MAKALAH
CARA PEMERINTAH MENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA
Dibuat Untuk Memenuhi Tugas Dosen Fatullah., M.M
Disusun Oleh
Kelompok VI
1. Yulis Tiawati (30120191019)
2. Fuzi Awaliah (30120191003)
SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
(STISIP) BANTEN RAYA
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah menganugerahkan banyak nikmat sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik. Makalah ini berisi tentang uraian hasil riset mengenai makalah Cara Pemerintah Mengelola Kekayaan Negara. Makalah ini kami susun secara cepat dengan bantuan dan dukungan berbagai pihak diantaranya; Bapak Fatullah., M.M selaku dosen mata kuliah Administrasi Kekayaan Negara. Oleh karena itu kami sampaikan terima kasih atas waktu, tenaga dan pikirannya yang telah diberikan. Dalam penyusunan makalah ini, kami menyadari bahwa hasil penyusuna makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Sehingga kami selaku penyusun sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca sekalian. Akhir kata Semoga laporan praktikum ini dapat memberikan manfaat untuk kelompok kami khususnya untuk masyarakat Indonesia.
Pandeglang 20, April 2022
Daftar Isi
2.1 Definisi Pengelolaan Kekayaan Negara (ASET)
2.2 Regulasi Di Bidang Pemgelolaan Kekayaan Negara (ASET)
2.3 Kelembagaan Pengelolaan Kekayaan Negara (ASET)
2.4 Permasalahan Dan Upaya Pemerintah Dalam Pengelolaan Kekayaan Negara (ASET)
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
Barang Milik Negara merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Pusat harus melakukan pengelolaan atas BMN agar dapat berguna bagi pemerintah dan masyarakat.. Pengelolaan BMN adalah suatu proses dalam mengelola kekayaan yang telah ada sebelumnya atau yang diperoleh dari beban APBN atau perolehan lainnya yang sah yang dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pemerintah maupun masyarakat. BMN adalah sumber daya ekonomi yang dikuasasi dan/atau dimiliki oleh Pemerintah maka pengelolaan BMN tersebut harus dilakukan secara baik dan benar. Pengelolaan dilakukan secara baik dan benar bermakna pengelolaan BMN harus taat asas. Adapun asas-asas dalam pengelolaan BMN meliputi:
asas fungsional, asas kepastian hukum, asas transparansi, asas keterbukaan, asas efisiensi, asas akuntabilitas, dan asas kepastian nilai. Asas fungsional; yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah di bidang pengelolaan BMN sesuai fungsi, wewenang dan tanggung jawab masing-masing pejabat yang mengelola BMN. Asas kepastian hukum; yaitu pengelolaan BMN harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
a. Asas transparansi atau asas keterbukaan; yaitu penyelenggaraan pengelolaan BMN harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar.
b. Asas efisiensi; yaitu pengelolaan BMN diarahkan agar BMN digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal.
c. Asas akuntabilitas yaitu setiap kegiatan pengelolaan BMN harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
d. Asas kepastian nilai yaitu pengelolaan BMN harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam 2 rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN serta penyusunan neraca pemerintah. Agar dapat mentaati asas-asas tersebut, pengelolaan BMN harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan terkini yang berlaku mengenai pengelolaan BMN adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2010 Tahun 2010 Tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 Tahun 2016 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara.
1. Maksud untuk mengetahui sebagaimana alur pemerintah menerapkan pengelolaan kekayaan Negara.
2. Tujuan untuk mengetahui sejauh mana pemerintahaan tentang pengelolaan kekayaan Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Pengelolaan Kekayaan Negara (ASET)
Pengelolaan kekayaan negara (aset) merupakan salah satu representasi fungsi Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN). Pengelolaan kekayaan negara sebagai suatu fungsi pada Kementerian Keuangan, berkembang secara signifikan setelah fungsinya dilaksanakan secara full yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), pada tahun 2006. Dan secara fungsi, bentuk mature-nya telah terakomodasi dalam pasal 28, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015, dimana ruang lingkup kekayaan negara yang dikelola meliputi barang milik Negara (BMN), kekayaan negara dipisahkan (KND), dan kekayaan negara lain-lain (KNL). Selain melaksanakan fungsi kekayaan negara, DJKN juga melaksanakan fungsi penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelayanan lelang.
Pertumbuhan nilai aset yang cukup signifikan, terutama untuk nilai BMN berupa aset tetap, merupakan hasil dari pelaksanaan inventarisasi dan penilaian atas seluruh aset Kementerian/Lembaga yang dilaksanakan pada tahun 2007 s.d. 2012. Pelaksanaan inventarisasi dan penilaian merupakan bagian dari perbaikan tata kelola aset, yang juga terbukti mampu mendongkrak opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dari opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)/disclaimer menjadi Wajar Dengan Pengecualian di tahun 2019.
Sebagaimana diketahui, pengelolaan aset negara masih menjadi masalah di Indonesia. Dari tahun ke tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu mendapatkan temuan ketika melakukan pemeriksaan/audit terhadap aset negara. Hal ini disebabkan masih banyak aset negara, baik yang berada di kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah maupun yang berada di badan usaha milik negara, yang tidak tercatat, rusak, hilang, atau berpindah tangan. Aset negara seperti tanah dan bangunan juga banyak yang telantar (idle) dan tidak dipergunakan dengan baik (underutilized) sehingga seringkali diokupasi tanpa hak oleh masyarakat dan menimbulkan permasalahan hukum.
Hal ini memperlihatkan bahwa manajemen pengelolaan aset negara yang dilakukan pemerintah belum optimal. Padahal, tidak terkelolanya aset negara dengan baik dapat merugikan keuangan negara. Oleh sebab itu, pemerintah berkewajiban untuk melakukan manajemen pengelolaan terhadap aset-aset negara secara baik. Salah satu strategi yang dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan revaluasi aset dan mengerjasamakan pengelolaan aset kepada pihak ketiga untuk keperluan bisnis, seperti pengalihfungsian gedung pemerintah menjadi hotel, co-working space, dan lain-lain.
Dilatarbelakangi permasalahan tersebut, Sekretariat Kabinet melakukan kajian guna mendapatkan data dan informasi mengenai pelaksanaan pengelolaan aset dan upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan dalam pengelolaan aset.
Berikut kami sampaikan hasil kajian antara sebelum kami laporkan secara menyeluruh. Sementara ini kami telah melakukan kajian pustaka dan diskusi yang nantinya akan diikuti dengan verifikasi lapangan. Diskusi yang kami adakan adalah diskusi bersama K/L terkait (DJKN dan LMAN) dan akademisi serta praktisi terkait pengelolaan aset.
2.2 Regulasi Di Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (ASET)
Regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan aset, meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas.
Pengertian aset atau barang milik negara/daerah dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, sementara barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah mencakup 4 hal, yaitu barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis, barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014).
Pengelolaan aset atau barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ditentukan bahwa siklus pengelolaan barang milik negara/daerah meliputi 11 aspek, yaitu perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; pemusnahan; penghapusan; penatausahaan; dan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Regulasi di bidang pengelolaan aset barang milik negara/daerah perlu dibuat dinamis mengingat pengelolaan barang milik negara/daerah tersebut juga bersifat dinamis dan belum dapat dilaksanakan secara optimal karena adanya beberapa permasalahan yang muncul serta adanya praktik pengelolaan yang penanganannya belum dapat dilaksanakan.
2.3 Kelembagaan Pengelolaan Kekayaan Negara (ASET)
Dalam suatu negara diperlukan kelembagaan yang bertugas untuk mengelola aset negara. DJKN berperan kuat terhadap pengelolaan kekayaan Negara di Indonesia.
kelembagaan yang berkaitan dengan tugas atau cara pemerintah pengelolaan aset negara, khususnya barang milik negara/daerah, terbagi atas 2 pihak, yaitu Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
a. Pengelola Barang
Di lingkup pemerintahan, tugas untuk melaksanakan pengelolaan aset negara berupa barang milik negara/daerah secara nasional diberikan kepada Menteri Keuangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara (BUN).
Selain sebagai BUN, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Menteri Keuangan juga merupakan Pengelola Barang Milik Negara atau lebih lanjut disebut sebagai Pengelola Barang.
Dengan mengacu pada wewenang dan tugasnya sebagai BUN dan Pengelola Barang tersebut, maka Menteri Keuangan yang merupakan pembantu Presiden dalam bidang keuangan negara, juga bertindak sebagai Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah RI yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan kewajiban negara secara nasional (vide Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014).
Dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya tersebut, Menteri Keuangan dibantu oleh satuan organisasi di bawahnya, yaitu DJKN Kemenkeu, yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 mempunyai tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain dibantu oleh DJKN Kemenkeu, Menteri Keuangan juga dapat membentuk Badan Layanan Umum (BLU) atau menggunakan jasa pihak lain yang ditunjuk Pengelola Barang dalam pelaksanaan pengelolaan tertentu atas barang milik negara (vide ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020). Dalam hal ini, Menteri Keuangan telah membentuk Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara (Peraturan Menteri Keuangan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah dibentuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2017). Menteri Keuangan juga dibantu oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam melakukan pengelolaan aset di tingkat daerahnya masing-masing.
b. Pengguna Barang
Selain Pengelola Barang, dalam pengelolaan aset negara juga dikenal pihak yang disebut sebagai Pengguna Barang. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, yang dimaksud sebagai Pengguna Barang adalah:
1. Menteri/pimpinan lembaga selaku pimpinan kementerian/lembaga; dan
2. Kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
2.4 Permasalahan Dan Upaya Pemerintah Dalam Pengelolaan Kekayaan Negara (ASET)
Sebagaimana telah disebutkan di awal bahwa permasalahan aset negara yang paling sering terjadi adalah banyaknya aset negara berupa tanah dan bangunan yang tidak digunakan dengan baik (underutilized) dan telantar (idle) sehingga seringkali aset negara dikupasi atau diklaim secara sepihak oleh masyarakat. Selain itu, menurut Doli D. Siregar, permasalahan pengelolaan aset negara lainnya adalah kurangnya upaya untuk menginventarisasi seluruh potensi aset, belum baiknya pencatatan barang milik negara/daerah di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, tersebarnya lokasi dan hak penguasaan aset negara, belum terpadunya landasan hukum pengelolaan aset negara, lemahnya koordinasi dan pengawasan terhadap aset negara, tidak optimalnya pemanfaatan aset negara, dan banyaknya kepentingan dan distorsi antar pihak.
Dalam rangka mengatasi permasalahan dalam pengelolaan aset negara tersebut, pemerintah telah melakukan usaha dan upaya agar pengelolaan aset negara dapat berdaya guna dan berhasil guna meningkatkan perekonomian negara. Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah adalah melalui pelaksanaan kebijakan penilaian kembali (revaluasi) aset, pembentukan sistem informasi pengelolaan aset, dan penguatan kelembagaan.
1. Penilaian Kembali (Revaluasi) Aset
Hingga tahun 2020, DJKN Kemenkeu terus melakukan revaluasi aset guna peningkatan perolehan pendapatan negara. Sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020, revaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan menunjukkan hasil yang menggembirakan di mana nilai barang milik negara selama 10 tahun terakhir dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2020 rata-rata mengalami kenaikan, baik dari nilai aset persediaan, nilai aset tetap, maupun nilai aset lainnya.
Pada tahun 2011, nilai aset persediaan sebesar Rp59 triliun, nilai aset tetap sebesar Rp1.568 triliun, dan nilai aset lainnya sebesar Rp43 triliun, pada tahun 2020 nilai aset persediaan meningkat tajam menjadi sebesar Rp160,51 triliun, nilai aset tetap menjadi sebesar Rp5.976,01 triliun, dan nilai aset lainnya menjadi sebesar Rp465,73 triliun. Khusus pada tahun 2013 memang terjadi penurunan nilai barang milik negara karena pada saat itu untuk pertama kalinya diterapkan penyusutan aset tetap. Namun demikian, nilai aset lainnya mengalami kenaikan signifikan pada tahun 2014 dan 2018 karena adanya reklasifikasi aset tetap menjadi aset lainnya.
Selain itu, pada tahun 2018 dan 2019 juga terjadi kenaikan signifikan pada aset tetap hasil revaluasi barang milik negara, di mana pada tahun 2019 nilai aset tetap, khususnya yang berupa tanah, mengalami kenaikan nilai sangat signifikan disebabkan oleh adanya perbaikan nilai wajar pada pelaksanaan revaluasi barang milik negara berupa tanah tersebut. Aset tetap per 31 Desember 2020 dibandingkan dengan aset tetap per 31 Desember 2019 mengalami kenaikan sebesar Rp185,6 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 2,81 persen. Persentase kenaikan terbesar terjadi pada Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) yang mengalami kenaikan sekitar 17,86 persen sehingga menjadi sebesar Rp24,5 triliun akibat lebih kecilnya penyelesaian pembangunan dengan KDP dibandingkan dengan mutasi penambahan KDP.
2. Pembentukan Sistem Informasi Pengelolaan Aset
Salah satu upaya untuk memperbaiki pengelolaan aset barang milik negara adalah dengan pembentukan sistem informasi. Informasi mengenai aset negara dapat diketahui melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) yang dikelola oleh DJKN Kemenkeu. SIMAN merupakan aplikasi yang digunakan untuk mendukung proses pengelolaan barang milik negara, yang meliputi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penghapusan, dan pemindahtanganan aset negara berbasis internet yang dapat diakses oleh Pengelola Barang dan Pengguna Barang. Aplikasi SIMAN diluncurkan pada Juni 2014 dan saat ini SIMAN telah menjadi alat bantu bagi DJKN Kemenkeu dalam mengelola aset barang milik negara. Aplikasi SIMAN juga merupakan aplikasi strategis dalam melaksanakan tugas pengelolaan aset negara mengingat jumlah barang milik negara yang dikelola sangat banyak dan tersebar di banyak lokasi.
3. Penguatan Kelembagaan Pengelola Aset
Dalam pelaksanaan pengelolaan aset negara, LMAN berperan sebagai special mission vehicle-nya DJKN Kemenkeu. Namun demikian, dalam mengelola aset negara yang sedemikian besar, kelembagaan LMAN dirasakan masih terlalu kecil. Oleh karena itu, terdapat gagasan untuk membentuk suatu lembaga baru, yaitu Dewan Otoritas Pengelolaan Kekayaan Negara (DOPKN) atau lembaga khusus di bawah Presiden yang bertugas untuk melakukan pengelolaan aset, sehingga aset-aset negara yang idle dan underutilized bisa dipergunakan secara optimal. Selain itu, terdapat juga usulan agar peran Penilai ditingkatkan dan diperkuat, sebab peran Penilai sangat strategis dan penting dalam melakukan penilaian berupa valuasi dan revaluasi terhadap seluruh aset/kekayaan negara. Gagasan tersebut pada prinsipnya sangat mungkin untuk diwujudkan karena Presiden merupakan pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan. Namun demikian, hal tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut karena saat ini pengaturan mengenai aset sudah secara lengkap diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara beserta turunannya.
Di sisi lain, apabila permasalahan utamanya terletak pada ketidakefektifan lembaga pengelola aset negara (yang saat ini dilakukan oleh DJKN Kemenkeu dan LMAN), maka pembentukan lembaga khusus tersebut perlu dibentuk. Tetapi apabila permasalahan utamanya terletak pada kompleksitas pengelolaan aset negara yang sangat tinggi dan memiliki cakupan yang sangat luas, maka pemerintah diharapkan dapat menginisiasi pembuatan roadmap dalam bentuk kajian khusus yang lebih intens dan profesional perihal pemetaan kelembagaan, regulasi, dan business process dengan melibatkan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara, seperti DJKN Kemenkeu, LMAN, dan kementerian/lembaga terkait lainnya. Oleh karena itu, dalam melakukan pengelolaan aset negara diperlukan sinergitas dari kementerian/lembaga dan pihak-pihak terkait untuk menentukan kebijakan dan menyamakan langkah dalam mengatasi masalah pengelolaan aset negara.
Upaya-upaya perbaikan dalam pengelolaan aset negara terus dilakukan oleh Kementerian Keuangan agar dapat mewujudkan pengelolaan barang milik negara yang andal, efektif, efisien, dan akuntabel.
BAB III
PENUTUP
Pengelolaan kekayaan negara (aset) merupakan salah satu representasi fungsi Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN). Pengelolaan aset negara dalam pengertian yang dimaksud PP No.6/2006 adalah tidak sekedar administratif semata, tetapi lebih maju berfikir dalam menangani aset negara, dengan bagaimana meningkatkan efisiensi, efektifitas dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, Kementerian PUPR yang dipimpin Basuki Hadimuljono merupakan kementerian yang mengelola aset Barang Milik Negara (BMN) terbesar.
Begitupun Barang Milik Negara sebagai kekayaan (Aset) Negara merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Pusat harus melakukan pengelolaan atas BMN agar dapat berguna bagi pemerintah dan masyarakat.. Pengelolaan BMN adalah suatu proses dalam mengelola kekayaan yang telah ada sebelumnya atau yang diperoleh dari beban APBN atau perolehan lainnya yang sah yang dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pemerintah maupun masyarakat.
Dalam penulisan Makalah penulis memberikan saran untuk pemerintah dan pemerintah yang mengelola kekayaan Negara yang sekiranya dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan guna kemajuan dimasa yang akan datang. Dan penulis menyampaikan saran yang mungkin dapat membangun atau dapat di pertimbangkan untuk kedepannya.
Masih menjadi permasalahan pengelolaan aset negara adalah kurangnya upaya untuk menginventarisasi seluruh potensi aset, belum baiknya pencatatan barang milik negara/daerah di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, tersebarnya lokasi dan hak penguasaan aset negara, belum terpadunya landasan hukum pengelolaan aset negara, lemahnya koordinasi dan pengawasan terhadap aset negara, tidak optimalnya pemanfaatan aset negara, dan banyaknya kepentingan dan distorsi antar pihak. Pemerintah perlu melakukan upaya melalui pelaksanaan kebijakan penilaian kembali (revaluasi) aset, pembentukan sistem informasi pengelolaan aset, dan penguatan kelembagaan pengelolaan kekayaan Negara.
Daftar Pustaka
Undang-Undang RI No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan BMN/D Keppres No 13 Tahun 2009 Tentang Perubahan Keppres No. 17 Tahun 2007 Tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar Kepmenkeu No. 271/KMK.06/2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban BMN pada Kementerian Negara/Lembaga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar