Rabu, 11 Mei 2022

TUGAS MAKALAH "PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA"

  

 TUGAS MAKALAH

"Pengelolaan Kekayaan Negara"

 

 

Disusun Oleh :

Yaumimi walidina : 30120191018

Elis Sulistiawati     : 30120191002

 

 

 

 

STISIP BANTEN RAYA

SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

2022

 

DAFTAR ISI

Daftar isi................................................................................................................

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar belakang.............................................................................................

B. Rumusan masalah.......................................................................................

BAB II PEMBAHASAN

A. Pengertian pengelolaan kekayaan negara................................................

B. Pengertian kekayaan negara....................................................................

BAB III PENUTUP

Kesimpulan..........................................................................................................

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

        Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) adalah suatu Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis dibidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.Pasal 1 Angka 1 yaitu: “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”. 1 Alinea pertama Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan rumusan sebagai berikut: “Dalam rangka pencapaian tujuan bernegara, sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dibentukpemerintahan negara yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang.Pembentukan pemerintahan negara tersebut menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara”.

Pengelolaan keuangan negara tersebut harus diselenggarakan secara profesional,terbuka,dan bertanggungjawab sebagai bagian dari upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara harus disandarkan pada penerapan kaidah-kaidah yang baik (best practices), seperti melaksanakan pengurusan piutang negara yang efektif,efisien,transparan,dan akuntabel. Pengurusan piutang negara, sebagai bagian dari tugas dan fungsi direktorat jendral kekayaan negara (DJKN), juga dikelola dan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang. 

B. Rumusan Masalah

1. Apa Pengertian pengelolaan negara ?

2. Apa pengertian kekayaan negara ? 

BAB II

PENDAHULUAN

A. Pengertian Pengelolaan kekayaan negara

Pengelolaan kekayaan negara (aset) merupakan salah satu representasi fungsi Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN). Pengelolaan kekayaan negara sebagai suatu fungsi pada Kementerian Keuangan, berkembang secara signifikan setelah fungsinya dilaksanakan secara full dedicated dalam unit setingkat eselon I, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), pada tahun 2006. Dan secara fungsi, bentuk mature-nya telah terakomodasi dalam pasal 28, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015, dimana ruang lingkup kekayaan negara yang dikelola meliputi barang milik Negara (BMN), kekayaan negara dipisahkan (KND), dan kekayaan negara lain-lain (KNL). Selain melaksanakan fungsi kekayaan negara, DJKN juga melaksanakan fungsi penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelayanan lelang.

Berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2015 s.d. 2019, dari sisi nilai, potensi aset yang dimiliki oleh pemerintah sangat besar. Hal ini salah satunya terlihat dari nilai barang milik negara (BMN) berupa aset tetap yang mengalami peningkatan secara signifikan, dari nilai BMN per 31 Desember 2005 sebesar Rp237,78 triliun, pada tahun 2014 telah mencapai Rp1.796,73 triliun (Semester I LKPP 2014). Kemudian untuk kekayaan negara lain-lain tercatat sebesar Rp 191,38 triliun. Selain itu, kekayaan negara yang berupa investasi pemerintah (kekayaan negara dipisahkan) juga memiliki nilai yang tidak kalah potensial. Berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2015 s.d. 2019, nilai inventasi pemerintah s.d. tahun 2013 tercatat sebesar Rp1.218 triliun atau kurang lebih 34,15% dari total aset yang tersaji pada LKPP. Sampai dengan tahun 2016, nilai ini terus meningkat.

Pertumbuhan nilai aset yang cukup signifikan, terutama untuk nilai BMN berupa aset tetap, merupakan hasil dari pelaksanaan inventarisasi dan penilaian atas seluruh aset Kementerian/Lembaga yang dilaksanakan pada tahun 2007 s.d. 2012. Pelaksanaan inventarisasi dan penilaian merupakan bagian dari perbaikan tata kelola aset, yang juga terbukti mampu mendongkrak opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dari opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)/disclaimer menjadi Wajar Dengan Pengecualian pada tahun 2009.

Salah satu penyebab opini disclaimer atas LKPP sebelum tahun 2009 (2004 s.d. 2008) adalah terkait dengan penyajian data aset pada neraca yang belum dapat diyakini kewajarannya. Oleh karena itu, mulai tahun 2007, Kementerian Keuangan (dhi. DJKN) menggulirkan program 3 T, yaitu Tertib Administrasi, Tertib Fisik, dan Tertib Hukum, dimana salah satu kegiatan prioritasnya adalah pelaksanaan inventarisasi dan penilaian. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset dari sisi administrasi dan fisik, sekaligus memperbaiki penyajian nilai aset pada LKPP.

