Selasa, 26 April 2022

KEMENTRIAN PENGELOLA KEKAYAAN NEGARA

                                                                         MAKALAH

 

KEMENTERIAN PENGELOLA KEKAYAAN NEGARA

Dibuat Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliyah Administrasi Kekayaan Negara

 

 


 

 

 

 

Disusun Oleh Kelompok 3:

Suliyah (30120191014)

Siti Miladiah Munggaran (30120191057)

 

 

 

 

 

 

SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

STISIP BANTEN RAYA

2022

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Kementerian Keuangan Republik Indonesia merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan kekayaan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Salah satu direktorat jenderal yang berada di bawah kementerian adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang di dalamnya terdapat Direktorat Transformasi Perbendaharaan (DTP) yang bertugas dalam merumuskan kebijakan dan strategi, merancang, menyiapkan, mengembangkan, serta melakukan uji coba proses bisnis dan teknologi informasi perbendaharaan. Tuntutan masyarakat akan pengelolaan anggaran negara yang transparan, akuntabel, terintegrasi, dan berbasis kinerja merupakan faktor pendorong bagi pemerintah untuk melaksanakan reformasi selain kebutuhan internal pemerintah sendiri. Untuk menjawab tuntutan itu, Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dihadirkan sebagai sistem berbasis teknologi informasi, ditujukan untuk mendukung pencapaian prinsip-prinsip pengelolaan anggaran tersebut. Seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan anggaran yang meliputi penyusunan anggaran, manajemen dokumen anggaran, manajemen komitmen pengadaan barang dan jasa, manajemen pembayaran, manajemen penerimaan negara, manajemen kas dan pelaporan diintegrasikan ke dalam SPAN. Salah satu fungsi penting SPAN adalah melakukan pembuatan laporan keuangan negara.

 

1.2 Rumusan Masalah

1. Kementrian yang mengelola kekayaan negara?

2. Apa saja tugas dan fungsi kementrian keuangan republik Indonesia?

3. Peraturan Menteri keuangan tentang pengelolaan kekayaan negara

 

1.3 Tujuan Masalah

Menimbang dari rumusan masalah di atas maka tujuan penelitian ini, yaitu:

1. Untuk mengetahui kementrian yang mengelola kekayaan negara

2. Untuk mengetahui tugas dan fungsi kementrian keuangan negara republik Indonesia

3. Untuk Peraturan Menteri keuangan tentang pengelolaan kekayaan negara

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Pengertian Keuangan Negara

Keuangan negara yang tercantum dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat di nilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat di jadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut

2.2 Ruang Lingkup Keuangan Negara

Ruang lingkup keuangan negara meliputi:

1. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman

2. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan

3. Penerimaan negara

4. Pengeluaran negara

5. Penerimaan daerah

6. Pengeluaran daerah

7. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang di pisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah

8. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pmerintah dalam rangka penyelanggaraan tugas pemerintahan dan kepentingan umum

9. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah dan

10. Kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud meliputi kekayaan yang dikelola orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah dilingkungan kementerian negara/Lembaga perusahaan negara atau daerah.

 

2.3 Tugas dan fungsi kementrian keuangan republik Indonesia

a. Kementrian keuangan negara

Tugas

Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi

1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara

2. Perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan

3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;

4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;

5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan

6. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah

7. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah

8. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan dan

9. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

b. Wakil menteri keuangan republik Indonesia

Tugas

Membantu Menteri Keuangan dalam memimpin penyelenggaraan urusan Kementerian Keuangan.

c. Sekteriat Jendral

Tugas

Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Fungsi

1. Pengoordinasian kegiatan Kementerian Keuangan

2. Pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Keuangan

3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan

4. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana

5. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum

6. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan

7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

d. Direktorat jendral anggaran

Tugas

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

1. Perumusan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;

3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;

4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak

5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;

6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Anggaran; dan

7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

e. Direktorat jendral perimbangan Keuangan

Fungsi

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas

1. Perumusan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;

3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;

4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;

5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;

6. Pelaksanaan administrasi direktorat jenderal perimbangan keuangan; dan

7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan.

f. Direktorat jendral Kekayaan negara

Fungsi

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas

1. Perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

6. Pelaksanaan administrasi direktorat jenderal kekayaan negara; dan

7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan.

 

2.3 Peraturan Menteri keuangan tentang pengelolaan kekayaan negara

Ketentuan Umum

Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

1. Aset Piutang adalah aset yang berupa piutang atau tagihan dalam bentuk kredit,surat berharga dan tagihan lainnya.

2. Aset Properti adalah aset yang berupa tanah, bangunan dan/atau satuan rumah susun/apartemen berikut benda-benda yang melekat dan merupakan satu kesatuan atau kelengkapan aset tersebut.

3. Aset Reksadana adalah aset yang berupa unit penyertaan reksadana baik yang diterbitkan oleh badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing.

4. Aset Saham adalah aset yang berupa saham pada perseroan.

5. Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau disingkat BPPN adalah badan khusus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3814) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 71, TambahanLembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor4102).

6. Biaya Pengelolaan adalah seluruh realisasi biaya operasional maupun biaya non operasional pengelolaan Aset yang dihitung secara periodik (periodic cost) untuk satu tahun buku.

7. Biaya Operasionai adalah seluruh pengeluaran yang terkait dengan kegiatan restrukturisasi, penjualan, penagihan, pengamanan, pemeliharaan, inventarisasi, verifikasi dokumen serta biaya daya danjasa.

8. Biaya Non Operasional adalah biaya yang tidak terkait langsung dengan kegiatan operasional seperti biaya penyambungan kembali daya, denda atas tunggakan biaya daya dan jasa serta biaya depresiasi/amortisasi aset yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional Pengelola Aset.

9. Dana Cadangan Biaya Pengelolaan adalah dana yang dialokasikan oleh Menteri Keuangan kepada Pengelola Aset untuk mendukung ketersediaan dana pengelolaan Kekayaan Negara. 10. Hasil Pengelolaan Aset adalah setiap Penerimaan tunai yang berasal dari restrukturisasi, kerjasama dengan pihak lain, penagihan piutang, penjualan, penyewaan, dividen, kupon/bunga dan atau penerimaan lain yang berasal dari Aset yang dikelola dari transaksi yang sudah selesai. 11. Insentif Kinerja Perusahaan adalah imbalan yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Pengelola Ase t yang dihitung berdasarkan prosentasi tertentu atas selisih Hasil Pengelolaan Aset dengan Biaya Pengelolaan dan Nilai KekayaanNegara.

12. Kekayaan Negara adalah seluruh aset yang berasal dari BPPN yang tidak terkait perkara di lembaga peradilan, berupa Aset Piutang, Aset Properti, Aset Saham dan Aset Reksadana.

13. Lelang adalah penjualan yang dilakukan oleh Pengelola Aset yang terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat yang dilakukan dihadapan Pejabat Lelang Negara.

14. Penawaran Terbuka adalah penjualan yang dilakukan oleh Pengelola Aset yang penawarannya dilakukan terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat yang dilakukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). 15. Penawaran Terbatas adalah penjualan yang dilakukan oleh Pengelola Aset yang penawarannya dilakukan terbatas kepada pihak-pihak tertentu dengan mengacu kepada perjanjian/ketentuan yang telah ada sebelumnya atau anggaran dasar perusahaan.

16. Pengelola Aset adalah PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 204.

17. Waran (Warrants) dan atau Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights) adalah hak-hak yang telah diperoleh atau akan timbul sehubungan dengan saham.

Pasal 2 (1) Dengan berakhirnya tugas dan dibubarkannya BPPN, segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan Negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan. (2) Seluruh kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi milik Negara dan dikuasai sementara oleh Menteri Keuangan untuk selanjutnya dikelola dalam rangka pengembalian uang Negara yang telah tersalur padasektor perbankan. (3) Pengelolaan Kekayaan Negara oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara.

Pasal 3 Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas :

a. Aset Piutang; b. Aset Properti; c. Aset Saham; dan/atau d. Aset Reksadana. Pasal 4 (1) Menteri Keuangan menyerahkan pengelolaan Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Pengelola Aset berdasarkan perjanjian dan/ atau kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Menteri Keuangan. (2) Penyerahan pengelolaan Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Restrukturisasi; b. Kerjasama dengan pihak lain dalam rangka peningkatan nilai; c. Penagihan; d. Penjualan. (3) Dalam rangka pengelolaan Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengelola Aset melakukan : a. Pemeliharaan; b. Pengamanan; c. Penatausahaan; d. Pelaporan; e. pengadaan jika diperlukan. (4) Pengelolaan Kekayaan Negara dalam bentuk penjualan dilakukan dalam kondisi fisik dan/atau dokumen sebagaimana adanya (as is basis). (5) Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dikelola, dikembalikan oleh Pengelola Aset kepada Menteri Keuangan disertai dengan alasan danpertimbangan. (6) Dalam rangka pengelolaan Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), Pengelola Aset menyusun tata cara pelaksanaan pengelolaan atas KekayaanNegara.. Pasal 5 (1) Menteri Keuangan menetapkan nilai Kekayaan Negara pada saat penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang digunakan sebagai dasar bagi Pengelola Aset dalam melakukanpengelolaan. (2) Nilai Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai dengan nilai tunai yang telah diterima dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara. (3) Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian terhadap nilai Kekayaan Negara yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal terjadi perubahan atas kondisi obyek Kekayaan Negara. Pasal 6 (1) Menteri Keuangan menetapkan harga dasar penjualan Kekayaan Negara yang dilakukan oleh Pengelola Aset. (2) Menteri Keuangan dapat memberikan kuasa kepada Pengelola Aset untuk menetapkan harga dasar penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam menetapkan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dapat mempertimbangkan hasil penilaian yang dilakukan oleh penilai independen.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Keuangan negara yang tercantum dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat di nilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat di jadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Tugas kementerian keuangan negara

Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Peraturan Menteri yang mengatur kekayaan negara yaitu Aset Piutang adalah aset yang berupa piutang atau tagihan dalam bentuk kredit,surat berharga dan tagihan lainnya. Aset Properti adalah aset yang berupa tanah, bangunan dan/atau satuan rumah susun/apartemen berikut benda-benda yang melekat dan merupakan satu kesatuan atau kelengkapan aset tersebut. Aset Reksadana adalah aset yang berupa unit penyertaan reksadana baik yang diterbitkan oleh badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing. Aset Saham adalah aset yang berupa saham pada perseroan.

 

3.2 Saran

Penulis tentunya masih menyadari jika makalah diatas masih terdapat banyak kesalahan dan jauh dari kesempurnaan. Penulis akan memperbaiki makalah tersebut dengan berpedoman pada banyak sumber serta kritik yang membangun dari para pembaca.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar