dengan karakter rasanya yang lembut.

4. Tambang Emas Kualitas Terbaik

Siapa sangka Indonesia merupakan negara yang mempunyai wilayah dengan kandungan emas kualitas terbaik di dunia. Seperti yang kita ketahui bersama bahwasannya emas merupakan logam mulia yang sangat didewakan oleh semua orang. Dari kita sendiri pun pasti telah mengetahui tambang emas manakah yang dimaksud. Ya, Freeport yang berada di Papua merupakan tambang emas terbesar dan kualitas terbaik di dunia. Tambang emas Freeport berlokasi di Papua dan jelas masih dalam wilayah atau kawasan Indonesia. Hal ini berarti tanah yang mengandung emas kualitas terbaik di dunia tersebut adalah tanah Indonesia. Seharusnya ini bisa menjadi potensi perekonomian Indonesia yang luar biasa, namun karena adanya berbagai faktor, justru Indonesia sendiri belum bisa mencicipi buah manis dari kepemilikan tambang emas tersebut.

5. Tambang Batu Bara

Selain tambang emas yang merupakan harta karun, ada harta karun lainnya yang juga tersimpan di Indonesia. Adalah tambang batu bara, yaitu barang tambang yang sangat penting keberadaannya. Batu bara ini merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui sehingga setiap orang yang menggunakannya pun harus berhati- hati. Indonesia merupakan negara yang memiliki tambang batu bara yang terbesar di dunia.

Tambang batu bara ini banyak terletak di Pulau Kalimantan dan juga Sumatera. Berbeda dengan tambang emas yang berada di Papua dan dikelola oleh perusahaan asing, batu bara yang juga merupakan barang tambang penting ini telah dikelola oleh perusahaan dalam negeri. Perusahaan yang mengelola tentang tambang batu bara adalah PT. Bukit Asam.  Beberapa media Internasional meyatakan bahwasannya tambang batu bara yang terbesar adalah yang berada di Indonesia.

6. Cadangan Gas Alam

Harta karun selanjutnya setelah emas dan batu bara adalah gas alam. Indonesia benar- benar bak surga yang didalamnya ada berbagai macam hal yang dibutuhkan umat manusia. Sumber daya alam penting lainnya yang dimiliki tanah Indonesia adalah gas alam. Gas alam yang paling besar di Indonesia berada di Blok Natuna dan juga Blok Cepu. Gas alam ini sangatlah penting keberadaannya.

Selain gas alam keduanya juga memproduksi minyak Bumi yang merupakan hajat hidup masnyarakat di dunia. Namun, seperti halnya tambang emas di Papua, karena beberapa faktor maka tambag gas alam tersebut dikelola oleh pihak asing. Perusahaan dalam negeri sendiri yang mengelola minyak Bumi adalah PT. Pertamina yang semakin hari semakin memperbaiki kualitas diri dan siap bersaing di dunia Internasional.

7. Hutan Hujan Tropis yang Terbentang Luas

Selain sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, Indonesia juga mempunyai sumber daya alam yang dapat diperbaharui yaitu hutan hujan tropis. Hutan hujan tropis yang dimiliki Indonesia adalah hutan yang sangat hijau dan juga lebat. Seperti yang kita ketahui bersama bahwasannya fungsi hutan memegang peranan sebagai paru- paru dunia, maka tentu saja hal ini akan sangat baik bagi kawasan Indonesia dan juga kesemibangan alam di dunia.

8. Kekayaan Bawah Laut yang Melimpah Ruah

Berkat letak geografis Indonesia yang berada di antara 2 samudera, Indonesia mempunyai wilayah laut yang sangat luas. Wilayah laut Indonesia ini sungguh merupakan keajaiban karena menyimpan hasil laut yang begitu banyak. Tidak hanya berbagai jenis ikan dan binatang laut lainnya, namun laut Indonesia juga menghasilkan banyak hasil laut non binatang yang tentu saja memuat nilai ekonomis.

Selain untuk diperdagangkan, kekayaan bawah laut yang begitu indah ini juga dibuka untuk  objek wisata. Terbukti dengan adanya objek wisata ini banyak sekali wisatawan yang tertarik bahkan wisatawan mancanegara.

9. Kesuburan Tanah

Selain berbagai macam barang tambang yang notabene adalah sumber daya alam tidak dapat diperbaharui, ada wujud kekayaan alam lain yang juga sangat penting. Kekayaan lain yang sangat penting dan lagi- lagi dimiliki oleh Indonesia adalah kesuburan tanah. Indonesia memiliki kesuburan tanah yang tiada bandingannya. Banyak sekali jenis tanaman yang dapat hidup subur di Indonesia, dan hal ini tentu saja merupakan anugerah yang wajib disyukuri  oleh kita semua.

10. Hasil Tanaman

Karena Indonesia memiliki tanah yang subur, maka hasil tanaman Indonesia pun sangat melimpah. Bahkan dahulu Indonesia menjadi incaran bayak negara untuk dijajah karena menginginkan hasil tanaman Indonesia ini. Tanaman Indonesia yang sangat penting ini beripa hasil pertanian, perkebunan, maupun hasil hutan. Beberapa tanaman yang dihasilkan Indonesia adalah kelapa sawit, kpi, tembakau, padi, rotan, karet, rempah- rempah, dan lain sebagainya.

11. Minyak Bumi

Minyak bumi sampai saat ini masih menjadi sumber daya alam paling vital. Hal ini karena penggunaan bahan bakar minyak yang masih dominan. Saat ini, hampir seluruh kendaraan dan mesin pabrik bergantung pada minyak bumi. Oleh sebab itulah, minyak bumi menjadi barang tambang terpenting yang harus dimanfaatkan secara bijak. Pertambangan minyak bumi di Indonesia ditangani oleh Pertamina sebagai perusahaan negara, yang dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasinya mengadakan perjanjian kerja sama bagi hasil dengan perusahaan-perusahaan asing, seperti Caltex, Esso, Japan Oil.

Daerah persebaran minyak bumi di Indonesia antara lain, sebagai berikut:

1) Pulau Jawa, meliputi; daerah Delta Sungai Brantas, Cepu, dan Jatibarang. Pabrik penyulingan minyak terdapat di Wonokromo dan Cepu.

2) Pulau Sumatra, meliputi; Perlak, Lhokseumawe, Langkat, Dataran Riau (sekitar Pekanbaru), Dumai, Natuna, Lirik, Jambi, Muara Enim, Prabumulih, dan Palembang. Pabrik penyulingannya terdapat di Pangkalan Brandan, Dumai, Plaju, dan Sungai Gerong.

3) Kalimantan, meliputi; Pulau Bunyu dan Tarakan, sekitar Sungai Mahakam, Kutai. Pabrik penyulingan minyak bumi dari Kalimantan terdapat di Balikpapan.

4) Pulau Seram, Maluku, terdapat di Bula.

5) Papua, terdapat di Sorong, Babo dan Klamono.

6) Tambang lepas pantai, meliputi; lepas pantai sebelah timur Balikpapan (Ataka), lepas pantai Aceh Timur, Laut Jawa (Shinta dan Arjuna), dan lepas pantai Sumatra bagian tenggara (Zeida dan Cita).

12. Timah

Timah merupakan satu di atara hasil mineral yang terpenting di Indonesia. Timas sering dimanfaatkan untuk pembuatan kaleng, patri, huruf cetak, tube, kertas timah, dan lain-lain.

Tambang timah terbesar di Indonesia terdapat di Pulau Singkep, Bangka, Belitung, serta daerah lepas pantai di sekitar kepulauan Bangka Belitung. Hasil tambang timah di darat disebut timah primer. Sedangkan yang di lepas pantai disebut timah sekunder. Di Indonesia banyak dihasilkan timah sekunder dan menjadi pabrik peleburan timah terbesar ketiga setelah Bolivia dan Malaysia.

13. Biji Besi

Biji besi merupakan bahan utama dalam pembuatan besi. Besi yang pada mulanya berupa pasir besi, diolah menjadi lembaran maupun batangan. Di era kemajuan zaman seperti sekarang ini, manusia sangat bergantung pada besi, sebagai kebutuhan rumah tangga maupun industri serta bahan bangunan. Pabrik pelebur besi baja Indonesia terdapat di Cilegon, yaitu PT Krakatau Steel. Daerah persebaran tambang biji besi di Indonesia antara lain sebagai berikut.

1) Tambang biji besi lateritik terdapat di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

2) Tambang biji besi magnetik hematit terdapat di Kalimantan Tengah.

3) Tambang biji besi titan terdapat di Pantai Cilacap, Pantai Pelabuhan Ratu, Lampung, Sumatra Selatan, Jambi, Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.

14. Belerang

Belerang merupakan bahan mineral yang keluar dari aktivitas gunung berapi. Belerang digunakan sebagai bahan obat gatal atau kulit, bahan pembuatan kosmetik, bahan pemutih kulit, dan bahan pembuatan korek api. Di Indonesia, tambang belerang yang produksinya besar dan terkenal terdapat di:

· Gunung Welirang dan Gunung Ijen, Jawa Timur

· Gunung Patuha dan Gunung Tangkuban Perahu di Jawa Barat

· Pegunungan Dieng, Jawa Tengah

· Gunung Namora, Sumatera Utara

· Gunung Mahawu, Soputan, dan Gunung Sorek Merapi di Sulawesi Utara.

15. Batu Permata

Batu permata yang terkenal adalah intan. Tambang intan yang ada di Kalimantan Selatan terdapat di sekitar Sungai Kusan dan Riam Kanan Kiri. Penggalian intan dipusatkan di simpang empat dekat Martapura, yang dikelola oleh PN Aneka Tambang. Selain perusahan tambang intan yang dikelola oleh negara, rakyat juga melakukan penggalian dengan cara tradisional. Pendulangan intan oleh rakyat dilakukan di daerah Cempaka Banjar Baru. Kota Martapura merupakan pusat penggosokan intan yang terkenal di Indonesia. Selain intan, batu permata yang diusahakan adalah berlian, zamrud, ruby dan safir.

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A. Kesimpulan

Kekayaan Negara adalah semua bentuk kekayaan hayati dan non hayati berupa benda berwujud maupun tidak berwujud maupun tidak berwujud,baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dikuasai dan /atau dimiliki oleh Negara/ daerah.Subyek kekayaan Negara dan daerah yang dipisahkan berupa penyertaan modal Negara pada BUMN/D, penyertaan modal pemda pada BUMN/D, kekayaan Negara pada badan hukum lainnya, dan kekayaan Negara pada lembaga internasional. Ada banyak macam-macam kekayaan Negara seperti keanekaragaman hayati, budaya dan penduduknya, penghasil kakao berkualitas, tambang emas kualitas terbaik, tambang batu bara, cadangan gas alam, hutan hujan tropis yang terbentang luas, kekayaan bawah laut yang melimpah ruah, kesuburan tanah, hasil tanaman, minyak bumi, timah, biji besi, belerang, batu permata.

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita_media/baca/6817/Beda-Keuangan-Negara-dan-Kekayaan-Negara.html 

https://kumparan.com/kumparantravel/4-kekayaan-indonesia-yang-bikin-negara-lain-tergoda-1538553781674534097 

https://ilmugeografi.com/ilmu-sosial/kekayaan-alam-indonesia 

https://www.bola.com/ragam/read/4733569/macam-macam-sumber-daya-alam-yang-dimiliki-indonesia