Sampai dengan saat ini, perbaikan tata kelola aset negara senantiasa terus dilakukan secara berkelanjutan. Beberapa kegiatan yang saat ini masih berjalan diantaranya adalah sertifikasi BMN berupa tanah. Kegiatan ini merupakan bagian dari program tertib hukum atas aset. Perkembangan sertifikasi BMN berupa tanah dapat diilustrasikan pada grafik berikut ini. Program percepatan sertifikasi dimulai pada tahun 2012, yaitu melalui kegiatan identifikasi dan pendataan atas BMN berupa tanah. Pada tahun tersebut, BMN berupa tanah telah teridentifikasi sejumlah 87.497 bidang. Sebagian diantaranya, yaitu 46.193 bidang, telah bersertifikat, sementara sisanya sejumlah 41.304 akan disertifikatkan secara bertahap. Program percepatan sertifikasi dilaksanakan mulai tahun 2013 dengan prioritas pada penyelesaian atas BMN berupa tanah yang telah berstatus free and clean (bukti kepemilikan lengkap, fisik dikuasai oleh K/L, dan tidak dalam sengketa).

Melihat data tren pencapaian sertifikasi BMN berupa tanah, dapat disimpulkan bahwa rata-rata realisasi penyelesaian sertifikasi per tahun hanya mencapai 3.070 bidang. Oleh karena itu, diperkirakan proses sertifikasi akan memerlukan waktu penyelesaian kurang lebih selama 13 tahun. Namun demikian, Kementerian Keuangan (dhi. DJKN) senantiasa terus mengakselerasi program sertifikasi BMN dengan melakukan crash programme bersama Kementerian ATR/BPN dan Bappenas, sehingga diharapkan penyelesaian sertifikasi bisa lebih cepat atau paling tidak sejalan dengan target Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, dimana seluruh bidang tanah di Indonesia pada tahun 2025 harus sudah bersertifikat.

Perbaikan tata kelola aset melalui program tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum merupakan standar minimal yang harus dilakukan (the minimum standard of state asset management). Oleh karena itu, simultan dengan pelaksanaan program tersebut, hal selanjutnya yang harus dilakukan oleh Kementerian Keuangan adalah memastikan bahwa aset negara telah digunakan secara optimal. Indikator kinerja “rasio utilisasi aset terhadap total aset tetap” merupakan indikator yang dipilih untuk memantau utilisasi/penggunaan atas aset negara. Selain bertujuan untuk memastikan tertib administrasi/pencatatan aset, indikator ini juga dapat memberikan informasi tentang seberapa nilai aset yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, nilai aset yang under capacity sehingga dapat dimanfaatkan/dikerjasamakan dengan pihak ketiga, nilai aset yang diserahkan kepada pihak lain dalam rangka pelaksanaan progam pemerintah (hibah), atau nilai aset yang digunakan sebagai penyertaan modal negara. Artinya, melalui indikator ini, pertumbuhan portofolio nilai aset berikut utilisasinya senantiasa dipantau.

Dalam perkembangannya, pengelolaan aset mengalami pergeseran paradima, dari asset administrator menjadi asset manager. Oleh karena itu, pada tahun 2017, Kementerian Keuangan mulai mengukur kinerja pengelolaan aset ditinjau dari seberapa besar manfaat ekonomi yang diperoleh dari pengelolaan aset negara. Manfaat ekonomi tersebut diukur dari nilai penerimaan negara dan nilai penghematan belanja yang dihasilkan dari kegiatan pengelolaan aset. Melalui pengukuran ini, diharapkan aset yang dimiliki oleh negara tidak hanya sebatas pada penggunaan, namun juga dikelola secara optimal dan profesional sehingga nantinya juga berkontribusi dalam mendukung kapasitas keuangan negara. Pola optimalisasi penerimaan negara melalui pengelolaan aset dapat dilakukan melalui skema sewa, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna, dan lainnya. Sementara pola optimalisasi penghematan belanja dapat dilakukan dengan skema pengalihan aset idle pada suatu Kementerian/Lembaga kepada instansi lain yang membutuhkan baik untuk pelaksanaan tugas dan fungsi maupun mendukung program prioritas pemerintah. Contoh dukungan aset terhadap program prioritas pemerintah pada tahun 2016 adalah penyediaan aset di Lampung, Batam, Padang, dan Gowa untuk program sejuta rumah.

Selain hal tersebut, pada tahun 2016, Kementerian Keuangan juga telah membentuk Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), sebagai salah satu unit yang bertugas secara khusus melakukan optimalisasi atas aset-aset idle yang berada di bawah pengelolaan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Selain sebagai operator aset idle, LMAN juga diberikan mandat oleh pemerintah untuk melaksanakan fungsi special land bank, yang berperan dalam penyediaan dan pendanaan lahan untuk proyek strategis nasional.

Pengelolaan aset negara memiliki peran yang semakin strategis dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan secara serius sedang berupaya untuk mengoptimalkan peran tersebut, sehingga aset negara tidak lagi dipandang sebagai sumber daya pasif, namun secara produktif dapat dikelola dan dikembangkan untuk kepentingan masyarakat. Strategi yang akan digunakan untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan melakukan pembangunan basis data aset yang aktual dan akurat, serta menjalankan strategi pengelolaan aset berbasis prinsip the highest and best use. Harapannya, setiap nilai aset yang dimiliki oleh negara ini dapat memberikan imbal balik/return yang positif sesuai dengan potensi terbaik atas aset tersebut.

B. Pengertian kekayaan negara

Kekayaan negara diartikan sebagai benda berwujud dan tak berwujud, baik bergerak maupun tak bergerak yang mempunyai nilai yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh negara (RUU Kekayaan Negara). Kekayaan negara dibagi menjadi dua garis besar, yaitu kekayaan yang dikuasai oleh negara (domeinin public) dan kekayaan yang dimiliki negara (domein privat). Perbedaan yang mendasar dari keduanya adalah tentang peran Pemerintah Republik Indonesia.

Menurut Mohammad Hatta, pengertian “dikuasai” tidak berarti negaralah yang menjadi pengusaha atau pemilik. Namun, negara lebih berperan dalam membuat kebijakan serta melakukan pengawasan dan pengendalian dalam mengatur kekayaan yang dikuasai negara tersebut. Singkatnya, Pemerintah Indonesia berperan sebagai regulator. Peraturan dimaksudkan untuk membatasi keserakahan orang-orang bermodal yang akan menindas kaum yang lemah secara ekonomi, sehingga peran negara tersebut menciptakan pemerataan ekonomi.

Kewenangan negara dalam merumuskan kebijakan dilaksanakan secara sektoral oleh kementerian dan lembaga terkait. Kekayaan yang dikuasai oleh negara (seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3) meliputi bumi,air,dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, contohnya adalah pertambangan yang ada dinegeri ini. Sebagian besar tambang yang banyak kita tahu merupakan milik dari perusahaan asing, tetapi dikuasai oleh negara. Pemerintah RI, dalam hal ini Kementerian Sumber Daya Mineral dan Energi, memiliki wewenang dalam merumuskan regulasi terkait dengan pertambangan. Selain itu, contoh lain adalah laut dan kekayaannya yang dikuasai oleh Kementerian Kelautan. Apabila peran negara tadi sebagai regulator, dalam pengelolaan kekayaan yang dimiliki, negara bertindak sebagai regulator sekaligus eksekutor. Presiden, selaku pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara, mendelegasikan wewenangnya kepada Menteri keuangan sebagai pengelola dan kepada kementerian/lembaga sebagai pengguna.

Kekayaan yang dimiliki negara dibagi menjadi dua, antara lain kekayaan yang tidak dipisahkan dan kekayaan yang dipisahkan. Yang dimaksud dengan kekayaan yang tidak dipisahkan adalah BMN dan BMD, yaitu barang yang diperoleh atau dibeli atas beban APBN/APBD atau melalui perolehan lain yang sah. Contoh BMN yang diperoleh dari beban APBN adalah mini bus yang diperoleh melalui pembelian dan akan digunakan untuk menjalankan tusi pemerintahan. Sedangkan contoh BMN yang diperoleh dari perolehan lain yang sah adalah belt conveyor PKP2B yang berasal dari perjanjian dengan perusahaan batu bara yang telah habis masa kontraknya. Selanjutnya, kekayaan yang dipisahkan meliputi penanaman modal pemerintah dalam perusahaan baik BUMN/D maupun non-BUMN/D, biasanya dalam bentuk saham. Negara membuat peraturan mengenai aset-aset yang dimilikinya sekaligus menjalankan tugasnya dalam melakukan pengelolaan, sehingga negara disebut regulator sekaligus eksekutor.

BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN

Kekayaan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan dan kewajiban tersebut.

Pengelolaan kekayaan negara (aset) memiliki peran yang semakin strategis dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.Pengelolaan keuangan negara tersebut harus diselenggarakan secara profesional, terbuka,dan bertanggungjawab sebagai bagian dari upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan secara serius sedang berupaya untuk mengoptimalkan peran tersebut, sehingga aset negara tidak lagi dipandang sebagai sumber daya pasif, namun secara produktif dapat dikelola dan dikembangkan untuk kepentingan masyarakat. Strategi yang akan digunakan untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan melakukan pembangunan basis data aset yang aktual dan akurat, serta menjalankan strategi pengelolaan aset berbasis prinsip the highest and best use. Harapannya, setiap nilai aset yang dimiliki oleh negara ini dapat memberikan imbal balik/return yang positif sesuai dengan potensi terbaik atas aset tersebut.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar