Selasa, 26 April 2022

SEJARAH PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA

                                                                     MAKALAH

SEJARAH PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA

Ditunjukan tugas kuliah kelompok program studi (S1) Administrasi Publik


 

Disusun Oleh :

Nama : Farhan Abdilah

Nim :301 2019 1 035

Nama :Bayu Arianto

Nim :301 2019 1 026

Tingkat/Semester : 6 A

Program Studi : Administrasi Publik (Reguler)

Dosen : Fatulloh,M.M.

Mata kuliah : Administrasi kekayaan negara

ADMINISTRASI PUBLIK (AP.I.A)

SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN POLITIK BANTEN RAYA

(STISIP-BR) PANDEGLANG BANTEN

2022

KATA PENGANTAR

 

Alhamdulillahirrabbil aa’lamin, puji syukur kehadirat Allah S.W.T yang telah memberikan rahmat dan hidayah, berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini bisa selesai pada waktunya. Semoga makalah ini bisa menambah pengetahuan para pembaca. Namun terlepas dari itu, saya memahami bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga saya mengharapkan keritik dan saran yang bersifat membangun demi terciptanya makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

HALAMAN COVER

KATA PENGHANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULU

1.1 LATAR BELAKANG

1.2 RUMUSAN MASALAH

1.3 TUJUAN PENELITIAN

BAB II PEMBAHASAN

A. Apa pengertian kekayaan negara dan sumber daya indonesia?

B. Sejarah kekayaan pada zaman kerajaan di indonesia?

C. Bagaimana gambaran umum kekayaan negara indonesia?

BAB III PENUTUP

A. KESIMPULAN

B. SARAN

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Di Indonesia, sejarah pengelolaan keuangan pemerintahan sudah ada sejak masa lampau. Setiap pemerintahan, mulai zaman kerajaan sampai sekarang, memiliki pengelola keuangan untuk memastikan terlaksananya pembangunan dalam pemerintahannya.

Pembangunan ekonomi akan berjalan lancar jika disertai dengan administrasi yang baik dalam pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan keuangan tersebut dilakukan atas dana yang dihimpun dari masyarakat, antara lain berupa upeti, pajak, bea dan cukai, dan lain-lain.

Sebagai bagian dari suatu pemerintahan, Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintah yang memiliki peranan vital dalam suatu negara. Peranan vital Kementerian Keuangan adalah mengelola keuangan negara dan membantu pimpinan negara di bidang keuangan dan kekayaan negara. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan dikatakan sebagai penjaga keuangan negara (Nagara Dana Rakca).

 

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka masalah-masalah yang dapat diidentifikasi adalah sebagai berikut :

1. Apa pengertian kekayaan negara dan sumber daya indonesia?

2. Sejarah kekayaan pada zaman kerajaan di indonesia?

3. Bagaimana gambaran umum kekayaan negara indonesia?

 

1.3 Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengelolaan kekayaan sumber daya pada era saat ini dan pada era kerjaan di indonesia

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian kekayaan dan sumber daya indonesia

Indonesia terkenal memiliki sumber daya yang melimpah ruah dan sangatbervariasi. Anugerah Allah yang sangat besar itu tentu sangat disadari dan disyukurioleh para founding fathers, sehingga ketika penyusunan Konstitusi Negara (UUD1945), mereka masukkan suatu Pasal, yaitu Pasal 33 ayat 3 UUD RI Tahun 1945 yangdikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuranhwa negara harus mengelolasegala kekayaan alam yang dikuasai oleh negara untuk sebesar besarnyakemakmuran rakyat.Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2011),Indonesia dikenal sebagai salah satu negara pengekspor gas alam cair (LiquefiedNatural Gas LNG) terbesar di dunia, selain Qatar dan Malaysia. Indonesia tercatatsebagai penyimpan cadangan bauksit terbesar nomor tujuh di dunia, sekaligusmenjadi produsen bauksit nomor empat di dunia. Besarnya cadangan bauksitIndonesia diperkirakan mencapai 24 juta ton. Indonesia juga dikenal sebagaiprodusen nikel terbesar ke 4 dari 5 besar negara produsen nikel dunia yang bersamasama menyumbang lebih dari 60 persen produksi nikel dunia.

Hal ini jugaterkonfirmasi dalam tulisan Berg et al (2012), International Monetary Fund (2012),Ossowski dan Halland (2016), dan Djunedi (2017).Pengelolaan kekayaan sumber daya alam tersebut tentu saja sudah sejak lamadilakukan oleh pemerintah yang kewenangannya berdasarkan pada Undang Undangsektoral. Sebagai ilustrasi, sektor minyak dan gas bumi diatur oleh Undang UndangNomor 8 Tahun 1971, sektor pengairan diatur oleh Undang Undang Nomor 11 Tahun1974, atau sektor mineral dan batu bara diatur oleh Undang Undang Nomor 11 Tahun1967 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pertambangan.Dalam UU Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah TanpaIjin yang Berhak atau Kuasanya dijelaskan artian sempit mengenai aset negara yaitutanah milik negara tanpa memperhatikan jenis aset lain yang dapat diakui sebagaiaset negara juga.

Sedangkan secara yuridis normatif berdasarkan PP Nomor 6 tahun2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, aset negara didefinisikansebagai barang yang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan danbelanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, sepertihibah/sumbangan, pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, ketentuan undang undang,atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.Menurut PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Asetadalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintahsebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atausosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupunmasyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber dayanonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dansumber sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.Di Indonesia, saat ini, aset negara yang tercatat pada Neraca dalam LaporanKeuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019 audited hanya sekitar Rp5.950triliun (BPK, 2020). Aset negara tersebut hanya mengacu pada jumlah aset tetap yangmeliputi tanah; peralatan dan mesin; gedung dan bangunan; jalan, irigasi, danjaringan; aset tetap lainnya; konstruksi dalam pengerjaan (termasuk akumulasipenyusutan aset tetap).Nilai aset negara tersebut merupakan hasil akumulasi inventarisasi danpenilaian oleh pemerintah pusat sejak lebih dari satu dekade lalu. Dengan demikian,tampak jelas bahwa kekayaan sumber daya alam (SDA) yang dikuasai negara tidaktercatat dalam Neraca pada LKPP di atas. Kalau demikian, apakah kekayaan yangdikuasai negara seperti lahan pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan,kelautan dan perikanan, dan kekayaan negara lainnya tercatat dalam sebuahdokumen yang disebut sebagai Neraca Kekayaan Negara? Neraca Kekayaan Negaraitu ternyata belum disusun oleh pemerintah hingga sekarang (DJKN, 2014b; Habibidkk, 2015).Berdasarkan uraian di atas, tampak jelas bahwa terdapat permasalahan yaitupengelolaan kekayaan negara yang belum terlaksana secara optimal sesuai denganamanat UUD 1945. Penyebab utamanya adalah beberapa kendala yang dihadapi olehpemerintah untuk menyusun Neraca kekayaan negara. Salah satunya adalah sampaisaat ini, penulis belum melihatpilotingpenilaian aset SDA yang dicatat di neraca pemerintah.

B. Sejarah kekayaan pada zaman kerajaan di indonesia

Marwati Djoenoed Poesponegoro dalam Sejarah Nasional Jilid II (1990), menerangkan, pada era Hayam Wuruk dan Gajah Mada, Majapahit menguasai hampir seluruh wilayah Nusantara, bahkan mencapai Semenanjung Malaya serta beberapa wilayah di Asia Tenggara.

Kerajaan Majapahit memiliki dua faktor pendukung yang menunjang kemajuan kehidupan ekonominya, yaitu keberadaan Sungai Brantas dan Bengawan Solo serta adanya beberapa pelabuhan atau bandar dagang milik Majapahit di pantai utara Jawa. Sungai Brantas dan Bengawan Solo Kerajaan Majapahit memiliki wilayah kekuasaan yang terletak di antara lembah Sungai Brantas dan Bengawan Solo, di daratan rendah bagian utara Jawa Timur. Keberadaan dua sungai inilah yang menjadi faktor pertama pendukung perekonomian Majapahit. Tanah wilayah kekuasaan Majapahit subur dan cocok untuk bertani serta menghasilkan banyak komoditas pertanian untuk memperkuat perekonomian kerajaan. Pertanian dikembangkan sawah dan ladang dengan sistem pengerjaan secara bergilir.

  Tujuan dari sistem ini adalah untuk melestarikan lahan dan menjaga kesuburan tanahnya sehingga menghasilkan produktivitas dalam jangka panjang.Sungai adalah jalur perdagangan penting bagi Majapahit, yaitu melalui Sungai Brantas dan Bengawan Solo. Adanya jalur sungai ini melancarkan arus perdagangan dari pesisir menuju pedalaman, begitu pula sebaliknya.Selain itu, di daerah-daerah sekitar aliran sungai, banyak dilakukan proyek perbaikan tanggul untuk menangkal terjadinya banjir.Dalam buku Sejarah Indonesia (2014) terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disusun oleh Amurwani dan kawan-kawan dijelaskan, pada era Hayam Wuruk, dibangun sarana dan prasarana lalu lintas seperti jalan-jalan dan jembatan.Adanya akses jalan yang baik dan jembatan sebagai penghubung antar-tempat semakin mendukung peningkatan aktivitas perekonomian yang berdampak positif terhadap kemakmuran kerajaan dan segenap rakyat Majapahit.

 

Faktor yang kedua adalah peran beberapa pelabuhan atau bandar dagang milik Kerajaan Majapahit, terutama yang berada di pesisir pantai utara Jawa. Pelabuhan atau bandar dagang ini amat penting dalam mendukung perdagangan sebagai salah satu kekuatan ekonomi Majapahit.

Di wilayah kekuasaan Majapahit terdapat banyak kota pesisir yang sekaligus menjadi pelabuhan, sebut saja Canggu, Surabaya, Sedayu, Tuban, Kalimas, Pasuruan, dan lainnya. Pelabuhan atau bandar-bandar dagang Majapahit berfungsi sebagai sarana ekspor-impor dan transit bagi komoditas rempah-rempah dari kawasan timur Nusantara. Selain itu, Majapahit juga diuntungkan dengan hasil pajak terkait komoditas tersebut. Dikutip dari Indonesian Heritage Series: Ancient History (2003) suntingan John Miksic, pajak yang dikenakan terhadap komoditas rempah-rempah yang melewati Jawa merupakan sumber pemasukan penting bagi Majapahit. Jalur pelayaran ini berimbas kepada kemakmuran wilayah kekuasaan Majapahit. Pada masa ini, sudah terjadi perdagangan antar pulau bahkan perniagaan dengan luar seperti Cina, India, Siam (Thailand), Persia (Iran), dan negeri-negeri Melayu serta kawasan timur Nusantara.

C. Bagaimana gambaran umum kekayaan negara indonesia

Negeri yang sering digambarkan sebagai sepotong surga didunia. Seolah-oleh kaya, tetapi tidak ada isinya. Seperti aset para pengutang BLBI yang disetor ke BPPN. Seolah-olah besar dan mampu menutup hutangnya. Namun ketika dihitung sebenarnya nilai sudah jatuh ke jurang.

Ketidakmampuan menghitung aset negara ini berkaitan erat dengan belum lengkapnya data barang milik negara sehingga tidak bisa menyusun data base. Inventarisasi barang milik negara selama ini kurang berjalan seperti yang diharapkan. Persoalan lain yang cukup menghambat adalah belum adanya persamaan persepsi dalam pengelolaan barang milik negara dan belum memadainya peraturan. Saat ini peraturan berkaitan dengan pengelolaan kekayaan negara berupa KMK No. 18/KMK.018/1999, KMK No. 470/KMK.01/1994, KMK No. 350/KMK.03/1994.

Sebenarnya dengan keluarnnya UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 01 tahiun 2004 tentang Perbendaharaan Negara posisi kekayaan negara semakin baik. Namun demikian untuk menindaklanjuti pengelolaan kekayaan negara agar lebih profesional perlu aturan tersendiri sebagai bagain dari upaya empowering profesional management dibidang pengelolaan kekayaan negara. Mengingat fungsi strategisnya pengelolaan kekayaan negara berupa penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara untuk kepentingan nasional. Paling tidak ada dua fungsi strategis pengelolaan kekayaan negara yaitu fungsi pelayanan dan fungsi budgeter.

 

 

 

Fungsi pelayanan lebih menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan organisasi untuk instansi pengguna dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Contohnya kantor KPPN, yaitu untuk melayani bendahara atau pihak ketiga dalam mengajukan pembayaran. Sedangkan fungsi budgeter dibagi dua yaitu pemanfaatan dan pemindahtanganan. Pemanfaatan berupa sewa, kerja sama pemanfaatan, dan bangun guna serah. Pemindahtanganan seperti penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal negara. 

 Khusus untuk fungsi budgeter perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak menimbulkan kerugian negara seperti hilangnya barang milik negara akibat terjadinya pemanfaatan dengan pihak ketiga berupa bangun guna serah dalam jangka waktu panjang misalnya 30 tahun.Fungsi strategis ini membuat rawan konflik kepentingan seperti penguasaan barang milik negara oleh pihak ketiga secara tidak sah. Atau pendudukan tanah kosong milik negara oleh masyarakat. Nah, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan tersebut perlu dibuatkan aturan main yang jelas dan komprehensif. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah disebutkan barang milik negara adalah barang yang dibeli/diperoleh atas beban APBN/APBD atau barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Menurut UU Keuangan Negara kekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga,piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Bahwa benar, kekayaan negara tersebut telah menjadi modal bagi sumber daya sebagai modal usaha yang pengelolaannya tunduk pada pradigma usaha (business judgement rules) namun kekayaan negara tersebut tidak lepas dari kekayaan BUMN.

 

B. Saran

Untuk mengelola sumber daya yang optimal dan tidak adanya penyelewengan sumber kekayaan negara, pemerintah harus menyediakan payung hukum yang berlaku bukan hanya masyarakat namun juga anggota pemerintahan agar terciptanya peraturan yang adil.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Anggono,Primas.2019.NeracaSumberDayaAlam,Perlukahhttps://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel dan opini/neraca sumberdaya alam perlukah/Arief, Muchlisin. 2006. Inventarisasi Sumber Daya Alam Pesisir dan Laut denganMenggunakan Data Satelit Landsat Studi Kasus: Kabupaten MalukuTenggara.http://jurnal.lapan.go.id/index.php/majalah sains tekgan/article/view/422Badan Pemeriksa Keuangan. 2020. Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LaporanKeuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019.Berg, Andrew et. al. 2012. IMF Working Paper WP/12/274. Public Investment inResource-Abundant Developing Countries.DJKN. 2009. Naskah Akademik RUU Pengelolaan Kekayaan NegaraDJKN.2014a.BedaKeuanganNegaradanKekayaanNegara.https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita media/baca/6817/BedaKeuangan Negara dan Kekayaan Negara.htmlDJKN. 2014b. Pemerintah kebut RUU Pengelolaan Kekayaan Negara.https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita media/baca/6018/Pemerintahkebut RUU Pengelolaan Kekayaan Negara.htmlDJKN. 2016a. Tingkatkan Reputasi DJKN Dengan Optimalisasi Kekayaan NegaraUntuk Perekonomian Nasional. Media Kekayaan Negara, VII (24)DJKN. 2016b. Mengukuhkan Posisi DJKN. Media Kekayaan Negara, VII (24)DJKN. 2017. Saatnya Penilai Pemerintah menjadi Pejabat Fungsional.https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12558/Saatnya PenilaiPemerintah menjadi Pejabat Fungsional.htmlDjunedi, P. 2017. Dinamika Penerimaan Negara Sektor Migas. Rofyanto Kurniawandan Hidayat Amir. Aspek Fiskal Bisnis Hulu Migas. Hal 15 30. Jakarta: PTNagakusuma Media Kreatif.Habibi,A.dkk.2015.UrgensiNeracaSumberDayaAlam.https://www.slideshare.net/kenzou99/urgensi neraca sumber daya alam.(diakses tanggal 1 Mei 2020)Hidayat,Anwar.2012.PenelitianKualitatif:PenjelasanLengkap.https://www.statistikian.com/2012/10/penelitian kualitatif.html.Indonesia. Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar